Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-67/PJ/2009

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk rnelakukan perjanjian dengan Pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
    b.
    bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan negara lain, antara lain diatur mengenai pertukaran informasi yang dapat dimanfaatkan untuk pencegahan penghindaran pajak berganda, pencegahan pengelakan pajak, dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak;
    c.
    bahwa dalam rangka pemanfaatan fasilitas pertukaran informasi tersebut diperlukan perangkat peraturan dan standar operasional prosedur yang mengatur tata cara dan mekanisme pertukaran informasi;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
     

    Mengingat

    1.
    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
    2.
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, tugas dan Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009.
    5.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ./2009 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan dan Pengawasan Data, khususnya mengenai Pengawasan Pengelolaan Basis Data.
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B).
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra P3B dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
    2.
    Pertukaran Informasi (Exchange of Information) yang selanjutnya disebut EOI adalah fasilitas pertukaran informasi perpajakan yang terdapat didalam P3B yang dapat dimanfaatkan olen Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Mitra P3B untuk upaya pencegahan penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty abuse);
    3.
    Competent Authority yang selanjutnya disebut CA adalah Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan II yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan pertukaran informasi sesuai dengan P3B;
    4.
    Informasi perpajakan adalah keterangan yang tersedia berdasarkan Undang-Undang Perpajakan pada masing-masing negara dalam aturan administrasi yang lazim dan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijakan umum yang diberikan atau diterima oleh Pemerintah Indonesia kepada Negara Mitra P3B atau sebaliknya;
    5.
    Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri adalah pertukaran informasi perpajakan yang diterima Pemerintah Indonesia dan Negara Mitra P3B;
    6.
    Pertukaran Informasi ke Luar Negeri adalah pertukaran informasi perpajakan yang dikirim oleh Pemerintah Indonesia kepada Negara Mitra P3B;
    7.
    Pertukaran Informasi atas Permintaan adalah pertukaran informasi berdasarkan permintaan dari Pemerintah Indonesia kepada Negara Mitra P3B atau sebaliknya yang terkait dengan pemeriksaan pajak dan/atau penyidikan pajak terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak tertentu pada tahun tertentu pajak tertentu atau inforrnasi perpajakan lainnya;
    8.
    Pertukaran Informasi Secara Otomatis atau Rutin adalah pertukaran informasi yang dilakukan secara otomatis dan rutin mengenai berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak berupa dividen, bunga, royalti, gaji, pensiun, dan penghasilan lainnya yang dikirimkan secara sistematik dan periodik oleh CA negara tempat pemberi penghasilan atau negara sumber kepada CA negara tempat penerlma penghasilan berkedudukan atau bertempat tinggal atau negara domisili;
    9.
    Pertukaran Informasi Secara Spontan adalah pertukaran informasi yang dilakukan secara spontan dari Pemerintah Indonesia kepada Negara Mitra P3B atau sebaliknya yang mana informasi tersebut didapat dari hasil pemeriksaan pajak dan/atau penyidikan pajak dari negara pengirim informasi;
    10.
    Unit Pemanfaat Informasi adalah unit DJP yang membutuhkan atau menerima informasi atau data untuk pemeriksaan pajak dan/atau penyidikan pajak terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau informasi perpajakan lainnya.
     

    Pasal 2

    (1)
    Pertukaran informasi atau data mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra P3B dapat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II;
    (2)
    Pertukaran informasi dengan Negara Mitra P3B dapat dilakukan oleh setiap unit Direktorat Jenderal Pajak dalam hal:
      a. sedang dilakukan penelitian, pemeriksaan, penyidikan, dan penelaahan atas permohonan keberatan Wajib Pajak yang terkait dengan transaksi internasional;
      b. adanya dugaan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan untuk menghindari pengenaan pajak di Indonesia atau hanya untuk memanfaatkan fasilitas P3B;
    (3)
    Setiap informasi dan data yang dipertukarkan wajib diperlakukan secara rahasia dan hanya diungkapkan kepada orang atau badan yang berwenang dan terkait sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan dalam P3B terkait;
     
