Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-21/PJ/2021


    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa terdapat perubahan pengaturan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
    b.
    bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pengajuan permohonan dan penerbitan keputusan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
     
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 637);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 2
     
    (1)
    Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka:
     
     
    a.
    penggabungan usaha;
     
     
    b.
    peleburan usaha;
     
     
    c.
    pemekaran usaha; atau
     
     
    d.
    pengambilalihan usaha,
     
     
    setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
     
    (2)
    Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu:
     
     
    a.
    Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham;
     
     
    b.
    Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana saham;
     
     
    c.
    Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
     
    d.
    Wajib Pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
     
     
    e.
    Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara, dengan cara:
     
     
     
    1)
    mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama;
     
     
     
    2)
    mengalihkan sebagian harta dan kewajiban, yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha baru dan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama, dan merupakan pemecahan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai; atau
     
     
     
    3)
    mengalihkan sebagian harta dan kewajiban dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang dipisahkan usahanya dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut kepada 1 (satu) badan usaha tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama yang dilakukan dalam suatu rangkaian tindakan; atau
     
     
    f.
    Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara dengan cara:
     
     
     
    1)
    mengalihkan sebagian harta dan kewajiban, yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha baru dan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama, dan merupakan pemecahan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai; atau
     
     
     
    2)
    mengalihkan sebagian harta dan kewajiban dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak badan yang dipisahkan usahanya dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut kepada 1 (satu) badan usaha tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama yang dilakukan dalam suatu rangkaian tindakan.
     
    (3)
    Wajib Pajak yang dapat melakukan pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu:
     
     
    a.
    Wajib Pajak yang melakukan pengambilalihan usaha Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank, dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban Bentuk Usaha Tetap kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan Bentuk Usaha Tetap tersebut; atau
     
     
    b.
    Wajib Pajak badan dalam negeri yang mengalihkan kepemilikan atas saham Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimilikinya kepada Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya dalam rangka pengambilalihan usaha yang dilakukan sehubungan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara.
     
     
     
     
    2.
    Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    Pasal 4
     
    Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, juga harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana saham dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan.
     
     
     
     
    3.
    Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    Pasal 6
     
    (1)
    Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, yang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), harus:
     
     
    a.
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
     
     
    b.
    melampirkan akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing; dan
     
     
    c.
    melampirkan bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian atau akta perubahan.
     
    (2)
    Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu akta pendirian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    4.
    Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    Pasal 7
     
    Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e angka 1), angka 2), dan angka 3), yang menerima tambahan penyertaan tambahan modal Negara Republik Indonesia terkait pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara, harus:
     
    1)
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
     
    2)
    melampirkan surat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
     
     
     
    5.
    Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 7A
     
    Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, harus:
     
    1)
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
     
    2)
    melakukan restrukturisasi paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021;
     
    3)
    tidak melakukan pengalihan harta dengan cara jual beli atau pertukaran harta;
     
    4)
    melampirkan surat persetujuan atas restrukturisasi serta pengalihan harta dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara; dan
     
    5)
    melampirkan akta pemisahan usaha.
     
     
     
     
    6.
    Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    Bagian Keenam
    Persyaratan Pengambilalihan Usaha
     
    Pasal 8
     
    (1)
    Wajib Pajak Badan yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, juga harus membubarkan kegiatan usaha Bentuk Usaha Tetap Bank dengan memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
     
    (2)
    Surat keputusan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif.
     
    (3)
    Wajib Pajak Badan yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, harus:
     
     
    a.
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
     
     
    b.
    memiliki saham Wajib Pajak badan dalam negeri yang dialihkan:
     
     
     
    1)
    lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
     
     
     
    2)
    mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan atas Wajib Pajak badan dalam negeri yang dialihkan;
     
     
    c.
    memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dalam hal Wajib Pajak badan dalam negeri yang diambil alih berbentuk perseroan terbuka;
     
     
    d.
    melakukan restrukturisasi paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021;
     
     
    e.
    tidak melakukan pengalihan harta dengan cara jual beli atau pertukaran harta;
     
     
    f.
    melampirkan surat persetujuan atas restrukturisasi serta pengalihan harta dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
     
     
    g.
    melampirkan akta pengambilalihan usaha; dan
     
     
    h.
    melampirkan daftar pemegang saham Wajib Pajak badan yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
     
     
     
     
    7.
    Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5) Pasal 9 diubah, dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    Pasal 9
     
    (1)
    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah Tanggal Efektif.
     
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta dokumen pada Lampiran huruf B yang merupakan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 7A, dan/atau Pasal 8 ayat (3) yang diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy).
     
    (3)
    Dalam hal permohonan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta dokumen pada Lampiran huruf B yang merupakan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 7A, dan/atau Pasal 8 ayat (3).
     
    (4)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan kepada selain Kepala Kantor Wilayah diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak.
     
    (5)
    Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: 
     
     
    a.
    Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a;
     
     
    b.
    Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usaha atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b; atau
     
    (5a)
    Dalam hal Wajib Pajak melakukan beberapa pemekaran atau pengambilalihan usaha pada tanggal efektif yang sama, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam:
     
     
    a.
    satu surat permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha; atau
     
     
    b.
    satu surat permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka pengambilalihan usaha.
     
    (6)
    Contoh format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
    8.
    Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    Pasal 10
     
    (1)
    Kepala Kantor Wilayah berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelitian kebenaran permohonan Wajib Pajak.
     
    (2)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak dilengkapi dengan dokumen, dokumen pendukung, dan/atau persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
     
    (3)
    Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan.
     
    (4)
    Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan kepada Wajib Pajak dan dokumen permohonan Wajib Pajak dimaksud dikembalikan.
     
    (5)
    Wajib Pajak yang permohonannya tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
     
    (6)
    Contoh format:
     
     
    a.
    surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf E; dan
     
     
    b.
    surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf F,
     
     
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    9.
    Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     

    Pasal II

    Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, atas permohonan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum diterbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan penggunaan nilai buku bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, Pasal 2 ayat (2) huruf e, Pasal 2 ayat (2) huruf f, dan Pasal 2 ayat (3) huruf b, dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
     

    Pasal III

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 9 Desember 2021
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    SURYO UTOMO

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-21/PJ/2021 - Perpajakan DDTC