Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-20/PJ./2009
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-20/PJ/2009 TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa data Wajib Pajak dan Objek Pajak dapat digunakan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan serta meningkatkan pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan;
| ||
|
b.
|
bahwa sejalan dengan Modernisasi Administrasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilakukan peningkatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan data yang lebih cepat dan akurat;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| ||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
| ||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
| |||
|
| |||
Pasal 2 | |||
|
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 394/PJ./1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2009.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.