Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sebagian sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
|
||||
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa petunjuk teknis pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
|
|||
b.
|
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, sehingga perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Teknis Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
|
|||
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|||
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1089);
|
|||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR.
|
||||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
|
|||
2.
|
Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan.
|
|||
3.
|
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
|
|||
4.
|
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
|
|||
5.
|
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah, yang selanjutnya disebut KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
|
|||
6.
|
Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan.
|
|||
7.
|
Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM.
|
|||
8.
|
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
|
|||
9.
|
Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
|
|||
|
a.
|
diimpor;
|
||
|
b.
|
dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean; atau
|
||
|
c.
|
dimasukkan dari perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau perusahaan KITE IKM,
|
||
|
dengan fasilitas KITE Pembebasan, untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai tambah.
|
|||
10.
|
Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan.
|
|||
11.
|
Barang dan Bahan Rusak adalah Barang dan Bahan yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas dan/atau standar mutu.
|
|||
12.
|
Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas/standar mutu.
|
|||
13.
|
Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
|
|||
14.
|
Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
|
|||
15.
|
Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan, dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
|
|||
16.
|
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
|
|||
17.
|
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
|
|||
18.
|
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
|
|||
19.
|
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.
|
|||
20.
|
Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
|
|||
21.
|
Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
|
|||
22.
|
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
|
|||
23.
|
Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
|
|||
24.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
|
|||
25.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
26.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
|
|||
27.
|
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
28.
|
Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
29.
|
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB II
PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN KITE PEMBEBASAN DAN PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN KITE PEMBEBASAN Bagian Kesatu
Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan Pasal 2 |
||||
(1)
|
Permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha oleh badan usaha secara elektronik melalui sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kerangka online single submission.
|
|||
(2)
|
Sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan validasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||
|
a.
|
kesesuaian perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko milik badan usaha dengan data pada online single submission; dan
|
||
|
b.
|
kesesuaian status pengusaha kena pajak badan usaha.
|
||
(3)
|
Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
|
|||
|
a.
|
meneruskan permohonan kepada Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha; dan
|
||
|
b.
|
menyampaikan respon status permohonan kepada badan usaha.
|
||
(4)
|
Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai:
|
|||
|
a.
|
permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut; dan
|
||
|
b.
|
sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan respon tidak dapat diproses disertai alasan.
|
||
(5)
|
Dalam hal terdapat gangguan operasional pada sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui:
|
|||
|
a.
|
Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
|
||
|
b.
|
Kepala KPU,
|
||
|
yang mengawasi lokasi pabrik dan/atau lokasi kegiatan usaha perusahaan.
|
|||
(6)
|
Terhadap permohonan yang diajukan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan isian permohonan.
|
|||
(7)
|
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan tanda terima permohonan.
|
|||
(8)
|
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak sesuai, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pengembalian permohonan disertai dengan alasan.
|
|||
(9)
|
Tanda terima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(10)
|
Surat pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik dan/atau lokasi kegiatan usaha perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau Pasal 2 ayat (6).
|
|||
(2)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||
|
a.
|
pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
|
||
|
b.
|
pemeriksaan latar belakang perusahaan dan penanggung jawab perusahaan.
|
||
(3)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kepabeanan dan unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
|
|||
(4)
|
Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemeriksaan:
|
|||
|
a.
|
surat permohonan dan data isian perusahaan berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pengisian;
|
||
|
b.
|
perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko meliputi:
|
||
|
|
1.
|
jenis risiko badan usaha yang tertera dalam dokumen perizinan berusaha; dan
|
|
|
|
2.
|
pemenuhan syarat operasional dan komersial badan usaha;
|
|
|
c.
|
status pengusaha kena pajak;
|
||
|
d.
|
jenis usaha industri manufaktur meliputi:
|
||
|
|
1.
|
kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan;
|
|
|
|
2.
|
uraian proses produksi, jenis barang dan bahan serta hasil produksi;
|
|
|
|
3.
|
keterkaitan jenis barang dan bahan yang akan diimpor dengan fasilitas KITE Pembebasan dengan bidang usaha badan usaha dan hasil produksi yang akan diekspor; dan
|
|
|
|
4.
|
alat produksi dan keterkaitan dengan jenis usaha, barang dan bahan serta hasil produksi;
|
|
|
e.
|
lokasi kegiatan usaha meliputi:
|
||
|
|
1.
|
bukti kepemilikan atau penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi sejak permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan diajukan;
|
|
|
|
2.
|
tempat produksi, tempat penyimpanan, dan pembongkaran; dan
|
|
|
|
3.
|
lokasi badan usaha penerima subkontrak berdasarkan manajemen risiko;
|
|
|
f.
|
sistem pengendalian internal;
|
||
|
g.
|
kesiapan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory); dan
|
||
|
h.
|
closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan daring oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dan Kepala Kantor Pabean) untuk pengawasan penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi.
|
||
(5)
|
Pemeriksaan latar belakang dan penanggung jawab perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan data yang dimiliki oleh unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan di KPU atau Kantor Pabean dan/atau data pendukung lainnya.
|
|||
(6)
|
Dalam hal diperlukan, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dapat meminta bukti pemenuhan kriteria dan persyaratan, seperti dokumen asli.
