Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-09/PJ/2021

     
    TENTANG
     
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal II angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2021 tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
    b.
    bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, telah ditetapkan saat penerapan tugas, fungsi, dan susunan organisasi serta beroperasinya instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak mulai tanggal 24 Mei 2021;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2021 tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
     
     

    Mengingat

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2021 tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, diubah sebagai berikut:
     
     
    1.
    Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 1
     
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
     
    1.
    Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
     
    2.
    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
     
    3.
    Peraturan Menteri adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
     
    4.
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Kanwil, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
     
    5.
    Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil.
     
    6.
    Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
     
    7.
    KPP Pratama Lama adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya dialihkan ke KPP Pratama Baru.
     
    8.
    KPP Pratama Baru adalah KPP Pratama yang menerima pengalihan wilayah kerja dari KPP Pratama Lama.
     
    9.
    Saat Mulai Terdaftar, yang selanjutnya disingkat SMT, adalah tanggal Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama Baru atau KPP Madya yaitu tanggal 24 Mei 2021.
     
    10.
    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
     
    11.
    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
     
    12.
    Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
     
    13.
    Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
     
    14.
    Surat Pemberitahuan, yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
     
    15.
    Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, termasuk Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan.
     
    16.
    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
     
    17.
    Surat Tagihan Pajak, yang selanjutnya disingkat STP, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda, termasuk Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
     
    18.
    Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPPKP, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
     
    19.
    Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPKPP, adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
     
    20.
    Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
     
    21.
    Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang selanjutnya disingkat SKPIB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
     
    22.
    Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga, yang selanjutnya disingkat SKPPIB, adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang.
     
    23.
    Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga, yang selanjutnya disingkat SPMIB, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
     
     
     
    2.
    Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
       
     
    Pasal 6
      Terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Lama yang mengalami perubahan jenis KPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    Pemeriksaan Rutin selain atas SPT Lebih Bayar restitusi dan Pemeriksaan Khusus, yang daluwarsa penetapannya sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat tanggal 7 Mei 2021;
     
    b.
    Pemeriksaan Rutin selain atas SPT Lebih Bayar restitusi dan Pemeriksaan Khusus, yang daluwarsa penetapannya setelah tanggal 31 Agustus 202:
     
     
    1.
    diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat tanggal 7 Mei 2021, dalam hal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal 27 April 2021;
     
     
    2.
    dialihkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya pada tanggal 3 Mei 2021, dalam hal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal 19 Maret 2021;
     
    c.
    Pemeriksaan Tujuan Lain atas permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP yang batas waktu penerbitan keputusannya sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat tanggal 7 Mei 2021;
     
    d.
    Pemeriksaan Tujuan Lain atas permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP yang batas waktu penerbitan keputusannya setelah tanggal 31 Agustus 2021 dialihkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya pada tanggal 24 Mei 2021;
     
    e.
    Pemeriksaan Tujuan Lain selain atas permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP yang permohonannya disampaikan sampai dengan tanggal 19 Maret 2021, diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat tanggal 7 Mei 2021; atau
     
    f.
    Pemeriksaan Tujuan Lain selain atas permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP yang permohonannya disampaikan setelah tanggal 19 Maret 2021, diselesaikan oleh KPP Pratama Baru atau KPP Madya.
     
     
     
    3.
    Ketentuan Pasal 10 ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
       
     
    Pasal 10
     
    (1)
    Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17C Undang-Undang KUP yang belum diterbitkan SKPPKP oleh KPP Pratama Lama dengan jangka waktu penyelesaian:
     
     
    a.
    1 (satu) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
     
    1.
    permohonan pengembalian yang jatuh temponya paling lama 15 (lima belas) hari setelah SMT, KPP Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau
     
     
     
    2.
    permohonan pengembalian yang jatuh temponya lebih dari 15 (lima belas) hari setelah SMT, KPP Pratama Baru atau KPP Madya menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan;
     
     
    b.
    3 (tiga) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
     
    1.
    permohonan pengembalian yang jatuh temponya paling lama 45 (empat puluh lima) hari setelah SMT, KPP Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau
     
     
     
    2.
    permohonan pengembalian yang jatuh temponya lebih dari 45 (empat puluh lima) hari setelah SMT, KPP Pratama Baru atau KPP Madya menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan.
     
