Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan, perlu mengatur mengenai tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima Surat Pemberitahuan;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-179/PJ./2007 tentang Tempat Lain Yang Dapat Digunakan Untuk Menerima Surat Pemberitahuan.
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
|
|
2.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-179/PJ/2007 tentang Tempat Lain Yang Dapat Digunakan Untuk Menerima Surat Pemberitahuan.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-179/PJ/2007 TENTANG TEMPAT LAIN YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENERIMA SURAT PEMBERITAHUAN.
|
||
|
|
|
Pasal I |
||
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 179/PJ/2007 tentang Tempat Lain Yang Dapat Digunakan Untuk Menerima Surat Pemberitahuan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
||
"Pasal 2
|
||
Tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 antara lain meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak, dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box)".
|
||
|
||
Pasal II |
||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2009 DIREKTUR JENDERAL, ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098 |