    BAB II
    PERMINTAAN PERTUKARAN INFORMASI


    Pasal 3

    Permintaan Pertukaran Informasi Kepada Negara Mitra P3B
    Prosedur yang wajib dilakukan dalam melaksanakan Permintaan Pertukaran Informasi kepada Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut:
    a.
    Unit DJP yang membutuhkan informasi dari Negara Mitra P3B mengirimkan surat permintaan untuk mendapatkan informasi sesuai dengan kebutuhan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;
    b.
    Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari permintaan informasi tersebut dan dalam hal informasi yang diminta telah sesuai dan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 maka dipersiapkan konsep surat Permintaan Informasi kepada Negara Mitra P3B paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak surat permintaan diterima;
    c.
    Dalam hal Negara Mitra P3B mengirim jawaban atas Permintaan Informasi tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan II akan meneruskan jawaban dari Negara Mitra P3B tersebut kepada Unit DJP yang meminta informasi paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak jawaban diterima;
    d.
    Unit DJP wajib melaporkan hasil pemanfaatan informasi tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;
    e.
    Direktur Peraturan Perpajakan II membuat surat berisi feedback atas informasi yang diterima dan mengirimnya kepada Negara Mitra P3B pengirim informasi.
     

    Pasal 4

    Informasi atau data-data yang harus dicantumkan oleh Unit DJP yang mengajukan Permintaan Informasi kepada Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut:
    a.
    Identitas Wajib Pajak dalam negeri yang sedang diperiksa atau disidik, yaitu: nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat Wajib Pajak termasuk email atau alamat internet bila diketahui;
    b.
    Identitas Wajib Pajak atau entitas luar negeri yang dimintakan informasinya, yaitu: nama Wajib Pajak, Tax Identification Number (TIN), dan alamat Wajib Pajak termasuk email atau alamat internet bila diketahui, nomor registrasi perusahaan bila diketahui, hubungan Wajib Pajak luar negeri tersebut dengan Wajib Pajak dalam negeri yang sedang diperiksa atau disidik, bagan atau diagram organisasi bila diketahui, atau dokumen lain yang menjelaskan hubungan antara pihak -pihak yang terlibat;
    c.
    Dalam hal informasi yang diminta menyangkut pembayaran atau transaksi melalui perantara, cantumkan nama, alamat, dan Tax Identification Number (TIN) perantara dimaksud termasuk nama bank, alamat bank, serta nomor rekening bank dalam hal inforrnasi bank diperlukan;
    d.
    Latar belakang yang relevan termasuk tujuan dalam bidang perpajakan atas informasi yang diminta, alasan meminta informasi, hal-hal yang dicurigai, dan hal-hal yang mendasari pemohon meyakini bahwa informasi dimaksud dimiliki atau merupakan wewenang pihak dalam yuridis negara mitra yang dimintakan informasi;
    e.
    Informasi yang diminta serta alasan diperlukannya informasi tersebut bagi unit instansi yang membutuhkan informasi;
    f.
    Identifikasikan pula informasi yang relevan yang dimiliki oleh unit instansi yang membutuhkan informasi (misalnya fotokopi faktur, kontrak, dan sebagainya);
    g.
    Jenis pajak yang dipertanyakan, periode pemeriksaan pajak dan periode pajak atas informasi yang diminta;
    h.
    Kesegeraan jawaban dengan menyebutkan alasan permintaan informasi ini perlu segera dijawab;
    i.
    Cantumkan tanggal kedaluarsa saat informasi tersebut tidak dapat lagi digunakan.
     

