Quick Guide
Hide Quick Guide
    Bandingkan Versi Sebelumnya
    Buka PDF
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR PER-8/BC/2023

     
    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-3/BC/2023 TENTANG TATA LAKSANA TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai tata laksana tempat penyelenggaraan pameran berikat telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
    b.
    bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, sehingga Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat perlu dilakukan penyesuaian;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
     
     
     
     
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1187) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 260);
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-3/BC/2023 TENTANG TATA LAKSANA TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT.
     
     
     
     
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, diubah sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    1.
    Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 3
     
    (1)
    Di dalam TPPB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB.
     
    (2)
    TPPB dapat bersifat tetap atau sementara.
     
    (3)
    Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Tetap hanya dapat dilakukan oleh Pengelola Venue yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Tetap.
     
    (4)
    Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus bekerja sama dengan Organizer dalam menyelenggarakan kegiatan Pameran.
     
    (5)
    Penyelenggaraan dan Pengusahaan TPPB yang bersifat sementara dapat dilakukan oleh Pengelola Venue dan/atau Organizer yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Sementara.
     
     
     
     
     
    2.
    Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 5
     
    (1)
    Tempat yang akan menjadi TPPB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
     
    a.
    lokasi Tempat Penimbunan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;
     
     
    b.
    mempunyai batas dan luas yang jelas; dan
     
     
    c.
    mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan.
     
    (2)
    Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap, hanya dapat menjadi TPPB Sementara.
     
    (3)
    Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk sejenis toko, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.
     
     
     
     
     
    3.
    Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 7
     
    (1)
    Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Tetap dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap, Pengelola Venue mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
     
    (2)
    Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
     
    a.
    telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;
     
     
    b.
    tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan; dan
     
     
    c.
    memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
     
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
     
     
    a.
    surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha sebagai lokasi kegiatan penyelenggaraan Pameran;
     
     
    b.
    bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB Tetap,
     
     
    c.
    bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak;
     
     
    d.
    bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
     
    e.
    surat pernyataan tidak pernah:
     
     
     
    1.
    melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; dan
     
     
     
    2.
    dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan
     
     
    f.
    memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.
     
     
     
     
     
    4.
    Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 8
     
    (1)
    Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Sementara dan izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara, Pengelola Venue dan/atau Organizer mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
     
    (2)
    Pengelola Venue dan/atau Organizer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
     
    a.
    telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;
     
     
    b.
    tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan; dan
     
     
    c.
    memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
     
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada saat akan diselenggarakan kegiatan Pameran.
     
    (4)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
     
     
    a.
    surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran;
     
     
    b.
    bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas­-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB Sementara;
     
     
    c.
    bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak;
     
     
    d.
    bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
     
    e.
    surat pernyataan tidak pernah;
     
     
     
    1.
    melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; dan
     
     
     
    2.
    dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan
     
     
    f.
    memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.
     
     
     
     
     
    5.
    Ketentuan ayat (5) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 9
     
    (1)
    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission.
     
    (2)
    Dalam hal Sistem Indonesia National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada:
     
     
    a.
    Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
     
     
    b.
    Kepala KPU,
     
     
    disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak.
     
    (3)
    Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Pameran atau lokasi kegiatan usaha Pengelola Venue atau Organizer untuk:
     
     
    a.
    melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
     
     
    b.
    menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
     
    (4)
    Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Pameran atau lokasi kegiatan usaha Pengelola Venue atau Organizer untuk:
     
     
    a.
    melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
     
     
    b.
    menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
     
    (5)
    Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a meliputi:
     
     
    a.
    penelitian atas Nomor Induk Berusaha dan bukti penguasaan lokasi;
     
     
    b.
    penelitian atas pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak dan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir;
     
     
    c.
    penelitian terhadap surat pernyataan terkait tindak pidana dan pailit;
     
     
    d.
    pemeriksaan terhadap pemenuhan kriteria yang ditetapkan, yaitu:
     
     
     
    1.
    pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses untuk kepentingan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak;
     
     
     
    2.
    Tempat Penimbunan terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;
     
     
     
    3.
    batas dan luas yang jelas; dan
     
     
     
    4.
    tempat untuk pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan;
     
     
    e.
    penelitian atas konfirmasi status wajib pajak; dan
     
     
    f.
    pemeriksaan lainnya terkait pemenuhan kriteria, yang dipandang perlu berdasarkan prinsip manajemen risiko, antara lain:
     
     
     
    1.
    sistem pengendalian internal (SPI) perusahaan;
     
     
     
    2.
    analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin TPPB; dan
     
     
     
    3.
    efektivitas pengawasan dan pelayanan dalam hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran berada di lokasi yang berbeda.
     
