Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-35/PJ/2010

     
    TENTANG

    SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan  pajak;
    b.
    bahwa dalam menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, orang atau badan  yang berhak untuk memperoleh manfaat merupakan subjek pajak dalam negeri dari salah satu atau kedua negara yang membuat persetujuan;
    c.
    bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia untuk menikmati manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda di negara mitra perjanjian;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara/jurisidiksi lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
    2.
    Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan  bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh dalam rangka memperoleh manfaat P3B di 1 (satu) negara mitra P3B.
    3.
    Kantor Pelayanan Pajak Domisili yang selanjutnya disebut KPP Domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak orang pribadi terdaftar atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan terdaftar.
    4.
    Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    SKD diterbitkan atau disahkan oleh direktur jenderal pajak melalui KPP domisili berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
    (2)
    SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Form-DGT 7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau menggunakan formulir khusus yang diterbitkan oleh negara mitra P3B.
     
     

    Pasal 3

    Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD adalah Wajib Pajak yang:
    a.
    berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;
    b.
    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
    c.
    bukan berstatus subjek pajak luar negeri, termasuk bentuk usaha tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh.
     
     

    Pasal 4

    Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a.
    diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili dengan menggunakan Form-DGT 6 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
    b.
    Form-DGT 6 sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
    c.
    memuat nama negara/jurisdiksi mitra P3B tempat penghasilan bersumber;
    d.
    memuat penjelasan mengenai penghasilan dan pajak yang akan dikenakan di negara mitra P3B atas penghasilan dimaksud;
    e.
    ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan
    f.
    dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
     

    Pasal 5

    (1) KPP Domisili menerbitkan SKD dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap.
    (2)
    Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili menolak permohonan Wajib Pajak dalam hal:
      a. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3;
      b. permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan yang di atur dalam Pasal 4; atau
      c. Wajib Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meskipun batas waktu penyampaian telah terlewati dan tidak Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    (3) Penolakan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima.
       

    Pasal 6

    Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pajak Penghasilan dan masih memerlukan SKD, Wajib Pajak harus menyampaikan kembali permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili.
     

    Pasal 7

    Masa berlaku SKD yang diterbitkan oleh KPP Domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan kecuali bagi Wajib Pajak bank sepanjang Wajib Pajak bank tersebut mempunyai alamat yang sama dengan SKD yang telah diterbitkan.
     

    Pasal 8

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dimulai pada tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 28 Juli 2010
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    MOCHAMAD TJIPTARDJO

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-35/PJ/2010 - Perpajakan DDTC