Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||
|
|
||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu diberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS;
|
||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan lsi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id);
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan lsi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
|
||
4.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan;
|
||
5.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA e-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (www.pajak.go.id).
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
||
2.
|
SPT Tahunan adalah SPT Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
|
||
3.
|
Formulir SPT Tahunan 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dari dalam negeri lainnya dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
|
||
4.
|
Formulir SPT Tahunan 1770SS adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
|
||
5.
|
e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
||
6.
|
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
|
||
7.
|
Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disebut e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
|
||
8.
|
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan dalam hal e-Filing dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk dalam hal e-Filing dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
|
||
9.
|
Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan dan memiliki hubungan langsung atau ter asosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak untuk menunjukkan identitas dan status yang bersangkutan.
|
||
10.
|
Kode verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau kombinasi angka dan huruf yang di-generate oleh sistem di Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk keamanan dalam proses e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
|
||
11.
|
Notifikasi adalah pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai status e-SPT yang disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
|
||
12.
|
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
|
|||
|
|||
Pasal 3 |
|||
(1)
|
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki e-FIN.
|
||
(2)
|
e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau kuasanya.
|
||
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat menggunakan formulir sesuai Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini dengan menyertakan:
|
||
|
a.
|
asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak; dan
|
|
|
b.
|
fotokopi identitas diri dan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar; dan
|
|
|
c.
|
surat kuasa khusus bermeterai dan fotokopi identitas diri Wajib Pajak sebagai lampiran formulir permohonan e-FIN dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.
|
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap lengkap dan benar dalam hal:
|
||
|
a.
|
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum sesuai dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
|
|
b.
|
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
|
||
(2)
|
e-FIN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
|
||
|
|
||
Pasal 5 |
|||
(1)
|
Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mendaftarkan diri melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
|
||
(2)
|
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan:
|
||
|
a.
|
alamat surat elektronik (e-mail address); dan
|
|
|
b.
|
nomor telepon genggam (handphone),
|
|
|
untuk pengiriman kode verifikasi, notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik.
|
||
(3)
|
Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN tetapi tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka atas e-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan.
|
||
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau e-FIN hilang sebelum Wajib Pajak mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
||
|
|
||
Pasal 6 |
|||
(1)
|
Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing dengan cara mengisi aplikasi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas.
|
||
(2)
|
Dalam hal hasil pengisian aplikasi e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak harus mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran PPh Pasal 29 sebagai bukti pembayaran.
|
||
(3)
|
Wajib Pajak yang telah mengisi aplikasi e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kode verifikasi pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
|
||
(4)
|
Hasil pengisian aplikasi e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dengan cara memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak.
|
||
(5)
|
Hasil pengisian aplikasi e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap apabila seluruh elemen data digital nya telah diisi.
|
||
(6)
|
Dalam hal hasil pengisian aplikasi e-SPT dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan.
|
||
(7)
|
Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui alamat surat elektronik (e-mail address) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
|
||
(8)
|
Wajib Pajak mendapatkan notifikasi atas setiap penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
|
||
|
|
||
Pasal 7 |
|||
Keterangan dan/atau dokumen lain terkait SPT Tahunan tidak disampaikan pada saat penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing tetapi wajib disimpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
|
|||
Pasal 8 |
|||
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dapat dilakukan setiap saat dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
|
|||
|
|||
Pasal 9 |
|||
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|||
|
|||
Pasal 10 |
|||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku saat ditetapkan.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
A. FUAD RAHMANY |