    (6)
    Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
     
    (7)
    Format berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b, sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
    (8)
    Tata cara penyampaian permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
    (9)
    Format permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     
    6.
    Ketentuan ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) diubah, serta ayat (9) Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 13
     
    (1)
    Pengusaha TPPB Tetap harus mengajukan izin penyelenggaraan Pameran kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
     
     
    a.
    setiap awal tahun; atau
     
     
    b.
    setiap akan dilaksanakannya kegiatan Pameran.
     
    (2)
    Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha TPPB Tetap mengajukan permohonan secara elektronik melalui SKP dengan melampirkan:
     
     
    a.
    kontrak kerja sama antara Pengusaha TPPB Tetap dengan Organizer, dan
     
     
    b.
    surat Nomor Induk Berusaha milik Organizer dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran.
     
    (3)
    Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara tertulis.
     
    (4)
    Dalam hal Pengusaha TPPB Tetap dan Organizer merupakan badan hukum yang sama maka Pengusaha TPPB Tetap tidak perlu melampirkan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
     
    (5)
    Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:
     
     
    a.
    5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau
     
     
    b.
    2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
     
    (6)
    Izin penyelenggaraan Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jangka waktu persiapan dan pelaksanaan Pameran.
     
    (7)
    Pemasukan barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan TPPB Tetap dilakukan setelah mendapatkan izin penyelenggaraan Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
    (8)
    Dalam hal terdapat perubahan atas isian pada izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka Pengusaha TPPB Tetap dapat melakukan perubahan izin penyelenggaraan Pameran ke Kantor Wilayah atau KPU.
     
    (9)
    Dihapus.
     
     
     
     
     
    7.
    Ketentuan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 14 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (4a), ayat (4b), ayat (4c), dan ayat (4d), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 14
     
    (1)
    Barang Pameran yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan digolongkan sebagai berikut:
     
     
    a.
    barang untuk dipamerkan; dan
     
     
    b.
    barang untuk mendukung keperluan Pameran.
     
    (2)
    Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang Pameran yang akan diekspor kembali.
     
    (3)
    Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa barang untuk dipertunjukkan, diperagakan, dan/atau diperkenalkan, baik yang berada di Tempat Penimbunan maupun Tempat Pameran.
     
    (4)
    Pengusaha TPPB menyampaikan rincian jenis dan jumlah barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus memenuhi kewajaran dan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU sebelum barang dimasukkan ke Tempat Penimbunan.
     
    (4a)
    Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali untuk setiap izin penyelenggaraan Pameran dalam hal penyampaian rincian jenis dan jumlah barang Pameran oleh Pengusaha TPPB lebih dari 1 (satu) kali.
     
    (4b)
    Penyampaian rincian jenis dan jumlah barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara:
     
     
    a.
    elektronik melalui SKP; atau
     
     
    b.
    tertulis dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau mengalami gangguan,
     
     
    kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan Pameran.
     
    (4c)
    Atas rincian jenis dan jumlah barang Pameran yang disampaikan oleh Pengusaha TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan persetujuan dalam waktu paling lama:
     
     
    a.
    5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau
     
     
    b.
    2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
     
    (4d)
    Format izin penyelenggaraan Pameran TPPB Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan format persetujuan rincian jenis dan jumlah barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (4c), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 
     
    (5)
    Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
     
     
    a.
    barang cetakan untuk keperluan promosi dan barang untuk keperluan stan Pameran termasuk dalam bentuk dekorasi, poster, foto, pamflet, leaflet, brosur, dan gambar yang bersifat reklame;
     
     
    b.
    barang untuk keperluan suvenir yang diberikan secara cuma-cuma termasuk dalam bentuk pulpen, korek api, dompet yang telah dibubuhi tulisan/logo dari pabrik pembuatnya atau Peserta Pameran; dan/atau
     
     
    c.
    barang sampel yang diberikan secara cuma-cuma dan tidak dapat diperjualbelikan serta dikemas secara khusus dalam jumlah yang lebih sedikit dari produk komersial terkecil.
     
    (6)
    Barang Pameran selain barang yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan ke Tempat Pameran.
     
