Peraturan Lainnya Nomor: SE-4/PPPK/2024

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN
NOMOR SE-4/PPPK/2024

TENTANG

HIMBAUAN MENGGUNAKAN AKUNTAN PUBLIK YANG MENERBITKAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN (LAI) MENGGUNAKAN KODE QR
 
 
 
 
 
Yth. Pengguna Jasa Akuntan Publik
 
 
 
 
 
A.

Umum

 
Dalam rangka memastikan keabsahan Laporan Auditor Independen (LAI) yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik, para pengguna perlu melakukan konfirmasi ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
 
 
 
 
 
B.

Maksud dan Tujuan

 
1.
Untuk memitigasi LAI yang diterbitkan oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang tidak memiliki izin dari Menteri Keuangan; dan
 
2.
Menjamin legalitas LAI yang digunakan para pengguna sehingga para pemangku kepentingan dapat menggunakan LAI tersebut dalam mengambil keputusan
 
 
 
 
 
C.

Ruang Lingkup

 
Surat Edaran ini merupakan himbauan bagi para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini dan ditandatangani oleh Akuntan Publik dan diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik/Cabang Kantor Akuntan Publik.
 
 
 
 
 
D.

Dasar

 
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik;
 
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik;
 
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
 
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik; dan
 
5.
Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2021 tentang Pendaftaran dan Pencantuman Kode QR pada Laporan Auditor Independen.
 
 
 
 
 
E.

Tata Cara Konfirmasi

 
Tata cara konfirmasi LAI, sebagai berikut:
 
1.
Lakukan pemindaian Kode QR pada LAI;
 
2.
Klik tautan hasil pindai untuk masuk ke website Pelita;
 
3.
Pastikan saat tautan diklik mengarah ke alamat website (URL) https://pelita-api.kemenkeu.go.id;
 
4.
Periksa ketepatan informasi:
 
 
a.
Nama KAP;
 
 
b.
Nama Klien;
 
 
c.
Periode Laporan Keuangan;
 
 
d.
Nomor LAI;
 
 
e.
Tanggal LAI;
 
 
f.
Akuntan Publik Penanggung Jawab;
 
 
g.
Opini;
 
 
h.
Total Aset; dan
 
 
i.
Laba/Rugi Bersih.
 
5.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi 134 atau e-mail ke [email protected].
 
 
 
 
 
F.

Penutup

 
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dilaksanakan dengan baik.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di ...
pada tanggal 22 Februari 2024
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
ttd.
Erawati
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.