    Pasal 5

    Permintaan Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri
    Prosedur yang wajib dilakukan dalam menjawab Permintaan Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri oleh Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut:
    a.
    Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan pengecekan terhadap validitas dan kelengkapan dan surat permintaan pertukaran informasi yang diterima dari Negara Mitra P3B;
    b.
    Dalam hal informasi/data yang diperoleh tidak/kurang valid dan/atau lengkap maka harus diinformasikan dan dikembalikan kepada Negara Mitra P3B pengirim paling lambat 14 (empat belas) hari kerja semenjak surat permintaan pertukaran informasi diterima;
    c.
    Dalam hal informasi/data yang diminta telah valid dan lengkap maka Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan akses data pada aplikasi Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Data, dan apabila informasi/data yang diminta belum tersedia di aplikasi Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Data maka dipersiapkan konsep surat Direktur Peraturan Perpajakan II untuk meneruskan surat permintaan tersebut kepada pihak terkait yang berwenang untuk menindaklanjuti isi dari permintaan informasi tersebut, yaitu:
     
    1.
    Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dalam hal informasi yang dibutuhkan mengenai Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajlb Pajak (NPWP) dan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan/atau penyidikan;
     
    2.
    Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dalam hal informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan data-data Wajib Pajak secara umum atau informasi wajib Pajak lainnya;
     
    3.
    Kantor Pelayanan Pajak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP terkait, dalam hal informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan data dan informasi Wajib Pajak yang terdapat pada wilayah Kantor Pelayanan Pajak terkait.
    d.
    Dalam hal Direktorat atau Kantor Wllayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak menerima secara langsung permintaan informasi dari Negara Mitra P3B maka unit-unit tersebut wajib menyampaikan surat permintaan informasi tersebut terlebih dahulu kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud Pasal 5 butir (a), butir (b), dan butir (c);
    e.
    Hasil informasi yang berhasil dikumpulkan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan atau Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan atau Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak wajib dikirimkan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;
    f.
    Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari hasil informasi tersebut dan dalam hal informasi yang diperoleh telah sesuai dengan permintaan, maka dipersiapkan konsep jawaban surat Permintaan Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri kepada Negara Mitra P3B paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak surat jawaban diterima dari unit DJP;
    g.
    Negara Mitra P3B melakukan pemanfaatan informasi dan mengirim feedback berupa laporan pemanfaatan informasi kepada Direktur Peraturan Perpajakan II dan diteruskan kepada unit DJP yang memproses permintaan informasi.
     

    Pasal 6

    Informasi atau data-data yang harus dicantumkan dalam menjawab Permintaan Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
    a.
    Referensi dasar hukum dalam menyediakan informasi yang diminta;
    b.
    Referensi surat permintaan informasi dari negara mitra pengirim permintaan;
    c.
    Langkah-Iangkah yang telah dilakukan DJP untuk mendapatkan informasi dimaksud;
    d.
    Informasi yang diperoleh oleh DJP, termasuk fotokopi dokumen (seperti catatan, kontrak, faktur) dan juga informasi lain yang tidak secara khusus diminta tapi berguna sehubungan dengan informasi yang diminta;
    e.
    Diberikan penjelasan dan alasan, dalam hal informasi tidak dapat disediakan atau tidak dapat ditampilkan dengan format yang diminta oleh Negara Mitra P3B;
    f.
    Untuk informasi jumlah uang, cantumkan mata uangnya, keterangan apakah nilai tersebut telah dipotong/dipungut pajak, tarif pemotongan/pemungutan pajak dan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut;
    g.
    Periode pajak atas informasi dimaksud;
    h.
    Keterangan mengenai ada atau tidaknya pemberitahuan atas pertukaran informasi ini kepada Wajib Pajak atau pihak ketiga dan bila ada apakah ada pihak yang berkeberatan tentang pertukaran informasi ini;
    i.
    Pernyataan perlu atau tidaknya feedback dari Negara Mitra P3B atas pemanfaatan informasi yang diberikan.
     

