Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-15/PJ/2015

     
    TENTANG
     
    PEDOMAN PENERAPAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206.2/PMK.01/2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, terdapat perubahan struktur, tugas, dan fungsi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
    b.
    bahwa dalam rangka penerapan perubahan struktur, tugas dan fungsi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pedoman penerapannya bagi unit kerja;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
     
     

    Mengingat

    1.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1892);
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1894);
    3.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-31/PJ/2015 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PENERAPAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206.2/PMK.01/2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
     
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Saat Mulai Penerapan adalah tanggal penerapan struktur, tugas, dan fungsi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yaitu 31 Maret 2015.
    2.
    Saat Mulai Beroperasi adalah tanggal mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan wilayah kerja atau pemecahan wilayah kerja dan instansi vertikal baru hasil pemecahan wilayah kerja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yaitu 6 Juli 2015.
    3.
    Unit Kerja adalah unit organisasi yang memiliki tugas dan/atau fungsi di instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang eselonisasinya paling rendah eselon IV.
    4.
    Nomenklatur Lama adalah nama unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012.
    5.
    Nomenklatur Baru adalah nama unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
    6.
    Uraian Tugas adalah serangkaian tugas yang merupakan penjabaran dari tugas dan fungsi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebelum uraian jabatan ditetapkan.
    7.
    Uraian Jabatan adalah pemaparan secara terperinci dan lengkap tentang informasi jabatan yang penetapannya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
    8.
    Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi.
    9.
    Kontrak Kinerja adalah dokumen kesepakatan antara atasan langsung dengan bawahan tentang target kinerja dalam periode tertentu yang meliputi Pernyataan Kesanggupan, Peta Strategi (bagi Pemilik Peta), Perjanjian Kinerja (bagi Pemilik Peta Strategi), Rincian Target Kinerja (trajectory Indikator Kinerja Utama), dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pegawai.
    10.
    Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil dan/atau Calon Pegawai Negeri Sipil.
    11.
    Account Representative adalah pegawai yang diangkat dan ditetapkan sebagai Account Representative oleh Direktur Jenderal Pajak.
    12.
    Account Representative Pelayanan adalah Account Representative yang ditempatkan pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I yang menyelenggarakan fungsi pemberian konsultasi dan penyelesaian permohonan pelayanan Wajib Pajak.
    13.
    Account Representative Pengawasan adalah Account Representative yang ditempatkan pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV yang menyelenggarakan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak.
     

    Pasal 2

    Pedoman yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini digunakan sebagai acuan bagi unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
     

    Pasal 3

    (1)
    Tata cara pelantikan pejabat struktural, penetapan Pejabat pengganti, dan penempatan pelaksana, pengelolaan kinerja pegawai, penganggaran, serta pengelolaan sarana dan prasarana adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (2)
    Tata cara penatausahaan administrasi pekerjaan untuk unit kerja yang mengalami pengalihan tugas dan fungsi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (3)
    Tata cara penunjukan dan penetapan Account Representative pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (4)
    Tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi sampai dengan uraian jabatan ditetapkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (5)
    Tata cara pelaksanaan prosedur kerja sampai dengan SOP ditetapkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (6)
    Tata cara assignment Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (7)
    Tata cara penetapan kembali target penerimaan perpajakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     

    Pasal 4

    (1)
    Pengaturan nama dan peringkat jabatan bagi Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV pada unit kerja baru, unit kerja yang mengalami perubahan nomenklatur, dan unit kerja yang mengalami perubahan tugas dan fungsi dijelaskan lebih lanjut melalui Surat Sekretaris Direktorat Jenderal.
    (2)
    Pengaturan nama dan peringkat jabatan bagi pelaksana yang ditempatkan pada unit kerja baru, unit kerja yang mengalami perubahan nomenklatur, atau unit kerja yang mengalami perubahan tugas dan fungsi menggunakan nama dan peringkat jabatan sebelumnya sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang peringkat jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
     

    Pasal 5

    (1)
    Barang cetakan yang mencantumkan nomenklatur lama masih dapat digunakan sampai dengan persediaan barang tersebut habis atau paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
    (2)
    Barang cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) misalnya map dinas, amplop dinas, dan formulir perpajakan.
     

    Pasal 6

    Nomenklatur baru mulai digunakan dalam tata persuratan dinas sejak Saat Mulai Penerapan atau Saat Mulai Beroperasi.
     

    Pasal 7

    Formulir-formulir yang digunakan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     

    Pasal 8

    Dalam rangka pemantauan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak maka:
    a.
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan perkembangan penerapan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat 1 (satu) bulan setelah Saat Mulai Penerapan atau Saat Mulai Beroperasi dengan menggunakan Formulir 206.2-15.
    b.
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengompilasi laporan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikan laporan perkembangan penerapan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal paling lambat 1 (satu) minggu setelah jadwal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan Formulir 206.2-14 dan Formulir 206.2-16.
     

    Pasal 9

    Uji coba penataan tugas dan fungsi Account Representative sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ/2014 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dalam Rangka Uji Coba Penataan Tugas dan Fungsi Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-286/PJ/2014 tentang Perpanjangan Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dalam Rangka Uji Coba Penataan Tugas dan Fungsi Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Maret 2015.
     

    Pasal 10

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
     

    Pasal 11

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 20 Maret 2015
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    SIGIT PRIADI PRAMUDITO

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-15/PJ/2015 - Perpajakan DDTC