|
|||
(7)
|
Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean dapat meminta bantuan untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean lain apabila badan usaha memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik.
|
|||
(8)
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan berita acara pemeriksaan dan memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan.
|
|||
(9)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal waktu kesiapan pemeriksaan lokasi.
|
|||
(10)
|
Kepala Kantor Pabean menyampaikan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kepala Kantor Wilayah yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha.
|
|||
(11)
|
Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha:
|
|||
|
a.
|
menjadwalkan pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria oleh anggota direksi badan usaha yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
|
||
|
b.
|
melakukan pemeriksaan latar belakang dan penanggung jawab perusahaan dengan data yang dimiliki oleh unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan di Kantor Wilayah atau KPU dan/atau data pendukung lainnya.
|
||
(2)
|
Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit dihadiri oleh unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelayanan fasilitas dan unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
|
|||
(3)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat mengundang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menghadiri pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (1) huruf a.
|
|||
(4)
|
Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8).
|
|||
(5)
|
Dalam hal pemaparan tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat memberikan perpanjangan waktu pemaparan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
|
|||
(6)
|
Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
|
|||
(7)
|
Berdasarkan pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU membuat berita acara pemaparan yang ditandatangani pihak badan usaha dan Kantor Wilayah atau KPU, yang paling kurang mencantumkan hasil pemaparan serta waktu selesai pemaparan, sebagai dasar janji layanan penerbitan persetujuan atau penolakan atas permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(8)
|
Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) dan pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri memberikan:
|
|||
|
a.
|
persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; atau
|
||
|
b.
|
penolakan dengan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
|
||
(9)
|
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan.
|
|||
(10)
|
Terhadap badan usaha yang baru ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan:
|
|||
|
a.
|
asistensi, pengamatan, dan/atau monitoring secara intensif dalam jangka waktu sesuai dengan pertimbangan manajemen risiko; dan
|
||
|
b.
|
pemantauan lebih lanjut mengenai riwayat dan profil dengan berkoordinasi dengan Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.
|
||
(11)
|
Berita acara pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(12)
|
Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(13)
|
Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Perubahan atas Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan Pasal 5 |
||||
(1)
|
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan atau menyampaikan pemberitahuan perubahan data Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan melakukan penelitian:
|
|||
|
a.
|
kelengkapan permohonan atau pemberitahuan; dan
|
||
|
b.
|
kesesuaian permohonan atau pemberitahuan dengan dokumen pendukung.
|
||
(2)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat melakukan pemeriksaan lapangan dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan:
|
|||
|
a.
|
lokasi produksi, penyimpanan, dan/atau pembongkaran;
|
||
|
b.
|
lokasi subkontrak;
|
||
|
c.
|
perubahan bidang usaha industri;
|
||
|
d.
|
perubahan atau penambahan Barang dan Bahan atau Hasil Produksi yang diduga tidak terkait dengan bidang usaha industri; atau
|
||
|
e.
|
lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam hal diperlukan.
|
||
(3)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU lain atau Kepala Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi usaha dalam melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
|||
(4)
|
Terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyebabkan perubahan Kantor Wilayah atau KPU yang memberikan pelayanan pemberian fasilitas KITE Pembebasan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan:
|
|||
|
a.
|
meneliti kelengkapan dan kesesuaian permohonan atau pemberitahuan dengan dokumen pendukung; dan
|
||
|
b.
|
memberikan nota dinas pengalihan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerima pengalihan untuk menerbitkan perubahan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
|
||
(5)
|
Terhadap nota dinas pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerima pengalihan melakukan:
|
|||
|
a.
|
penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian permohonan atau pemberitahuan dengan dokumen pendukung; dan
|
||
|
b.
|
pemeriksaan lapangan dalam hal diperlukan.
|
||
(6)
|
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, atau penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan/atau pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan perubahan data paling lama:
|
|||
|
a.
|
5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
|
||
|
b.
|
3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis atau dilakukan penelitian lapangan.
|
||
(7)
|
Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
|
|||
|
a.
|
menerbitkan Keputusan Menteri tentang perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; dan
|
||
|
b.
|
melakukan pemutakhiran data pada SKP.
|
||
(8)
|
Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.
|
|||
(9)
|
Nota dinas pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(10)
|
Keputusan Menteri tentang perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(11)
|
Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pemantauan Kewajiban Perusahaan KITE Pembebasan Pasal 6 |
||||
(1)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan KITE Pembebasan untuk:
|
|||
|
a.
|
mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);
|
||
|
b.
|
mendayagunakan closed circuit television (CCTV) untuk pengawasan penyimpanan barang yang dapat diakses secara langsung dan daring oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 (tujuh) hari terakhir;
|
||
|
c.
|
memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama Perusahaan KITE Pembebasan dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan pada setiap lokasi pabrik, lokasi penyimpanan, dan lokasi kegiatan usaha; dan
|
||
|
d.
|
melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan sehingga dalam pencatatan dan/atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE Pembebasan dan pemakaian Barang dan Bahan yang dapat ditelusuri (traceable) ke Hasil Produksi.