    Pasal 7

    Tata cara tindak lanjut terhadap informasi yang diminta oleh Negara Mitra P3B yang diteruskan kepada Direktorat Intelijen dan Penyidikan dan/atau Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan/atau Kantor Wilayah DJP dan/atau Kantor Pelayanan Pajak diatur sebagaimana ditelapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
    BAB III
    PROSEDUR PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN KEPADA NEGARA MITRA P3B


    Pasal 8

    Prosedur Pertukaran Informasi Secara Spontan Kepada Negara Mitra P3B
    Prosedur yang wajib dilakukan dalam mengirim Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada Negara Mitra P3B adalah:
    a.
    Unit DJP mengirimkan surat usulan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk melakukan pertukaran informasi secara spontan terhadap informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan pajak dan/atau penyidikan pajak yang menyangkut Wajib Pajak Negara Mitra P3B dan dirasakan bermanfaat bagi Negara Mitra P3B;
    b.
    Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari informasi tersebut dan dalam hal informasi yang diperoleh telah sesuai dan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 9 maka dipersiapkan konsep surat Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada Negara Mitra P3B paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak surat usulan diterima;
    c.
    Direktur Peraturan Perpajakan II mengirimkan data pertukaran informasi secara spontan kepada Negara Mitra P3B;
    d.
    Negara Mitra P3B melakukan proses pemanfaatan data dan memberikan feedback atas data dan informasi yang diterima kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;
    e.
    Direktur Peraturan Perpajakan II meneruskan feedback kepada unit DJP pengirim intormasi.
     

    Pasal 9

    Informasi atau data-data yang harus dicantumkan dalam mengirim Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada Negara Mitra P3B, yaitu:
    a.
    Identitas entitas atau Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam informasi, yaitu: nama Wajib Pajak, Tax Identification Number (TIN), dan alamat (termasuk email atau alamat internet bila diketahui);
    b.
    Identltas entitas atau Wajib Pajak dalam negeri asal informasi diperoleh: nama Wajib Pajak, NPWP, alamat (termasuk email atau alamat internet bila diketahui), nomor registrasi perusahaan (bila diketahui), hubungannya dengan entitas atau Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam informasi yang diberikan, bagan, diagram atau dokumen lain yang menjelaskan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat;
    c.
    Dalam hal informasi yang dibuat menyangkut pembayaran atau transaksi rnelalui perantara, cantumkan nama perantara, alamat, NPWP perantara dimaksud;
    d.
    Dalam hal terdapat informasi bank, cantumkan pula nama Bank, alamat, dan nomor rekening bank;
    e.
    Informasi yang diperoleh dan penjelasan mengapa informasi tersebut dirasakan akan berguna bagi Negara Mitra P3B penerima informasi;
    f.
    Untuk informasi jumlah uang, cantumkan mata uangnya, keterangan apakah nilai tersebut telah dipotong/dipungut pajak, tarif pemotongan/pemungutan pajak dan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut;
    g.
    Keterangan tentang bagaimana informasi tersebut diperoleh dan identifikasikan sumber informasi tersebut (misalnya: Surat Pemberitahuan Masa, Surat Pemberitahuan Tahunan, informasi pihak ketiga, dan sebagainya);
    h.
    Keterangan mengenai ada atau tidaknya pemberitahuan atas pertukaran informasi ini kepada Wajib Pajak atau pihak ketiga dan bila ada apakah ada pihak yang berkeberatan tentang pertukaran informasi ini;
    i.
    Pemyataan perlu atau tidaknya feedback dari Negara Mitra P3B penerima informasi atas pemanfaatan informasi yang diberikan.
     