     
     
     
     
    8.
    Ketentuan ayat (2) diubah dan ayat (4) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 15
     
    (1)
    Pemasukan barang Pameran ke Tempat Penimbunan dapat dilakukan dari:
     
     
    a.
    luar Daerah Pabean; dan/atau
     
     
    b.
    TPPB lainnya.
     
    (2)
    Barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang dapat dimasukkan ke Tempat Penimbunan merupakan barang Pameran milik:
     
     
    a.
    subjek pajak luar negeri;
     
     
    b.
    Pengusaha TPPB; atau
     
     
    c.
    subjek pajak dalam negeri selain Pengusaha TPPB.
     
    (3)
    Pengusaha TPPB wajib mempunyai salinan bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak milik subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sebelum izin Pengusaha TPPB Sementara atau izin penyelenggaraan Pameran Pengusaha TPPB Tetap diterbitkan.
     
    (4)
    Dihapus.
     
    (5)
    Dalam dokumen Pemberitahuan Pabean atas pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan:
     
     
    a.
    identitas subjek pajak luar negeri, Pengusaha TPPB, atau subjek pajak dalam negeri sebagai pemilik barang; dan
     
     
    b.
    identitas Pengusaha TPPB sebagai importir.
     
    (6)
    Atas pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
     
    (7)
    Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu ke Tempat Penimbunan:
     
     
    a.
    diberikan penangguhan bea masuk;
     
     
    b.
    tidak dipungut PDRI; dan/atau
     
     
    c.
    diberikan pembebasan cukai.
     
    (8)
    Barang yang dimasukkan ke Tempat Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
     
    (9)
    Tata cara pemasukan barang dari luar daerah pabean ke TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat.
     
    (10)
    Tata cara pemasukan barang dari TPPB lainnya ke TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat.
     
     
     
     
     
    9.
    Ketentuan ayat (1), ayat (8), ayat (9), ayat (12), dan ayat (13) diubah, serta ayat (10) dan ayat (11) Pasal 18 dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 18
     
    (1)
    Sebelum pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB melakukan pencacahan (stock opname) saldo awal atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan.
     
    (2)
    Pemindahan barang Pameran dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
     
    (3)
    Perpindahan barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran dilakukan dengan dokumen perpindahan barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya.
     
    (4)
    Dokumen perpindahan barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui SKP.
     
    (5)
    Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami gangguan, dokumen perpindahan barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya dapat disampaikan secara tertulis.
     
    (6)
    Atas perpindahan barang yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan yang telah dilunasi bea masuk dan/atau PDRI tidak perlu menggunakan dokumen perpindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
     
    (7)
    Tata cara perpindahan barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran, perpindahan barang dari Tempat Pameran ke Tempat Penimbunan, dilakukan sesuai tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
    (8)
    Format dokumen perpindahan barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
    (9)
    Setelah pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB melakukan pencacahan (stock opname) saldo akhir atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran.
     
    (10)
    Dihapus.
     
    (11)
    Dihapus.
     
    (12)
    Pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (9) dilakukan di bawah pengawasan Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan.
     
    (13)
    Hasil pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (9) dituangkan dalam berita acara pencacahan (stock opname) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     
    10.
    Ketentuan ayat (2), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), dan ayat (15) diubah, serta ayat (3) Pasal 19 dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 19
     
    (1)
    Barang Pameran yang ditimbun di Tempat Penimbunan dapat dikeluarkan ke:
     
     
    a.
    Tempat Pameran;
     
     
    b.
    luar Daerah Pabean; dan/atau
     
     
    c.
    TPPB lainnya.
     
    (2)
    Barang Pameran di Tempat Pameran dari Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, pada saat jangka waktu izin penyelenggaraan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) berakhir, wajib dimasukkan kembali ke Tempat Penimbunan paling lambat:
     
     
    a.
    30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran; atau
     
     
    b.
    sebelum dilaksanakan Pameran berikutnya dalam hal Pameran berikutnya dilaksanakan kurang dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran.
     
    (3)
    Dihapus.
     
    (4)
    Dalam hal Pengusaha TPPB mendapatkan perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, pengeluaran barang dari Tempat Pameran dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu dimasukkan ke Tempat Penimbunan.
     
    (5)
    Simulasi pemasukan kembali barang Pameran ke Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
    (6)
    Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke tempat lain dalam Daerah Pabean setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan dari Pengusaha TPPB.
     