|
||
(2)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan melakukan pemantauan terhadap kewajiban Perusahaan KITE Pembebasan untuk menyampaikan:
|
|||
|
a.
|
laporan keuangan tahunan;
|
||
|
b.
|
laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pembebasan;
|
||
|
c.
|
capaian indikator kinerja utama (key performance indicator) yang telah ditargetkan; dan
|
||
|
d.
|
target indikator kinerja utama (key performance indicator) periode berikutnya.
|
||
(3)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan tindak lanjut atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
|||
|
a.
|
melakukan pencatatan dan pengelolaan laporan keuangan untuk menghasilkan analisis keuangan perusahaan;
|
||
|
b.
|
melakukan verifikasi dan rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
|
||
|
c.
|
menyampaikan analisis keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan.
|
||
(4)
|
Analisis keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB III
IMPOR DAN/ATAU PEMASUKAN, PERIODE KITE PEMBEBASAN, PEMBONGKARAN, PENYIMPANAN, DAN SUBKONTRAK Bagian Kesatu
Impor dan/atau Pemasukan Pasal 7 |
||||
(1)
|
Impor Barang dan Bahan dari luar daerah pabean oleh Perusahaan KITE Pembebasan diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan impor barang.
|
|||
(2)
|
Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis Barang dan Bahan yang tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(3)
|
Atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan menyerahkan jaminan dengan:
|
|||
|
a.
|
nilai paling sedikit sebesar Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor; dan
|
||
|
b.
|
jangka waktu paling singkat selama penjumlahan periode KITE Pembebasan, waktu penyampaian, dan penelitian laporan pertanggungjawaban atau 15 (lima belas) bulan.
|
||
(4)
|
Pengisian pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
mengisi pilihan "KITE Pembebasan" dan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor";
|
||
|
b.
|
mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada lembar lanjutan dokumen;
|
||
|
c.
|
mengisi pilihan "KITE Pembebasan" pada setiap seri Barang dan Bahan yang diimpor dengan fasilitas KITE Pembebasan pada kolom "Keterangan Fasilitas dan Persyaratan";
|
||
|
d.
|
mengisi pilihan akun "BM BBS", "PPN TDP", dan "PPnBM TDP" pada kolom "Tarif dan Fasilitas"; dan
|
||
|
e.
|
mengisi nilai bea masuk pada kolom "Dibebaskan", PPN dan PPnBM pada kolom "Tidak Dipungut", serta pajak penghasilan pasal 22 pada kolom "Dibayar".
|
||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||||
(1)
|
Impor Barang dan Bahan dari Pusat Logistik Berikat oleh Perusahaan KITE Pembebasan diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan impor barang dari Pusat Logistik Berikat.
|
|||
(2)
|
Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis Barang dan Bahan yang tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(3)
|
Atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan menyerahkan jaminan dengan:
|
|||
|
a.
|
nilai paling sedikit sebesar Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor; dan
|
||
|
b.
|
jangka waktu paling singkat selama penjumlahan periode KITE Pembebasan, waktu penyampaian, dan penelitian laporan pertanggungjawaban atau 15 (lima belas) bulan.
|
||
(4)
|
Pengisian pemberitahuan impor barang dari Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
mengisi pilihan "KITE Pembebasan" dan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada kolom "Keterangan Fasilitas dan Persyaratan";
|
||
|
b.
|
mengisi nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada lembar lanjutan dan pemenuhan persyaratan/fasilitas; dan
|
||
|
c.
|
mencantumkan nilai Bea Masuk yang dibebaskan, PPN dan PPnBM yang tidak dipungut, serta pajak penghasilan pasal 22 dibayar pada kolom yang ditentukan dalam pemberitahuan pabean impor sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor dari Pusat Logistik Berikat untuk diimpor untuk dipakai.
|
||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dari Pusat Logistik Berikat.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
||||
(1)
|
Pemasukan Barang dan Bahan dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, dan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat oleh Perusahaan KITE Pembebasan diberitahukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat.
|
|||
(2)
|
Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis Barang dan Bahan yang tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(3)
|
Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan menyerahkan Jaminan dengan:
|
|||
|
a.
|
nilai paling sedikit sebesar Bea Masuk atas Barang dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pemasukan; dan
|
||
|
b.
|
jangka waktu paling singkat selama penjumlahan periode KITE Pembebasan, waktu penyampaian, dan penelitian laporan pertanggungjawaban atau 15 (lima belas) bulan.
|
||
(4)
|
Pengisian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada kolom "Penerima Barang";
|
||
|
b.
|
mengisi pilihan "KITE Pembebasan" pada kolom "Fasilitas Impor"; dan
|
||
|
c.
|
mengisi nilai Bea Masuk pada kolom "Dibebaskan" dan pajak dalam rangka impor pada kolom "Dibayar".
|
||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
||||
(1)
|
Pemasukan Barang dan Bahan dari Kawasan Bebas oleh Perusahaan KITE Pembebasan diberitahukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar daerah pabean dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
|
|||
(2)
|
Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis Barang dan Bahan yang tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(3)
|
Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan yang menerima barang menyerahkan jaminan dengan:
|
|||
|
a.
