Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-07/PJ/2019
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-07/PJ/2019 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||||||
|
|
| |||||||||||
Menimbang | ||||||||||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai tata cara penyampaian pengaduan pelayanan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan;
| |||||||||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pengaduan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
| |||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan;
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
Mengingat | ||||||||||||
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||||||||||||
|
| ||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN.
| ||||||||||||
Pasal 1 | ||||||||||||
|
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||
|
1.
|
Pengaduan Pelayanan Perpajakan, yang selanjutnya disebut Pengaduan, adalah informasi yang disampaikan Pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||
|
2.
|
Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||||||||
|
3.
|
Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Kerja kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |||||||||||
|
4.
|
Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja yang mempunyai tugas menerima pengaduan.
| |||||||||||
|
5.
|
Pelapor adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa yang melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |||||||||||
|
6.
|
Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) adalah sistem informasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung pengelolaan Pengaduan.
| |||||||||||
|
7.
|
Nomor Tiket Pengaduan adalah Nomor penerimaan Pengaduan yang dihasilkan dari Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).
| |||||||||||
|
8.
|
Penindaklanjut Pengaduan adalah Unit Kerja yang melakukan penanganan atau penyelesaian Pengaduan.
| |||||||||||
Pasal 2 | ||||||||||||
|
(1)
|
Penerima Pengaduan meliputi:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP);
| ||||||||||
|
|
b.
|
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas); dan
| ||||||||||
|
|
c.
|
Unit Kerja lainnya.
| ||||||||||
|
(2)
|
Pelapor dapat menyampaikan Pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja lainnya.
| |||||||||||
|
(3)
|
Saluran resmi Pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP meliputi:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Kring Pajak
| ||||||||||
|
|
|
Telepon: 1500200
| ||||||||||
|
|
|
Ponsel: (021) 1500200;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Faksimile: (021) 5251245;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Email:[email protected];
| ||||||||||
|
|
d.
|
Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id);
| ||||||||||
|
|
e.
|
Twitter: @kring_pajak; dan
| ||||||||||
|
|
f.
|
Chat Pajak pada laman pajak.go.id.
| ||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||
|
(1)
|
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat kelengkapan:
| |||||||||||
|
|
a.
|
identitas Pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
| ||||||||||
|
|
b.
|
nomor telepon atau email Pelapor;
| ||||||||||
|
|
c.
|
identitas terlapor, yaitu Unit Kerja atau pegawai Unit Kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
| ||||||||||
|
|
d.
|
uraian Pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan;
| ||||||||||
|
|
e.
|
Surat Kuasa, dalam hal Pengaduan dikuasakan kepada pihak lain; dan
| ||||||||||
|
|
f.
|
bukti pendukung apabila diperlukan.
| ||||||||||
|
(2)
|
Pelapor yang datang langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat menyampaikan Pengaduan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||||||||||
|
(3)
|
Tata cara penyampaian Pengaduan melalui situs pajak, twitter, dan Chat Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||||||||||
|
(4)
|
Pelapor menyampaikan Pengaduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan.
| |||||||||||
|
(5)
|
Pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dianggap sebagai Pengaduan.
| |||||||||||
|
(6)
|
Direktorat Jenderal Pajak harus menyampaikan tanggapan atas Pengaduan yang diterima kepada Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan disampaikan.
| |||||||||||
|
(7)
|
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa informasi:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Pengaduan dinyatakan lengkap, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi; atau
| ||||||||||
|
|
b.
|
Pengaduan dinyatakan tidak lengkap, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, disertai dengan permintaan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud;
| ||||||||||
|
|
yang disampaikan melalui telepon.
| |||||||||||
|
(8)
|
Pelapor akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan ketika tanggapan disampaikan.
| |||||||||||
|
(9)
|
Dalam hal kelengkapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pelapor diberikan waktu untuk melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima.
| |||||||||||
|
(10)
|
Dalam hal kelengkapan pengaduan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pelapor dianggap mencabut pengaduannya.
| |||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||
|
(1)
|
Pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada Penindaklanjut Pengaduan.
| |||||||||||
|
(2)
|
Penindaklanjut Pengaduan wajib menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pengaduan diterima oleh Penindaklanjut Pengaduan.
| |||||||||||
Pasal 5 | ||||||||||||
|
Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) akan dikonfirmasi kepada pihak Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan selesai ditindaklanjuti.
| ||||||||||||
Pasal 6 | ||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||||||
Pasal 7 | ||||||||||||
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||||||||||||
|
| ||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd. ROBERT PAKPAHAN | ||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.