Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-146/PJ./2006

     
    TENTANG
     
    RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-146/PJ./2006 TANGGAL: 29 SEPTEMBER 2006 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN  MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006 terdapat kekeliruan pada Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 12, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut:
     
    1. Pasal 9 Ayat (1) huruf b:
      Tertulis:
      "b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ./2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik Terhadap PKP Yang Dalam Satu Masa Pajak Melaporkan 500 Faktur Pajak Standar atau Lebih Wajib Menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-327/PJ./2002; dan"
         
      Seharusnya:
      "b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ./2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-327/PJ./2002; dan"
         
    2. Pasal 12
      Tertulis:
         
     
    "Pasal 12
      Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."
       
      Seharusnya:
      Tidak ada.
       
    Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
       
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
       
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 20 Oktober 2006
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    DARMIN NASUTION

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-146/PJ./2006 - Perpajakan DDTC