|
nilai paling sedikit sebesar Bea Masuk atas Barang dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pemasukan; dan
|
||
|
b.
|
jangka waktu paling singkat selama penjumlahan periode KITE Pembebasan, waktu penyampaian, dan penelitian laporan pertanggungjawaban atau 15 (lima belas) bulan.
|
||
(4)
|
Pengisian pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada kolom "Dokumen Pelengkap Pabean" pada baris "Lainnya"; dan
|
||
|
b.
|
mengisi nilai Bea Masuk pada kolom "Dibebaskan" dan pajak dalam rangka impor dalam kolom "Dibayar".
|
||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Bebas.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 11 |
||||
(1)
|
Pemasukan Barang dan Bahan dari KEK oleh Perusahaan KITE Pembebasan diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK).
|
|||
(2)
|
Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis Barang dan Bahan yang tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(3)
|
Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan yang menerima barang menyerahkan jaminan dengan:
|
|||
|
a.
|
nilai paling sedikit sebesar Bea Masuk atas Barang dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam· pemberitahuan pabean pemasukan; dan
|
||
|
b.
|
jangka waktu paling singkat selama penjumlahan periode KITE Pembebasan, waktu penyampaian, dan penelitian laporan pertanggungjawaban atau 15 (lima belas) bulan.
|
||
(4)
|
Pengisian pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada kolom "Dokumen Pelengkap Pabean" pada baris "Lainnya"; dan
|
||
|
b.
|
mengisi nilai Bea Masuk pada kolom "Dibebaskan" dan pajak dalam rangka impor dalam kolom "Dibayar".
|
||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai KEK.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 12 |
||||
(1)
|
Pemasukan Barang dan Bahan dari Perusahaan KITE Pembebasan lain atau Perusahaan KITE IKM oleh Perusahaan KITE Pembebasan diberitahukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor.
|
|||
(2)
|
Pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
|
|||
|
a.
|
pemberitahuan pabean pemasukan Perusahaan KITE Pembebasan penerima barang dari Perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau Perusahaan KITE IKM; dan
|
||
|
b.
|
dokumen pengangkutan hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau Perusahaan KITE IKM ke Perusahaan KITE Pembebasan penerima barang.
|
||
(3)
|
Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis Barang dan Bahan yang tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(4)
|
Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan yang menerima barang menyerahkan jaminan dengan:
|
|||
|
a.
|
nilai paling sedikit sebesar Bea Masuk atas Barang dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pemasukan; dan
|
||
|
b.
|
jangka waktu paling singkat selama penjumlahan periode KITE Pembebasan, waktu penyampaian, dan penelitian laporan pertanggungjawaban atau 15 (lima belas) bulan.
|
||
(5)
|
Pengisian pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Perusahaan KITE Pembebasan yang menyerahkan barang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
mengisi pilihan "Hasil Produksi" pada kolom "Jenis Barang'';
|
||
|
b.
|
mengisi pilihan "Lainnya" pada kolom "Tujuan";
|
||
|
c.
|
mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan milik Perusahaan KITE Pembebasan yang menyerahkan barang pada kolom “NIPER”:
|
||
|
d.
|
mencantumkan nomor dan Menteri mengenai penetapan KITE Pembebasan milik Pembebasan yang menerima "Surat Keputusan";
|
||
|
e.
|
mengisi nilai Bea Masuk pada kolom "Dibebaskan" dan PPN serta PPnBM pada kolom "Dibayar"; dan
|
||
|
f.
|
mengisi data pemberitahuan impor Barang dan Bahan yang digunakan untuk Hasil Produksi pada lembar lampiran I.
|
||
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pemeriksaan Pabean Pasal 13 |
||||
(1)
|
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang yang menggunakan fasilitas KITE Pembebasan.
|
|||
(2)
|
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
|
|||
(3)
|
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian tarif yang mengakibatkan terjadinya selisih, nilai jaminan dilakukan penyesuaian oleh Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(4)
|
Penyesuaian nilai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sepanjang jenis barang sesuai dengan jenis Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(5)
|
Pemeriksaan kesesuaian jenis barang dalam pemberitahuan pabean impor dilakukan berdasarkan pada jenis Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.
|
|||
(6)
|
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang, terhadap kelebihan jumlah dan/atau ketidaksesuaian jenis barang dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan.
|
|||
(7)
|
Temuan atas ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan penelitian dan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
|
|||
(8)
|
Hasil penelitian dan proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
|
|||
(9)
|
Penelitian nilai pabean atas pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan yang menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Periode KITE Pembebasan Pasal 14 |
||||
(1)
|
Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor, penyerahan Hasil Produksi, atau penyelesaian Barang dan Bahan terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan.
|
|||
(2)
|
Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:
|
|||
|
a.
|
paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
|
||
|
b.
|
lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.
|
||
(3)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dapat memberikan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan permohonan dari Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(4)
|
Perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam hal terdapat:
|
|||
|
a.
|
penundaan ekspor dari pembeli;
|
||
|
b.
|
pembatalan ekspor atau penggantian pembeli;
|
||
|
c.
|
sisa Barang dan Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi sampai dengan periode KITE Pembebasan berakhir;
|
||
|
d.