    (7)
    Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan dalam hal:
     
     
    a.
    barang Pameran yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4);
     
     
    b.
    barang Pameran akan dihibahkan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
     
     
    c.
    barang Pameran akan dihibahkan ke lembaga tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah untuk tujuan penelitian dan pengembangan;
     
     
    d.
    barang Pameran akan dihibahkan ke sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja; dan/atau
     
     
    e.
    barang Pameran dengan pertimbangan tertentu.
     
    (8)
    Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e meliputi:
     
     
    a.
    barang Pameran digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan industri dalam negeri;
     
     
    b.
    barang Pameran mengalami kerusakan; atau
     
     
    c.
    barang Pameran tidak memungkinkan untuk diekspor kembali dan dimusnahkan.
     
    (9)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan secara elektronik melalui SKP dengan dilampiri:
     
     
    a.
    rincian barang yang akan dikeluarkan;
     
     
    b.
    dokumen pemasukan barang ke TPPB;
     
     
    c.
    alasan pengeluaran barang ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
     
     
    d.
    dokumen pemenuhan ketentuan pembatasan dalam hal barang yang akan dikeluarkan terkena ketentuan pembatasan; dan
     
     
    e.
    dokumen lainnya dalam rangka pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau ayat (8).
     
    (10)
    Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disampaikan secara tertulis.
     
    (11)
    Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pencacahan barang (stock opname) dan/atau meminta keterangan tambahan untuk menguji kebenaran alasan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c.
     
    (12)
    Kepala Kantor Pabean menerbitkan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:
     
     
    a.
    5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau
     
     
    b.
    2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
     
    (13)
    Dalam hal barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo wajib diselesaikan dengan cara:
     
     
    a.
    diekspor kembali;
     
     
    b.
    dimusnahkan; dan/atau
     
     
    c.
    diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar bea masuk dan/atau PDRI, sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan cukai.
     
    (14)
    Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk dan/atau PDRI atas barang untuk mendukung keperluan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) pada saat pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran.
     
    (15)
    Kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dikecualikan terhadap barang pendukung Pameran yang akan diekspor kembali.
     
     
     
     
     
    11.
    Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) diubah, di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), serta ayat (10) dan ayat (11) dihapus, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 20
     
    (1)
    Dalam hal barang Pameran dari luar Daerah Pabean dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk dan/atau PDRI yang pada saat pemasukannya diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7).
     
    (2)
    Dalam hal barang Pameran dimiliki oleh subjek pajak dalam negeri, pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri sebagai pemilik barang.
     
    (3)
    PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
     
     
    a.
    atas barang untuk dipamerkan, terutang pada saat pengeluaran barang dari TPPB; atau
     
     
    b.
    atas barang untuk mendukung keperluan Pameran, terutang saat pengeluaran barang yang pertama kali dari Tempat Penimbunan.
     
    (4)
    Dalam hal barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan barang kena cukai, berlaku ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang cukai.
     
    (5)
    Pelunasan bea masuk dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sudah dilakukan pada saat pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang.
     
    (6)
    Atas pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha TPPB dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (7)
    PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
     
     
    a.
    atas barang milik subjek pajak luar negeri dan Pengusaha TPPB dapat dikreditkan oleh Pengusaha TPPB; atau
     
     
    b.
    atas barang milik subjek pajak dalam negeri dapat dikreditkan oleh subjek pajak dalam negeri.
     
    (7a)
    Pengkreditan PDRI atas barang milik subjek pajak luar negeri oleh Pengusaha TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan dalam hal:
     
     
    a.
    barang Pameran diakui sebagai pembelian oleh Pengusaha TPPB saat barang tersebut dikeluarkan dari Tempat Penimbunan;
     
     
    b.
    pengeluaran barang Pameran milik subjek pajak luar negeri merupakan penyerahan oleh Pengusaha TPPB; dan
     
     
    c.
    Pengusaha TPPB memungut PPN atau PPN dan PPnBM terutang dan menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan barang Pameran yang semula milik subjek pajak luar negeri tersebut.
     
    (8)
    Dalam hal pengeluaran barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki:
     
     
    a.
    subjek pajak dalam negeri; atau
     
     
    b.
    Pengusaha TPPB baik milik sendiri maupun yang semula milik subjek pajak luar negeri,
     
     
    yang merupakan penyerahan barang kena pajak, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM dan membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
    (9)
    Atas penyerahan barang kena pajak dari TPPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (8), terutang PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pengeluaran barang dari TPPB.
     
    (10)
    Dihapus.
     
    (11)
    Dihapus.
     
    (12)
    Atas pengeluaran barang dari TPPB yang bukan merupakan penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan Faktur Pajak.
     
