Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK
    NOMOR PER-01/PP/2018

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
    KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, 
     
     

    Menimbang

    a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan persyaratan lain untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;
    b. bahwa ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;
    c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 dimaksud, tata cara untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum diatur secara tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
     

    Mengingat

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK. 
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
    2.
    Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
    3.
    Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.
    4.
    Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
    5.
    Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak kepada Kuasa Hukum untuk mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
    6.
    Pemohon adalah orang perseorangan yang mengajukan permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
    7.
    Izin Kuasa Hukum adalah izin untuk beracara di Pengadilan Pajak yang ditetapkan oleh Ketua.
    8.
    Keputusan Ketua Pengadilan Pajak adalah suatu penetapan tertulis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
    9.
    Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Kuasa Hukum untuk mendampingi atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
     
     
    BAB II
    TATA CARA PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM 
     

    Pasal 2

    Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki Izin Kuasa Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
     

    Pasal 3

    (1) Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak terdiri dari:
     
    a.
    Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan; dan
     
    b.
    Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai.
    (2)
    Untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan Izin Kuasa Hukum secara tertulis kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. 
     

    Pasal 4

    Permohonan untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini, dan dilampiri dengan: 
    a. daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini;
    b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    c. fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau fotokopi surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia;
    d. fotokopi dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut:
      1) fotokopi ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau
      2) fotokopi ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1 yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan dan dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
        a) fotokopi ijazah Diploma III perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan;
        b) fotokopi brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau
        c) fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.
    e. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 
    f. fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;
    g. asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    h. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
    i. surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini;
    j. pakta integritas yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; dan
    k. dalam hal Pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, maka permohonan Izin Kuasa Hukum selain harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j, juga dilampiri dengan fotokopi Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak.
       

    Pasal 5

    Permohonan untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini, dan dilampiri dengan: 
    a. daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini;
    b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    c. fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau fotokopi surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia;
    d. fotokopi dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut: 
      1) fotokopi ijazah Diploma III kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan;
      2) fotokopi sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau
      3) fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.
    e. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    f. fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir; 
    g. asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    h. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
    i. surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini;
    j. pakta integritas yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; dan
    k. dalam hal Pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, maka permohonan Izin Kuasa Hukum selain harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j, juga dilampiri dengan fotokopi Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak.
       

    Pasal 6

    (1) Untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan secara tertulis sesuai jenis Izin Kuasa Hukum yang dimohonkan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.
    (2) Dalam hal Pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai, Pemohon harus menyampaikan permohonan izin secara tertulis kepada Ketua untuk masing-masing jenis Izin Kuasa Hukum.
    (3) Setiap permohonan Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5.
     
     
     
    BAB III
    TATA CARA PENELITIAN KELENGKAPAN PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM 
     

    Pasal 7

    (1)
    Terhadap permohonan Izin Kuasa Hukum yang diajukan oleh Pemohon kepada Ketua, Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5. 
    (2)
    Dalam hal kelengkapan permohonan Izin Kuasa Hukum belum terpenuhi, Sekretariat Pengadilan Pajak mengembalikan berkas permohonan tersebut melalui surat.
    (3)
    Pemohon dapat menyampaikan kembali permohonan Izin Kuasa Hukum apabila dokumen persyaratan yang diperlukan telah dilengkapi.
    (4) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Pengadilan Pajak berhak meminta kepada Pemohon untuk dapat menunjukkan asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5.
    (5) Dalam hal Pemohon tidak dapat menunjukkan asli dokumen yang diminta oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
     
     
     
    BAB IV
    PEMBERIAN IZIN KUASA HUKUM
     

    Pasal 8

    (1)
    Terhadap permohonan yang telah dilakukan penelitian oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, permohonan disampaikan kepada Ketua untuk mendapatkan persetujuan.
    (2) Ketua menerbitkan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
    (3) Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum. 
       

    Pasal 9

    (1) Berdasarkan Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum.
    (2) Jangka waktu berlakunya Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jangka waktu berlakunya Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
    (3) Bentuk, format, isi, warna, dan ukuran Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.
       