|
kondisi kahar (force majeure); dan/atau
|
||
|
e.
|
kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanjangan periode KITE Pembebasan berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
|
||
(5)
|
Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
|
|||
(6)
|
Perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali dengan akumulasi jangka waktu perpanjangan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak berakhirnya periode KITE Pembebasan untuk setiap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan.
|
|||
(7)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meneliti:
|
|||
|
a.
|
periode KITE Pembebasan atas pemberitahuan pabean untuk impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan;
|
||
|
b.
|
batas waktu pengajuan permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan;
|
||
|
c.
|
alasan permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan; dan
|
||
|
d.
|
bukti pendukung terkait alasan permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan.
|
||
(8)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam hal diperlukan dapat:
|
|||
|
a.
|
meminta kelengkapan dokumen; dan/atau
|
||
|
b.
|
melakukan pemeriksaan fisik keberadaan Barang dan Bahan atas pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan yang diajukan perpanjangan berdasarkan manajemen risiko.
|
||
(9)
|
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan permohonan paling lama:
|
|||
|
a.
|
5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
|
||
|
b.
|
3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis atau dilakukan penelitian lapangan.
|
||
(10)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
|
|||
|
a.
|
menerbitkan surat persetujuan perpanjangan periode KITE Pembebasan;
|
||
|
b.
|
melakukan perekaman persetujuan perpanjangan periode KITE Pembebasan pada SKP; dan
|
||
|
c.
|
memantau pemenuhan kewajiban perusahaan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu jaminan pemberitahuan pabean untuk impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan yang dilakukan permohonan perpanjangan.
|
||
(11)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.
|
|||
(12)
|
Dalam hal berdasarkan pemantauan perpanjangan jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c Perusahaan KITE Pembebasan belum melakukan perpanjangan jaminan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu jaminan berakhir, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
|
|||
|
a.
|
menerbitkan surat pembatalan persetujuan perpanjangan periode KITE Pembebasan;
|
||
|
b.
|
melakukan perekaman pembatalan persetujuan perpanjangan periode KITE Pembebasan pada SKP; dan
|
||
|
c.
|
menerbitkan tagihan dalam hal jangka waktu pelaporan pertanggungjawaban pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan telah berakhir.
|
||
(13)
|
Atas perekaman pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, SKP melakukan pembekuan apabila telah berakhir jangka waktu pelaporan pemberitahuan pabean untuk impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan yang dilakukan permohonan perpanjangan.
|
|||
(14)
|
Surat persetujuan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(15)
|
Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(16)
|
Surat pembatalan persetujuan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pembongkaran dan Penyimpanan Pasal 15 |
||||
(1)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dapat memberikan persetujuan atas permohonan:
|
|||
|
a.
|
pembongkaran dan/atau penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi di lokasi selain lokasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; dan/atau
|
||
|
b.
|
pembongkaran Barang dan Bahan dari pelabuhan bongkar untuk dilakukan kegiatan subkontrak di lokasi perusahaan penerima subkontrak.
|
||
(2)
|
Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan izin pembongkaran dan/atau penyimpanan di lokasi lain secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
|
|||
(3)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meneliti:
|
|||
|
a.
|
dokumen pendukung;
|
||
|
b.
|
bukti penguasaan lokasi; dan
|
||
|
c.
|
jangka waktu penguasaan lokasi.
|
||
(4)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat melakukan pemeriksaan lokasi pembongkaran dan/atau penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan manajemen risiko.
|
|||
(5)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meneliti:
|
|||
|
a.
|
dokumen pendukung alasan perlunya dilakukan pembongkaran di lokasi perusahaan penerima subkontrak;
|
||
|
b.
|
kontrak kerja sama;
|
||
|
c.
|
jangka waktu dan frekuensi pelaksanaan pembongkaran; dan
|
||
|
d.
|
profil risiko perusahaan dan jenis komoditi Barang dan Bahan.
|
||
(6)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat melakukan pemeriksaan lokasi perusahaan penerima subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersama Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(7)
|
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5) dan/atau pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (6) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lama:
|
|||
|
a.
|
5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
|
||
|
b.
|
3 (tiga) bari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis atau dilakukan penelitian lapangan.
|
||
(8)
|
Persetujuan pembongkaran dan/atau penyimpanan di lokasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan/atau penyimpanan.
|
|||
(9)
|
Persetujuan pembongkaran Barang dan Bahan dari pelabuhan bongkar untuk dilakukan kegiatan subkontrak di lokasi perusahaan penerima subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk satu kali atau lebih kegiatan pembongkaran dengan mempertimbangkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
|
|||
(10)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||
(11)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.
|
|||
(12)
|
Surat persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(13)
|
Surat penolakan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Subkontrak Pasal 16 |
||||
(1)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dapat memberikan persetujuan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk:
|
|||
|
a.
|
mensubkontrakkan seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan;
|
||
|
b.
|
mensubkontrakkan kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan untuk 1 (satu) kali kegiatan subkontrak; dan/atau
|
||
|
c.
|
mensubkontrakkan pengerjaan berupa pengolahan, perakitan, atau pemasangan kepada penerima subkontrak di luar daerah pabean.
