Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-23/PJ/2015


    TENTANG

    TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015;
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT.
     
     
     

    Pasal 1

    Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah:
    a.
    Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
    b.
    Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
    c.
    Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
    d.
    Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
    e.
    Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
    f.
    Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;
    g.
    Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaa induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
    h.
    Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
     
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, d, e, f, g, dan h yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan.
    (2)
    Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan format sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, paling lambat 3 (tiga) bulan:
     
    a.
    sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau
     
    b.
    sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.
     
     
     
     

    Pasal 3

    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilampiri dengan:
    a.
    fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau dokumen lain yang serupa bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
    b.
    fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing;
    c.
    fotokopi surat keterangan/penunjukan kantor perwakilan Indonesia dari kantor pusat bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
    d.
    surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham Wajib Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
    e.
    fotokopi Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal atas penerbitan reksadana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
    f.
    fotokopi prospektus penawaran atas reksadana yang diterbitkan dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
    g.
    surat keterangan/pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri dan laporan keuangan konsolidasi (consolidated financial statement) perusahaan induk (parent company) di luar negeri bagi Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri;
    h.
    fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak pengajuan izin, kecuali bagi Wajib Pajak baru terdaftar yang belum wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
    i.
    Surat Pernyataan bermeterai bahwa transaksi penjualan dan biaya yang dilakukan perusahaan didominasi oleh satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan pembukuan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aktiva, pasiva, modal, pendapatan, dan biaya seluruhnya dicatat dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan format sesuai Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
    j.
    fotokopi Bukti Penyetoran Modal Awal dalam Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama; dan
    k.
    Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan format sesuai Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Dalam hal terdapat Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dan perjanjian tersebut telah berakhir, dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, sepanjang Wajib Pajak dimaksud termasuk cakupan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
    (2)
    Untuk dapat melanjutkan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan izin dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015 atau 1 (satu) tahun sejak berakhirnya perjanjian dimaksud dengan format sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan fotokopi dokumen perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan:
     
    a.
    sejak tanggal pendirian apabila sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau
     
    b.
    sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai bagi yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat,
     
    dengan format sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (2)
    Pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
     
    a.
    fotokopi Kontrak Karya bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau fotokopi Kontrak Kerja Sama bagi Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan
     
    b.
    fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau dokumen lain yang serupa bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap.
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Ketentuan penyampaian pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga berlaku bagi Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan melampirkan:
     
    a.
    fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian KSO; dan
     
    b.
    fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat atas nama anggota-anggota KSO yang telah mendapatkannya.
    (2)
    Dalam hal tidak semua anggota KSO mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, tetapi dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama/akta pendirian KSO, maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Wajib Pajak yang telah memperoleh izin atau menyampaikan pemberitahuan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, harus menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) Tahun Pajak sejak diterbitkan izin atau penyampaian pemberitahuan.
    (2)
    Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut dicabut izinnya secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan menerbitkan Keputusan dengan format sesuai Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dan tidak dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, Wajib Pajak wajib:
     
    a.
    menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai; atau
     
    b.
    mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai,
     
    dengan format sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini serta melampirkan fotokopi surat izin dimaksud.
    (2)
    Wajib Pajak Kontrak Karya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KSO yang telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1), namun Wajib Pajak tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, wajib mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai, dengan format sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini serta melampirkan fotokopi surat pemberitahuan.
     
     
     

    Pasal 9

    Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan syarat:
    a.
    disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat berakhir;
    b.
    mengemukakan alasan permohonan pencabutan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan
    c.
    permohonan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
    dengan format sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Atas permohonan:
     
    a.
    izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6 ayat (2);
     
    b.
    pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b;
     
    c.
    izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); atau
     
    d.
    pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
     
    Kepala Kantor Wilayah melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak beserta lampiran dan dokumen pendukungnya.
    (2)
    Dalam hal berdasarkan penelitian kelengkapan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dokumen persyaratan yang belum disampaikan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Kepala Kantor Wilayah.
    (3)
    Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan dari Kepala Kantor Wilayah.
    (4)
    Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan melakukan penelitian dan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah.
    (5)
    Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
    (6)
    Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan:
     
    a.
    menerbitkan keputusan dengan format sesuai Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima; atau
     
    b.
    menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak.
     
     
     

    Pasal 11

    Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1) huruf a yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau melampaui ketentuan batas waktu penyampaian pemberitahuan, maka pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.
     
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam:
     
    a.
    Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) dikabulkan, Wajib Pajak tersebut tidak diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut; atau
     
    b.
    Pasal 9 dikabulkan, Wajib Pajak tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah pada awal tahun buku berikutnya, dan tidak dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut.
    (2)
    Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui.
    (3)
    Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikabulkan namun Wajib Pajak dimaksud telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dimaksud dicabut secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan menerbitkan keputusan sesuai format dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah, namun keputusan dimaksud diketahui rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, dan Wajib Pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan kembali atas keputusan dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan format sesuai Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
     
    a.
    Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa atas keputusan izin dimaksud:
     
     
    1)
    rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi; dan
     
     
    2)
    tidak pernah diterbitkan keputusan pencabutan;
     
    b.
    Dalam hal:
     
     
    1)
    keputusan dimaksud rusak atau tidak terbaca, asli keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau
     
     
    2)
    keputusan izin dimaksud hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, surat keterangan hilang dari Kepolisian;
     
     
    dan
     
    c
    Dokumen ketetapan, keputusan dan/atau dokumen perpajakan lainnya yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.
    (3)
    Kepala Kantor Wilayah melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan:
     
    a.
    Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tercatat atau teradministrasikan di Direktorat Jenderal Pajak; atau
     
    b.
    Terdapat ketetapan, keputusan atau dokumen perpajakan lainnya yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.
    (4)
    Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan:
     
    a.
    menerbitkan keputusan dengan format sesuai Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima; atau
     
    b.
    menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak,
     
    paling lama 1 (satu) bulan sejak berkas diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah.
    (5)
    Keputusan yang diterbitkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya.
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Atas Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, izin tersebut dinyatakan tetap berlaku.
    (2)
    Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) yang diajukan setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015 dan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini belum diterbitkan keputusan, maka berkas permohonan izin tersebut dianggap diterima dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     

    Pasal 15

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 16

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
       
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 1 Juni 2015
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    SIGIT PRIADI PRAMUDITO

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-23/PJ/2015 - Perpajakan DDTC