Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-45/PJ./2009
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER- 45/PJ/2009 TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi aparat pajak dan Wajib Pajak dalam hal pertanggungjawaban validitas data, diperlukan perbaikan atas peraturan tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka memberikan kelancaran pelaksanaan tugas, dipandang perlu untuk menangguhkan pelaksanaan Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009;
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2009 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
Pasal 3 | |
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2009.
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2009 DIREKTUR JENDERAL, ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.