    (2)
    Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP yang belum diterbitkan SKPPKP oleh KPP Pratama Lama dengan jangka waktu penyelesaian:
     
     
    a.
    15 (lima belas) hari, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
     
    1.
    permohonan pengembalian yang jatuh temponya paling lama 7 (tujuh) hari setelah SMT, KPP Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau
     
     
     
    2.
    permohonan pengembalian yang jatuh temponya lebih dari 7 (tujuh) hari setelah SMT, KPP Pratama Baru atau KPP Madya menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan;
     
     
    b.
    1 (satu) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
     
    1.
    permohonan pengembalian yang jatuh temponya paling lama 15 (lima belas) hari setelah SMT, KPP Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau
     
     
     
    2.
    permohonan pengembalian yang jatuh temponya lebih dari 15 (lima belas) hari setelah SMT, KPP Pratama Baru atau KPP Madya menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan.
     
    (3)
    Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN yang belum diterbitkan SKPPKP oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    permohonan pengembalian yang jatuh temponya paling lama 15 (lima belas) hari setelah SMT, KPP Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau
     
     
    b.
    permohonan pengembalian yang jatuh temponya lebih dari 15 (lima belas) hari setelah SMT, KPP Pratama Baru atau KPP Madya menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan.
     
    (4)
    Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP dan belum diterbitkan SKPLB oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diterima oleh KPP Pratama Lama lebih dari 1 (satu) bulan sebelum SMT, KPP Pratama Lama menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan penerbitan SKPLB atau surat pemberitahuan penolakan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau
     
     
    b.
    permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diterima oleh KPP Pratama Lama paling lama 1 (satu) bulan sebelum SMT, KPP Pratama Baru atau KPP Madya menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan penerbitan SKPLB atau surat pemberitahuan penolakan.
     
    (5)
    Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B Undang-undang KUP yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Lama yang mengalami perubahan jenis KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    permohonan pengembalian yang batas waktu penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, KPP Pratama Lama menyelesaikan pemeriksaan paling lambat tanggal 7 Mei 2021 dan menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau STP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
     
     
    b.
    permohonan pengembalian yang batas waktu penerbitan surat ketetapan pajaknya setelah tanggal 31 Agustus 2021:
     
     
     
    1.
    diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat tanggal 7 Mei 2021, dalam hal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal 27 April 2021, dan KPP Pratama Baru atau KPP Madya menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau STP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau 
     
     
     
    2.
    dialihkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya pada tanggal 24 Mei 2021, dalam hal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal 27 April 2021.
     
    (6)
    Dalam hal pada saat SMT terdapat SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang menyatakan lebih bayar namun belum diterbitkan SKPKPP dan SPMKP oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    SKPKPP yang saat jatuh temponya paling lama 7 (tujuh) hari setelah SMT, KPP Pratama Lama menerbitkan SKPKPP dan/atau SPMKP paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau
     
     
    b.
    SKPKPP yang saat jatuh temponya lebih dari 7 (tujuh) hari setelah SMT, KPP Pratama Baru atau KPP Madya menerbitkan SKPKPP dan/atau SPMKP.
     
    (7)
    Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pemberian imbalan bunga dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib pajak yang belum diterbitkan SKPIB, SKPPIB, dan/atau SPMIB oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    terhadap permohonan pemberian imbalan bunga yang mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak telah diterima KPP Pratama Lama lebih dari 7 (tujuh) hari sebelum SMT, KPP Pratama Lama menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan penerbitan surat penolakan pemberian imbalan bunga atau penerbitan SKPIB, SKPPIB, dan SPMIB paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau
     
     
    b.
    terhadap permohonan pemberian imbalan bunga yang mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak telah diterima KPP Pratama Lama paling lama 7 (tujuh) hari sebelum SMT, KPP Pratama Baru atau KPP Madya menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan penerbitan surat penolakan pemberian imbalan bunga atau penerbitan SKPIB, SKPPIB, dan SPMIB.
     
     

    Pasal II

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 April 2021
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    SURYO UTOMO

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-09/PJ/2021 - Perpajakan DDTC