|
||
(2)
|
Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila:
|
|||
|
a.
|
berstatus perusahaan terbuka yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat;
|
||
|
b.
|
telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator);
|
||
|
c.
|
merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; atau
|
||
|
d.
|
merupakan perusahaan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan kategori risiko rendah.
|
||
(3)
|
Persetujuan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat diberikan dalam hal secara teknis pekerjaan subkontrak tersebut:
|
|||
|
a.
|
tidak dapat dikerjakan di dalam daerah pabean; atau
|
||
|
b.
|
tidak dapat memenuhi standar mutu apabila dikerjakan di dalam daerah pabean.
|
||
(4)
|
Untuk mendapatkan persetujuan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan izin melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
|
|||
(5)
|
Atas permohonan subkontrak seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meneliti:
|
|||
|
a.
|
paparan mengenai kapasitas produksi;
|
||
|
b.
|
izin usaha penerima subkontrak;
|
||
|
c.
|
perjanjian kerja sama subkontrak yang paling sedikit memuat uraian pekerjaan yang dilakukan; dan
|
||
|
d.
|
profil dan status Perusahaan KITE Pembebasan.
|
||
(6)
|
Atas permohonan subkontrak yang belum tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meneliti:
|
|||
|
a.
|
izin usaha penerima subkontrak;
|
||
|
b.
|
jangka waktu kontrak;
|
||
|
c.
|
uraian dan deskripsi barang yang disubkontrakan dan hasil subkontrak; dan
|
||
|
d.
|
kegiatan yang disubkontrakkan.
|
||
(7)
|
Atas permohonan subkontrak di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meneliti:
|
|||
|
a.
|
alasan perlunya dilakukan kegiatan subkontrak kepada penerima subkontrak di luar daerah pabean;
|
||
|
b.
|
rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang akan disubkontrakkan;
|
||
|
c.
|
rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang hasil kegiatan subkontrak;
|
||
|
d.
|
pelabuhan tempat pelaksanaan ekspor;
|
||
|
e.
|
jenis kegiatan subkontrak; dan
|
||
|
f.
|
perkiraan jangka pengerjaan subkontrak di luar daerah pabean.
|
||
(8)
|
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), atau ayat (7) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama:
|
|||
|
a.
|
5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
|
||
|
b.
|
3 (tiga) bari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.
|
||
(9)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memantau pencatatan kegiatan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem persediaan berbasis komputer (IT Inventory) Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(10)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat persetujuan subkontrak.
|
|||
(11)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.
|
|||
(12)
|
Surat persetujuan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(13)
|
Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 17 |
||||
(1)
|
Ekspor barang untuk kegiatan subkontrak di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor dengan mengisi:
|
|||
|
a.
|
"ekspor yang akan diimpor kembali" pada kolom "kategori ekspor";
|
||
|
b.
|
nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada lembar lanjutan; dan
|
||
|
c.
|
nomor dan tanggal surat persetujuan izin subkontrak di luar daerah pabean pada lembar lanjutan.
|
||
(2)
|
Terhadap ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi:
|
|||
|
a.
|
penelitian dokumen; dan
|
||
|
b.
|
pemeriksaan fisik.
|
||
(3)
|
Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan pengeluaran atas barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor.
|
|||
(4)
|
Barang hasil pekerjaan subkontrak dari luar daerah pabean dapat diimpor kembali dengan:
|
|||
|
a.
|
mendapat pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, apabila Perusahaan KITE Pembebasan dapat membuktikan barang yang diimpor kembali merupakan barang yang disubkontrakkan ke luar daerah pabean; dan
|
||
|
b.
|
atas bagian-bagian (parts) yang ditambahkan serta biaya pengerjaannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi dikenakan Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
|
||
(5)
|
Berdasarkan permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Menteri oleh Perusahaan KITE Pembebasan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan melakukan penelitian:
|
|||
|
a.
|
rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yang dimintakan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;
|
||
|
b.
|
pemberitahuan pabean ekspor;
|
||
|
c.
|
invoice yang mencantumkan harga bagian-bagian (parts) pengganti/yang ditambahkan dan/atau biaya perbaikan/pengerjaan;
|
||
|
d.
|
bill of lading, sea way bill, dan/atau air way bill pada saat ekspor dan impor;
|
||
|
e.
|
surat persetujuan subkontrak di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10); dan
|
||
|
f.
|
surat keterangan dari pihak terkait di luar negeri yang menjelaskan bahwa barang yang akan diimpor merupakan barang hasil kegiatan subkontrak.
|
||
(6)
|
Permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara elektronik melalui SKP atau disampaikan secara tertulis.
|
|||
(7)
|
Atas permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor kembali barang yang telah diekspor dalam rangka subkontrak luar daerah pabean atau surat penolakan paling lambat:
|
|||
|
a.
|
5 (lima) jam kerja setelah permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM diterima secara lengkap, dalam hal permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM disampaikan secara elektronik; atau
|
||
|
b.
|
3 (tiga) hari kerja setelah permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM diterima secara lengkap, dalam hal permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM disampaikan secara tertulis.
|
||
(8)
|
Atas impor kembali hasil pengerjaan subkontrak di luar daerah pabean:
|
|||
|
a.