     
     
     
     
    12.
    Ketentuan ayat (4) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 23
     
    (1)
    Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 19 ayat (14) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
     
    (2)
    Pengusaha TPPB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.
     
    (3)
    Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
     
    (4)
    Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan ayat (14) berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.
     
    (5)
    Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke TPPB lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat.
     
     
     
     
     
    13.
    Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 28
     
    (1)
    Teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c merupakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory).
     
    (2)
    Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menampilkan laporan pertanggungjawaban Pengusaha TPPB dan elemen data sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut terkait sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat dan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
     
     
     
     
     
    14.
    Ketentuan ayat (4) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 31
     
    (1)
    Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SKP kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
     
    (2)
    Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis.
     
    (3)
    Berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat meminta Pengusaha TPPB yang mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk melakukan pemaparan proses bisnis perusahaan.
     
    (4)
    Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:
     
     
    a.
    5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau
     
     
    b.
    2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
     
    (5)
    Dalam hal dilakukan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung setelah pemaparan proses bisnis selesai dilaksanakan.
     
    (6)
    Tata cara pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan dalam Pasal 10.
     
     
     
     
     
    15.
    Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 36
     
    (1)
    Izin sebagai Pengusaha TPPB dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri dalam hal Pengusaha TPPB:
     
     
    a.
    melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan, berupa:
     
     
     
    1.
    memasukkan barang ke Tempat Penimbunan dengan mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) selain barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
     
     
     
    2.
    memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
     
     
     
    3.
    mengeluarkan barang ke Luar Daerah Pabean yang dilarang untuk diekspor;
     
     
     
    4.
    melakukan pemasukan barang sebelum mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan/atau
     
     
     
    5.
    melakukan pengeluaran barang sebelum mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
     
     
    b.
    menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB, dengan:
     
     
     
    1.
    tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatan TPPB;
     
     
     
    2.
    Pengusaha TPPB Tetap tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
     
     
     
    3.
    tidak melunasi utang bea masuk, cukai, dan/atau PDRI dalam batas waktu yang ditentukan;
     
     
     
    4.
    tidak melakukan penyelesaian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (13) dalam waktu yang telah ditentukan;
     
     
     
    5.
    tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan/atau
     
     
     
    6.
    melakukan pemusnahan barang sebelum mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan/atau
     
     
    c.
    melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
     
    (2)
    Pembekuan izin sebagai Pengusaha TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
     
     
    a.
    hasil penelitian, pemeriksaan, dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Pengusaha TPPB melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan dan/atau menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB; atau
     
     
    b.
    rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Pengusaha TPPB melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan.
     
    (3)
    Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b disampaikan oleh kepala kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha TPPB terdaftar.
     
    (4)
    Keputusan pembekuan izin sebagai Pengusaha TPPB disampaikan kepada kantor pelayanan pajak terdaftar secara otomasi melalui SKP atau secara manual dan dapat disampaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
     
    (5)
    Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara otomasi dan/atau secara manual.
     
    (6)
    Selama masa pembekuan 1z1n sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI tidak diberikan kepada Pengusaha TPPB terhadap pemasukan barang Pameran ke Tempat Penimbunan.
     
     
     
     
     
    16.
    Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 37
     
    Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal Pengusaha TPPB:
     
    a.
    tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a, dalam hal dibekukan karena:
     
     
    1.
    memasukkan barang ke Tempat Penimbunan dengan mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) selain barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), setelah dilakukan penelitian ditemukan:
     
     
     
    a)
    tidak ada unsur kesengajaan dan di luar tanggung jawabnya; dan
     
     
     
    b)
    telah melunasi bea masuk, cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang;
     
     
    2.
    memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor, setelah dilakukan penelitian, ditemukan tidak ada unsur kesengajaan dan diluar tanggung jawabnya;
     
     
    3.
    mengeluarkan barang ke Luar Daerah Pabean yang dilarang untuk diekspor, setelah dilakukan penelitian, ditemukan tidak ada unsur kesengajaan dan diluar tanggung jawabnya;
     
     
    4.
    melakukan pemasukan barang sebelum mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP, setelah dilakukan penelitian ditemukan:
     
     
     
    a)
    tidak ada unsur kesengajaan dan diluar tanggung jawabnya;
     
     
     
    b)
    tidak ada upaya melarikan hak-hak keuangan negara; dan
     
     
     
    c)
    telah melunasi bea masuk, cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang akibat tidak diberikannya fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7); dan/atau
     
