Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-58/PJ/2009
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-58/PJ/2009 TENTANG
TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
|
| ||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
| ||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
| ||
|
3.
|
Keputusan Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Pemerintahan Umum, dan Dirjen Otonomi Daerah Nomor KEP-54/A/2003, Nomor: KEP-47/PJ./2003, Nomor: KEP-973-011 TAHUN 2003, Nomor: 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
| ||
|
4.
|
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Tempat Pembayaran yang selanjutnya disingkat TP, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memindahbukukan ke Bank Persepsi/Pos Persepsi.
| ||
|
2.
|
Bank Persepsi/Pos Persepsi adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank Operasional III.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) setiap tahun menunjuk satu TP untuk satu wilayah tertentu.
| ||
|
(2)
|
Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah administrasi pemerintahan yaitu Desa/Kelurahan atau Kecamatan dimana objek pajak berada.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal di suatu wilayah administrasi pemerintahan tidak terdapat Bank Umum/Kantor Pos, Kepala KPP Pratama dapat menunjuk Bank Umum/Kantor Pos di wilayah administrasi pemerintahan lain sebagai TP bagi objek pajak di wilayah dimaksud.
| ||
|
(4)
|
Penunjukan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusahakan pada wilayah yang berbatasan atau yang terdekat dengan wilayah dimana objek pajak berada.
| ||
|
(5)
|
Penunjukan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam suatu dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama dan Pimpinan Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk sebagai TP.
| ||
|
(6)
|
Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
wilayah kerja TP;
| |
|
|
b.
|
kewajiban TP yang meliputi:
| |
|
|
|
1.
|
kewajiban menerima dan memindahbukukan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PMK-167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
|
|
|
|
2.
|
kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Pemerintahan Umum, dan Dirjen Otonomi Daerah Nomor: KEP-54/A/2003, Nomor: KEP-47/PJ./2003, Nomor: KEP-973-011 TAHUN 2003, Nomor: 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
|
|
|
|
3.
|
kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB) ke Bank/Pos Persepsi pada saat pemindahbukuan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;
|
|
|
c.
|
kewajiban KPP Pratama;
| |
|
|
d.
|
sanksi atas keterlambatan atau tidak dilakukannya pemindahbukuan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PMK-167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
| |
|
|
e.
|
tanggal berakhirnya penunjukan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
TP yang telah ditunjuk melaporkan rekening yang digunakan untuk menampung dana pembayaran PBB kepada Kepala KPP Pratama.
| ||
|
(2)
|
KPP Pratama melaporkan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2009 DIREKTUR JENDERAL, ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.