Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-146/PJ./2006

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-146/PJ./2006
 
TENTANG
 
RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-146/PJ./2006 TANGGAL: 29 SEPTEMBER 2006 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN  MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006 terdapat kekeliruan pada Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 12, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut:
 
1.Pasal 9 Ayat (1) huruf b:
 Tertulis:
 "b.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ./2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik Terhadap PKP Yang Dalam Satu Masa Pajak Melaporkan 500 Faktur Pajak Standar atau Lebih Wajib Menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-327/PJ./2002; dan"
   
 Seharusnya:
 "b.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ./2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-327/PJ./2002; dan"
   
2.Pasal 12
 Tertulis:
   
 
"Pasal 12
 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."
  
 Seharusnya:
 Tidak ada.
  
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
  
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.