Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-45/PJ./2009

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER- 45/PJ/2009
 
TENTANG
 
PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi aparat pajak dan Wajib Pajak dalam hal pertanggungjawaban validitas data, diperlukan perbaikan atas peraturan tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
b.
bahwa dalam rangka memberikan kelancaran pelaksanaan tugas, dipandang perlu untuk menangguhkan pelaksanaan Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
  

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA.
 

Pasal 1

Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

Pasal 2

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2009 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 3

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2009.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.