Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-27/PJ/2014

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
    2.
    Nilai jual bumi per meter persegi adalah nilai bumi per meter persegi yang diperoleh melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti.
    3.
    Nilai jual bangunan per meter persegi adalah nilai bangunan per meter persegi yang diperoleh melalui nilai perolehan baru.
    4.
    Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan.
    5.
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Kepala KPP menyampaikan usulan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi kepada Kepala Kanwil DJP.
    (2)
    Berdasarkan usulan Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
    (3)
    Dalam hal terdapat perubahan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi yang mengakibatkan perubahan klasifikasi dan besarnya NJOP dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) memuat NJOP bumi dan/atau NJOP bangunan.
    (2)
    NJOP bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai jual bumi per meter persegi.
    (3)
    NJOP bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai jual bangunan per meter persegi.
     
     

    Pasal 4

    Penggunaan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) selain untuk kepentingan perpajakan, tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak.
     
     

    Pasal 5

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
    a.
    Tata cara penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya yang dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;
    b.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2010 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     

    Pasal 6

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 13 Oktober 2014
    DlREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    A. FUAD RAHMANY
     

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-27/PJ/2014 - Perpajakan DDTC