Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-61/PJ/2010

     
    TENTANG

    TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah; 
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 
    2.
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
    3.
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
    4.
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
    6.
    Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH. 
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 
    1.
    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat dengan PBB-P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
    2.
    Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak bumi dan/atau bangunan.
    3.
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kanwil DJP yang membawahkan KPP.
    4.
    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah Daerah, adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
    5.
    Wajib Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, yang dikenakan kewajiban membayar pajak menurut perundang-undangan perpajakan.
    6.
    Objek Pajak PBB-P2, yang selanjutnya disebut dengan Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan, kecuali bumi dan/atau bangunan dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
    7.
    Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
    8.
    Tahun Pengalihan adalah tahun dialihkannya kewenangan pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah.
    9.
    Tanggal cut off data adalah tanggal dilakukan back up data PBB-P2 oleh KPP, yaitu tanggal 30 November sebelum Tahun Pengalihan.
    10.
    Tempat Pembayaran Payment Online System yang selanjutnya disingkat dengan TP POS adalah Bank Pemerintah/Bank Swasta Nasional yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan secara online dan memindahbukukan hasil penerimaan PBB ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB.
     

    Pasal 2

    (1)
    Kewenangan pemungutan PBB-P2 dialihkan dari Direktorat Jenderal Pajak ke Pemerintah Daerah segera setelah Pemerintah Daerah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah dan paling lambat pengalihan dilakukan tanggal 1 Januari 2014.
    (2)
    Pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan pada 1 Januari Tahun Pengalihan.
    (3)
    Persiapan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah dilakukan untuk masing-masing Pemerintah Daerah dan paling lambat persiapan pengalihan kepada Pemerintah Daerah tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan.
     
    BAB II
    PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2


    Pasal 3

    (1)
    Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu:
     
    a.
    Direktorat Peraturan Perpajakan I mengkompilasi peraturan pelaksanaan PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
     
    b.
    Direktorat Transformasi Proses Bisnis mengkompilasi Standard Operating Procedures (SOP) terkait pemungutan PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun SOP.
     
    c.
    Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak mengkompilasi struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terkait pemungutan PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah untuk merumuskan struktur organisasi dan tata kerja pemungutan PBB-P2.
     
    d.
    Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan menyiapkan:
     
     
    1)
    konsep adendum Surat Perjanjian Kerja sama antara Direktur Jenderal Pajak dengan Pimpinan Tempat Pembayaran Elektronik (TP Elektronik) untuk pengurangan wilayah pembayaran PBB-P2 sesuai dengan wilayah yang Pemerintah Daerahnya siap untuk melaksanakan pemungutan PBB-P2; dan/atau
     
    2)
    konsep pengakhiran Surat Perjanjian Kerja sama antara Direktur Jenderal Pajak dengan Pimpinan TP Elektronik apabila seluruh wilayah yang Pemerintah Daerahnya termasuk dalam ruang lingkup kerja sama siap melaksanakan pemungutan PBB-P2.
     
    e.
    Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi menyiapkan sistem aplikasi terkait PBB-P2 beserta sourcecode-nya dan menyerahkan ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
     
    f.
    Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyiapkan:
     
     
    1)
    basis data terkait PBB-P2 dengan ketentuan:
     
     
     
    a.
    untuk KPP yang wilayah kerjanya meliputi 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota, basis data dimaksud disiapkan per kabupaten/kota;
     
     
     
    b.
    untuk KPP yang wilayah kerjanya meliputi bagian dari kabupaten/kota, basis data dimaksud disiapkan per KPP.
     