|
diberitahukan dengan menggunakan jenis pemberitahuan pabean impor untuk dipakai dengan jenis fasilitas impor untuk barang yang diimpor kembali dengan menggunakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
|
||
|
b.
|
dilampiri dengan surat persetujuan subkontrak di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10);
|
||
|
c.
|
dicantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; dan
|
||
|
d.
|
dicantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor kembali barang yang telah diekspor dalam rangka subkontrak luar daerah pabean.
|
||
(9)
|
Terhadap impor kembali hasil pengerjaan subkontrak di luar daerah pabean dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi:
|
|||
|
a.
|
penelitian dokumen; dan
|
||
|
b.
|
pemeriksaan fisik.
|
||
(10)
|
Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menunjukkan kesesuaian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan, terhadap barang hasil subkontrak diperlakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
|
|||
(11)
|
Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menunjukkan adanya ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang yang diberitahukan, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan.
|
|||
(12)
|
Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor kembali barang yang telah diekspor dalam rangka subkontrak luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(13)
|
Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB IV
EKSPOR DAN PENYERAHAN HASIL PRODUKSI Pasal 18 |
||||
(1)
|
Ekspor Hasil Produksi oleh Perusahaan KITE Pembebasan secara langsung ke luar daerah pabean diberitahukan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.
|
|||
(2)
|
Pengisian pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara berikut:
|
|||
|
a.
|
mengisi pilihan jenis ekspor dengan "biasa" pada kolom "jenis ekspor";
|
||
|
b.
|
mengisi pilihan kategori ekspor dengan "yang pada saat impor mendapat pembebasan" pada kolom "kategori ekspor"; dan
|
||
|
c.
|
mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada lembar lanjutan.
|
||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai ekspor.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 19 |
||||
(1)
|
Ekspor Hasil Produksi melalui Pusat Logistik Berikat oleh Perusahaan KITE Pembebasan diberitahukan menggunakan pemberitahuan ekspor barang melalui atau dari Pusat Logistik Berikat.
|
|||
(2)
|
Pengisian pemberitahuan ekspor barang melalui atau dari Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
mengisi pilihan jenis ekspor dengan "biasa" pada kolom "jenis ekspor";
|
||
|
b.
|
mengisi pilihan kategori ekspor dengan "yang pada saat impor mendapat pembebasan" pada kolom "kategori ekspor"; dan
|
||
|
c.
|
mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada lembar lanjutan.
|
||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor barang melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai Pusat Logistik Berikat.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 20 |
||||
(1)
|
SKP menerbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor (LHPRE) atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal perkiraan ekspor.
|
|||
(2)
|
Apabila laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor (LHPRE) tidak terbit dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal perkiraan ekspor, Perusahaan KITE Pembebasan dapat mengajukan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor dengan menginput data pemberitahuan pabean ekspor dan mengunggah dokumen pendukung pada SKP.
|
|||
(3)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan melakukan penelitian terhadap pengajuan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor (LHPRE) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
|||
(4)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penelitian keterkaitan dan kesesuaian dokumen pendukung dengan pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan pemberitahuan ekspor barang melalui atau dari Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
|
|||
(5)
|
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh kesesuaian, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor (LHPRE) melalui SKP dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya dokumen dengan lengkap dan sesuai.
|
|||
(6)
|
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh ketidaksesuaian, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU mengembalikan pengajuan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor (LHPRE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui SKP.
|
|||
(7)
|
Laporan penelitian hasil rekonsiliasi ekspor (LHPRE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(8)
|
Penelitian keterkaitan dan kesesuaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan penelitian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 21 |
||||
(1)
|
Penyerahan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat oleh Perusahaan KITE Pembebasan untuk diolah lebih lanjut menggunakan pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor.
|
|||
(2)
|
Pengisian pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Perusahaan KITE Pembebasan yang menyerahkan barang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
mengisi pilihan "Hasil Produksi" pada kolom "Jenis Barang";
|
||
|
b.
|
mengisi pilihan "Diserahkan ke KB" pada kolom "Tujuan";
|
||
|
c.
|
mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan milik Perusahaan KITE Pembebasan yang menyerahkan barang pada kolom "NIPER";
|
||
|
d.
|
mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai perusahaan Kawasan Berikat pada kolom "Surat Keputusan";
|
||
|
e.
|
mengisi nilai Bea Masuk pada kolom "Dibebaskan" dan PPN serta PPnBM pada kolom "Dibayar"; dan
|
||
|
f.
|
mengisi data pemberitahuan impor Barang dan Bahan yang digunakan untuk Hasil Produksi pada lembar lampiran I.
|
||
(3)
|
Pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
|
|||
|
a.
|
pemberitahuan pabean pengeluaran hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan ke Kawasan Berikat;
|
||
|
b.
|
pemberitahuan pabean pemasukan oleh Kawasan Berikat; dan
|
||
|
c.
|
dokumen pengangkutan hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan ke Kawasan Berikat.
|
||
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 22 |
||||
(1)
|
Penyerahan Hasil Produksi ke Perusahaan KITE Pembebasan lain atau Perusahaan KITE IKM oleh Perusahaan KITE Pembebasan untuk diolah lebih lanjut menggunakan pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor.