     
    5.
    melakukan pengeluaran barang sebelum mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP, setelah dilakukan penelitian ditemukan:
     
     
     
    a)
    tidak ada unsur kesengajaan dan diluar tanggung jawabnya;
     
     
     
    b)
    telah melunasi bea masuk, cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang; dan
     
     
     
    c)
    tidak ada upaya melarikan hak-hak keuangan negara;
     
    b.
    telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB, dalam hal dibekukan karena:
     
     
    1.
    tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatan TPPB, setelah dilakukan penelitian ditemukan telah menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya;
     
     
    2.
    tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, setelah dilakukan penelitian ditemukan telah melakukan kegiatan;
     
     
    3.
    tidak melunasi utang bea masuk, cukai dan/atau PDRI dalam batas waktu yang ditentukan, setelah dilakukan penelitian ditemukan telah dilunasi;
     
     
    4.
    tidak melakukan penyelesaian barang sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (13) dalam waktu yang telah ditentukan, setelah dilakukan penelitian ditemukan barang tersebut telah diselesaikan;
     
     
    5.
    tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, setelah dilakukan penelitian ditemukan telah melaksanakan kewajibannya; dan/atau
     
     
    6.
    melakukan pemusnahan barang sebelum mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), setelah dilakukan penelitian ditemukan tidak terbukti telah melakukan pemusnahan atas barang yang belum mendapatkan izin pemusnahan dari Kepala Kantor Pabean; dan/atau
     
    c.
    tidak terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
     
     
     
     
    17.
    Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 42
     
    (1)
    Dalam hal berdasarkan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (9), dan Pasal 39 ayat (6) dan/atau hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdapat selisih kurang atau selisih lebih antara barang yang ada di TPPB dengan barang yang seharusnya berada di TPPB, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian mengenai selisih dimaksud.
     
    (2)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya selisih kurang yang:
     
     
    a.
    dikarenakan musnah tanpa sengaja, atas selisih tersebut:
     
     
     
    1.
    tidak dipungut bea masuk, cukai, dan PDRI; dan
     
     
     
    2.
    dilakukan penyesuaian pencatatan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang;
     
     
    b.
    dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha TPPB, yaitu selisih kurang tersebut bukan karena kelalaian, bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, atas selisih tersebut:
     
     
     
    1.
    ditagih bea masuk, dan PDRI tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda;
     
     
     
    2.
    tidak dipungut cukai; dan
     
     
     
    3.
    dilakukan penyesuaian pencatatan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang;
     
     
    c.
    tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha TPPB, yaitu selisih kurang tersebut karena kelalaian, bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, atas selisih tersebut:
     
     
     
    1.
    ditagih bea masuk dan PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
     
     
     
    2.
    terhadap barang kena cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai cukai; dan
     
     
     
    3.
    dilakukan penyesuaian pencatatan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang; dan/atau
     
     
    d.
    disebabkan karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (3)
    Musnah tanpa sengaja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi selisih kurang yang terjadi akibat:
     
     
    a.
    penguapan atau penyusutan karena perubahan suhu, kelembapan udara, dan/atau sejenisnya; dan/atau
     
     
    b.
    keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan keterangan dari instansi terkait.
     
    (4)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan selisih lebih yang:
     
     
    a.
    dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha TPPB, yaitu selisih lebih tersebut:
     
     
     
    1.
    bukan karena kelalaian;
     
     
     
    2.
    bukan karena kesengajaan; dan
     
     
     
    3.
    tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan,
     
     
     
    atas selisih lebih tersebut Pengusaha TPPB melakukan penyesuaian pencatatan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang; atau
     
     
    b.
    karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
    18.
    Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     

    Pasal II

    1.
    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap:
     
    a.
    Keputusan Menteri mengenai Izin sebagai Pengusaha TPPB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Keputusan Menteri mengenai izin sebagai Pengusaha TPPB dicabut; dan
     
    b.
    Izin Penyelenggaraan Pameran TPPB Tetap yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku.
    2.
    Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini melakukan:
     
    a.
    penyesuaian format Keputusan Menteri mengenai Izin sebagai Pengusaha TPPB; dan/atau
     
    b.
    penyesuaian format Izin Penyelenggaraan Pameran TPPB Tetap.
    3.
    Dalam hal diperlukan untuk melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat meminta data dan/atau konfirmasi kepada Pengusaha TPPB.
    4.
    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 24 Maret 2023
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
    ttd.
    ASKOLANI 

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai PER-8/BC/2023 - Perpajakan DDTC