Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-26/PJ./2011
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-26/PJ/2011 TENTANG
SARANA PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | ||||||||||
Menimbang | ||||||||||
|
bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan;
| ||||||||||
|
| ||||||||||
Mengingat | ||||||||||
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||||||||||
|
| ||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||
Menetapkan | ||||||||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SARANA PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN.
| ||||||||||
|
| ||||||||||
Pasal 1 | ||||||||||
|
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||
| 1. | Pengaduan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||||
| 2. | Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||||
| 3. | Penyelenggara Pelayanan adalah Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pelayanan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||||
| 4. | Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk menerima pengaduan meliputi: | |||||||||
| a. | Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; | |||||||||
| b. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; | |||||||||
| c. | Kantor Pelayanan Pajak; | |||||||||
| 5. | Pelapor adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa atau pihak-pihak yang mengetahui dan melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||||
|
| ||||||||||
Pasal 2 | ||||||||||
| Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan sebagai berikut: | ||||||||||
| (1) | telepon | : | 500200 | |||||||
| (2) | faksimili | : | (021) 5251245 | |||||||
| (3) | : | [email protected] | ||||||||
| (4) | surat/secara langsung | : | Penerima Pengaduan | |||||||
Pasal 3 | ||||||||||
| (1) | Pengaduan yang disampaikan paling sedikit memuat kelengkapan : | |||||||||
| a. | identitas pelapor; | |||||||||
| b. | nomor telepon pelapor; | |||||||||
| c. | identitas terlapor; | |||||||||
| d. | uraian pengaduan; | |||||||||
| e. | bukti pendukung bila diperlukan. | |||||||||
| (2) | Pengaduan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelayanan perpajakan diberikan. | |||||||||
| (3) | Penerima pengaduan melakukan konfirmasi atas pengaduan paling lambat 14 hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi pengaduan. | |||||||||
| (4) | Dalam hal persyaratan pengaduan tidak lengkap, pelapor melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima pemberitahuan dari petugas penerima pengaduan. | |||||||||
Pasal 4 | ||||||||||
| (1) | Penyelenggara pelayanan wajib menindaklanjuti pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan diterima lengkap. | |||||||||
| (2) | Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pihak pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diselesaikan. | |||||||||
Pasal 5 | ||||||||||
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||||||||
|
| ||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Agustus 2011 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd
A. FUAD RAHMANY | ||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.