    Pasal 10

    Prosedur Pertukaran Informasi Secara Spontan Yang Diterima Dari Negara Mitra P3B
    Prosedur yang wajib dilakukan dalam menerima dan memanfaatkan Pertukaran Informasi Secara Spontan dari Negara Mitra P3B adalah:
    a.
    Direktur Peraturan Perpajakan II menerima informasi atau data secara spontan dari Negara Mitra P3B;
    b.
    Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari informasi tersebut dan dalam hal informasi yang diperoleh tersebut dirasakan akan berguna maka dipersiapkan konsep surat penyampaian informasi yang diperoleh secara spontan tersebut kepada unit DJP yang terkait paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak surat diterima;
    c.
    Unit DJP terkait yang berwenang untuk menindaklanjuti isi dari informasi tersebut, yaitu:
     
    1.
    Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dalam hal informasi yang diperoleh mengenai Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan/atau penyidikan;
     
    2.
    Kantor Pelayanan Pajak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP terkait, dalam hal informasi yang diperoleh berkaitan dengan data dan informasi dengan Wajib Pajak yang terdapat pada wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang berada diluar wilayah Jakarta.
    d.
    Unit DJP melakukan penelitian, pemeriksaan dan/atau penyidikan terhadap informasi atau data yang diterima;
    e.
    Unit DJP membuat laporan hasil pemanfaatan informasi dan mengirimkan laporan tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;
    f.
    Direktur Peraturan Perpajakan II membuat dan mengirim surat berisi feedback atas pemanfaatan data dan informasi yang diterima kepada Negara Mitra P3B pengirim informasi.
     

    Pasal 11

    Tata cara tindak lanjut terhadap pertukaran informasi secara spontan yang diperoteh dari Negara Mitra P3B yang diteruskan kepada Direktorat lntelijen dan Penyidikan atau Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan/atau Kantor Wilayah DJP dan/atau Kantor Pelayanan Pajak diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
    BAB IV
    PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS ATAU RUTIN


    Pasal 12

    Pertukaran Informasi Secara Otomatis Dari Negara Mitra P3B
    Prosedur yang wajib dilakukan dalam menerima dan memanfaatkan Pertukaran Informasi secara Otomatis dari Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut:
    a.
    Direktur Peraturan Perpajakan II menerima data atau informasi secara otomatis dari Negara Mitra P3B dalam bentuk softcopy,
    b.
    Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari dan meneruskan data tersebut kepada Direktur Informasi Perpajakan untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
    c.
    Direktur Teknologi Informasi Perpajakan menindaklanjuti surat permintaan informasi dari Negara Mitra P3B sesuai dengan Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data.
    d.
    Direktur Peraturan Perpajakan II membuat dan mengirim surat berisi feedback atas pemanfaatan data dan informasi yang diterima kepada Negara Mitra P3B pengirim informasi.
     

    Pasal 13

    Tata cara pengolahan Pertukaran Informasi secara Otomatis dari Negara Mitra P3B pada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
     

    Pasal 14

    Informasi atau data yang dapat disampaikan dalam Pertukaran Informasi secara Otomatis atau Rutin, yaitu:
    a.
    Perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dari satu negara ke negara lain;
    b.
    Kepemilikan atau penghasilan dari harta tak bergerak;
    c.
    Dividen;
    d.
    Bunga;
    e.
    Royalti;
    f.
    Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta;
    g.
    Gaji, upah, remunerasi;
    h.
    Penghasilan Direktur;
    i.
    Penghasilan yang diperoleh para seniman dan olahragawan, pensiun dan penghasilan sejenis;
    j.
    Penghasilan dari gaji, upah dan remunerasi yang berkaitan dengan jabatan dalam pemerintahan;
    k.
    Penghasilan lain seperti yang berasal dari judi, Restitusi Pajak Pertambahan Nilai, cukai, pembayaran jaminan kesejahteraan sosial; dan
    l.
    Komisi dan pembayaran sejenis.
     

    Pasal 15

    Contoh surat Jawaban Permintaan Pertukaran Informasi dari Negara Mitra P3B sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     

    Pasal 16

    Contoh surat Permintaan Pertukaran Informasi ke Luar Negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     

    Pasal 17

    Formulir Laporan Pemanfaatan Informasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     

    Pasal 18

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 30 Desember 2009
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd.
    MOCHAMAD TJIPTARDJO

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-67/PJ./2009 - Perpajakan DDTC