    Pasal 10

    (1) Izin Kuasa Hukum diterbitkan oleh Ketua.
    (2) Izin Kuasa Hukum hanya dapat dipergunakan oleh Kuasa Hukum sesuai nama yang tercantum dalam Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum.
    (3) Kuasa Hukum yang telah memperoleh Izin Kuasa Hukum dapat mendampingi atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak sesuai jenis Izin Kuasa Hukum yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
    (4) Ketentuan mengenai jenis sengketa pajak yang dapat ditangani oleh Kuasa Hukum sesuai jenis Izin Kuasa Hukum yang diterbitkan adalah sebagai berikut:
     
    a.
    Kuasa Hukum yang memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan hanya dapat mendampingi atau mewakili Pemohon Banding atau Penggugat yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan dalam beracara di Pengadilan Pajak atas sengketa pajak dalam bidang perpajakan;
      b. Kuasa Hukum yang memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai hanya dapat mendampingi atau mewakili Pemohon Banding atau Penggugat dalam beracara di Pengadilan Pajak atas sengketa pajak dalam bidang kepabeanan dan cukai.
         
    BAB V
    PERPANJANGAN IZIN KUASA HUKUM
     

    Pasal 11

    (1) Terhadap Keputusan Ketua mengenai Izin Kuasa Hukum dapat diajukan permohonan untuk dilakukan perpanjangan.
    (2) Pemohon menyampaikan permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum secara tertulis kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.
    (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini, dan dilampiri dengan:
      a. daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini;
      b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      c. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      d. fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;
      e. asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
      f. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
      g. fotokopi salinan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum terakhir; dan
      h. fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum terakhir.
         

    Pasal 12

    (1) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku Izin Kuasa Hukum berakhir.
    (2) Permohonan perpanjangan yang disampaikan dan diterima lengkap setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5.
    (3) Dalam hal Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai, Pemohon harus menyampaikan permohonan perpanjangan untuk masing-masing jenis Izin Kuasa Hukum.
     

    Pasal 13

    (1) Terhadap permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum, Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
    (2) Dalam hal permohonan perpanjangan telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5.
    (3) Dalam hal kelengkapan permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum belum terpenuhi, Sekretariat Pengadilan Pajak mengembalikan berkas permohonan tersebut melalui surat.
    (4) Pemohon dapat menyampaikan kembali permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum apabila dokumen persyaratan yang diperlukan telah dilengkapi.
    (5) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Sekretariat Pengadilan Pajak berhak meminta kepada Pemohon untuk dapat menunjukkan asli dokumen yang dilampirkan.
    (6) Dalam hal Pemohon tidak dapat menunjukkan asli dokumen yang diminta oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
       

    Pasal 14

    (1) Terhadap permohonan perpanjangan yang telah dilakukan penelitian oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, permohonan perpanjangan disampaikan kepada Ketua untuk mendapatkan persetujuan.
    (2) Dalam hal permohonan perpanjangan disetujui, Ketua menerbitkan Keputusan perpanjangan Izin Kuasa Hukum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
    (3) Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Izin Kuasa Hukum sebelumnya.
     
    BAB VI
    HAK DAN KEWAJIBAN KUASA HUKUM
     

    Pasal 15

    Kuasa Hukum yang telah memiliki Izin Kuasa Hukum berhak untuk mendampingi atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak, sesuai dengan jenis Izin Kuasa Hukum yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
     

    Pasal 16

    (1)
    Kuasa Hukum yang telah memiliki Izin Kuasa Hukum, wajib melampirkan asli Surat Kuasa Khusus yang masih berlaku dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak.
    (2) Kuasa Hukum dalam beracara di Pengadilan Pajak wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib persidangan yang berlaku.
    (3) Kuasa Hukum wajib menyetujui publikasi identitas Kuasa Hukum pada layanan informasi Sekretariat Pengadilan Pajak.
       
    BAB VII
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 17

    Dengan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini:
    1. Permohonan Izin Kuasa Hukum yang telah diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
    2. Kuasa Hukum yang telah memiliki Izin Kuasa Hukum yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini, Izin Kuasa Hukum tersebut tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Izin Kuasa Hukum tersebut berakhir.
    3. Dalam hal Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud angka 2 masa berlakunya telah berakhir, Pemohon dapat mengajukan permohonan Izin Kuasa Hukum dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan/atau Lampiran II dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 5.
    4. Terhadap pelayanan Izin Kuasa Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak mi, dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang jenis dan besarannya ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
    5. Sebelum Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam butir 4 berlaku, pelayanan Izin Kuasa Hukum tidak dipungut PNBP.
    6. Dalam hal jenis dan besaran PNBP telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, maka bukti pembayaran PNBP harus dilampirkan dalam setiap permohonan layanan sesuai jenis layanan yang dikenakan PNBP.
       
    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 18

    Pada saat Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku, segala Peraturan atau Keputusan Ketua Pengadilan Pajak yang mengatur tentang tata cara permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 19

    Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 5 Juni 2018
    KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., Ak., M.B.A.

    Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-01/PP/2018 - Perpajakan DDTC