     
    2)
    pembatasan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dapat dibayar melalui TP Elektronik dan penutupan akses TP Elektronik ke jaringan komunikasi data PBB-P2 pada KPDJP serta penutupan akses TP POS ke jaringan komunikasi data PBB-P2 pada KPP.
    (2)
    Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 November 2010.
    (3)
    Sistem aplikasi beserta sourcecode-nya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 1, disiapkan dalam bentuk media cakram digital oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan diserahkan ke KPP sesuai wilayah yang Pemerintah Daerahnya siap melaksanakan pemungutan PBB-P2, paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun pengalihan
    (4)
    Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     

    Pasal 4

    (1)
    Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kanwil DJP bertugas dan bertanggung jawab mengkompilasi Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum Tahun Pengalihan.
    (2)
    Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan ke KPP sesuai wilayah yang Pemerintah Daerahnya siap melaksanakan pemungutan PBB-P2, paling lambat tanggal 15 Desember sebelum Tahun Pengalihan.
    (3)
    Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     

    Pasal 5

    (1)
    Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KPP bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu:
     
    a.
    melaksanakan back up data PBB-P2 dan mengirimkannya ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dalam bentuk cakram digital dengan disertai rincian jumlah objek pajak per kabupaten/kota;
     
    b.
    menerima dan menguji sistem aplikasi beserta sourcecode-nya dan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dalam bentuk cakram digital;
     
    c.
    menerima kompilasi Surat Keputusan Menteri Keuangan dari Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
     
    d.
    menyiapkan softcopy peta PBB-P2 dalam bentuk cakram digital;
     
    e.
    mengkompilasi:
     
     
    1)
    data piutang PBB-P2 beserta dokumen pendukungnya berupa dokumen ketetapan dan dokumen penagihan PBB-P2; dan
     
     
    2)
    aset sitaan yang terkait, per 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan; dan
     
    f.
    mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan penunjukan TP POS kepada pimpinan TP POS yang akan dicabut penunjukannya;
     
    g.
    mengkompilasi perubahan data PBB-P2 yang terjadi setelah tanggal cut off data sampai dengan 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan;
    (2)
    KPP menyerahkan sistem aplikasi beserta sourcecode-nya dan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, softcopy peta PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, ke Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 5 Januari Tahun Pengalihan dengan menggunakan Berita Acara Serah terima.
    (3)
    KPP menyerahkan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e, ke Pemerintah Daerah yang siap melaksanakan pemungutan PBB-P2, paling lambat tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima.
    (4)
    Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap, masing-masing untuk:
     
    a.
    KPP;
     
    b.
    Pemerintah Daerah;
     
    c.
    Kanwil DJP; dan
     
    d.
    KPDJP.
    (5)
    Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) KPP dalam 1 (satu) kabupaten/kota, penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh KPP dan dikoordinasikan oleh Kanwil DJP.
    (6)
    Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
    BAB III
    KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 6

    (1)
    Usulan penghapusan piutang PBB-P2 sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002, disampaikan oleh KPP ke Kanwil DJP paling lambat tanggal 10 November sebelum Tahun Pengalihan.
    (2)
    Usulan penghapusan piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kanwil DJP ke KPDJP paling lambat tanggal 19 November sebelum Tahun Pengalihan.
    (3)
    Usulan penghapusan piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 1 Desember sebelum Tahun Pengalihan.
     

    Pasal 7

    (1)
    Penerbitan Surat Teguran sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP.
    (2)
    Penerbitan Surat Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP.
    (3)
    Penerbitan dan penyampaian Surat Paksa sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP.
    (4)
    Penerbitan dan penyampaian Surat Perintah melaksanakan Penyitaan (SPMP) sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP.
    (5)
    Permohonan pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di bank sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP.
    (6)
    Lelang atas objek sita yang sesuai ketentuan sudah harus dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP, dan hasilnya segera disetorkan ke kas negara pada tanggal yang sama.
    (7)
    Hal-hal yang belum diatur terkait dengan proses penagihan setelah tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
     

    Pasal 8

    (1)
    Atas permintaan Pemerintah Daerah, KPP menyiapkan narasumber pelatihan teknis pemungutan PBB.
    (2)
    KPP dapat meminta bantuan Kanwil DJP atau KPDJP dalam menyiapkan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     

    Pasal 9

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 17 Desember 2010
    DIREKTUR JENDERAL
    ttd.
    MOCHAMAD TJIPTARDJO

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-61/PJ/2010 - Perpajakan DDTC