Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-13/PJ/2014
     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-28/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Menimbang:
    a.
    bahwa ketentuan mengenai Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
    b.
    bahwa untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, tertib administrasi dan pengawasan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
     
     
    Mengingat:
    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
     
     
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan:
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-28/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
     
    Pasal I
    Mengubah ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
     
    Pasal 9
    (1)
    Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, KPP Wajib Pajak Besar Empat untuk Wajib Pajak BUMN, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Badan dan Orang Asing.
    (2)
    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak evaluasi sebelumnya dilakukan;
     
    b.
    untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa, selain jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal terdapat Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (listing) dan/atau Wajib Pajak yang melakukan penghapusan pencatatan dari daftar saham di Bursa Efek Indonesia (delisting), evaluasi dapat dilakukan setiap 1 (satu) tahun;
     
    c.
    untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, selain jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Madya memandang perlu untuk melakukan evaluasi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya pada tahun tersebut, evaluasi dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) tahun sejak evaluasi sebelumnya dilakukan.
    (3)
    Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang:
     
    a.
    Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
    b.
    Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
    c.
    Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
    d.
    Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (4)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama pada akhir bulan September tahun evaluasi dilakukan dan mulai berlaku paling lama pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
    (5)
    Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu dapat menetapkan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
     
     
    Pasal II
    Evaluasi setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilakukan paling lama tahun 2016 dan mulai berlaku paling lama pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
     
    Pasal III
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 11 April 2014
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    A. FUAD RAHMANY

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-13/PJ/2014 - Perpajakan DDTC