|
|||
(2)
|
Pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
|
|||
|
a.
|
pemberitahuan pengeluaran Hasil Produksi Perusahaan KITE Pembebasan ke Perusahaan KITE Pembebasan lain atau Perusahaan KITE IKM; dan
|
||
|
b.
|
dokumen pengangkutan Hasil Produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan ke Perusahaan KITE Pembebasan lain atau Perusahaan KITE IKM.
|
||
(3)
|
Pengisian pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Perusahaan KITE Pembebasan yang menyerahkan barang dengan cara sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
mengisi pilihan "Hasil Produksi" pada kolom "Jenis Barang";
|
||
|
b.
|
mengisi pilihan "Lainnya" pada kolom "Tujuan";
|
||
|
c.
|
mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan milik Perusahaan KITE Pembebasan yang menyerahkan barang pada kolom "NIPER";
|
||
|
d.
|
mencantumkan nomor dan Menteri mengenai penetapan KITE Pembebasan milik Pembebasan yang menerima "Surat Keputusan";
|
||
|
e.
|
mengisi nilai Bea Masuk pada kolom "Dibebaskan" dan PPN serta PPnBM pada kolom "Dibayar"; dan
|
||
|
f.
|
mengisi data pemberitahuan impor Barang dan Bahan yang digunakan untuk Hasil Produksi pada lembar lampiran I.
|
||
(4)
|
Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan yang menyerahkan barang:
|
|||
|
a.
|
melunasi PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; dan
|
||
|
b.
|
membuat faktur pajak serta memungut PPN atau PPN dan PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB V
PENYELESAIAN Pasal 23 |
||||
(1)
|
Barang dan Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan dapat diselesaikan dengan cara:
|
|||
|
a.
|
diekspor atau dilakukan penyerahan atas Hasil Produksi;
|
||
|
b.
|
dimusnahkan atas:
|
||
|
|
1.
|
Barang dan Bahan Rusak;
|
|
|
|
2.
|
barang dalam proses (work in process) rusak;
|
|
|
|
3.
|
Hasil Produksi Rusak;
|
|
|
|
4.
|
Barang dan Bahan sisa; dan/atau
|
|
|
|
5.
|
sisa proses produksi (scrap/waste);
|
|
|
c.
|
dirusak atas:
|
||
|
|
1.
|
Barang dan Bahan Rusak;
|
|
|
|
2.
|
barang dalam proses (work in process) rusak; dan/atau
|
|
|
|
3.
|
Hasil Produksi Rusak;
|
|
|
d.
|
dijual atas sisa proses produksi (scrap/waste);
|
||
|
e.
|
diekspor kembali atas:
|
||
|
|
1.
|
Barang dan Bahan sisa;
|
|
|
|
2.
|
Barang dan Bahan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan;
|
|
|
|
3.
|
Barang dan Bahan tidak lagi digunakan atas produksi; atau
|
|
|
|
4.
|
Barang dan Bahan rusak; dan/atau
|
|
|
f.
|
dikembalikan (retur) atas Barang dan Bahan Rusak atau Barang dan Bahan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.
|
||
(2)
|
Penyelesaian dengan cara dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dirusak sebagaimana ayat (1) huruf c, dijual sebagaimana ayat (1) huruf d, dan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau kegiatan usaha.
|
|||
(3)
|
Kepala Kantor Pabean melakukan pemeriksaan pabean terhadap penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
|||
(4)
|
Penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalam hal Barang dan Bahan, barang dalam proses (work in process), dan/atau Hasil Produksi tidak dapat dimusnahkan.
|
|||
(5)
|
Penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengubah bentuk menjadi tidak sempurna dan tidak utuh serta mengubah fungsi sehingga tidak dapat digunakan kembali sebagaimana fungsi sebelum dirusak.
|
|||
(6)
|
Terhadap penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Perusahaan KITE Pembebasan:
|
|||
|
a.
|
melunasi Bea Masuk sebesar:
|
||
|
|
1.
|
5% (lima persen) dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (most favoured nation) Barang dan Bahannya 5% (lima persen) atau lebih; atau
|
|
|
|
2.
|
tarif yang berlaku dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (most favoured nation) Barang dan Bahannya kurang dari 5% (lima persen);
|
|
|
b.
|
melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; dan
|
||
|
c.
|
membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||
(7)
|
Terhadap penyelesaian sisa proses produksi (scrap/waste) dengan cara dijual sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, Perusahaan KITE Pembebasan:
|
|||
|
a.
|
melunasi Bea Masuk sebesar 5% (lima persen) dikalikan harga jual;
|
||
|
b.
|
melunasi PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; dan
|
||
|
c.
|
membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||
(8)
|
Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang wajib dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) huruf b yaitu sebesar harga jual.
|
|||
(9)
|
Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yaitu saat pembayaran Bea Masuk.
|
|||
(10)
|
Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yaitu pada saat penyerahan barang.
|
|||
(11)
|
Dalam hal pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10), Perusahaan KITE Pembebasan dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 24 |
||||
(1)
|
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan penyelesaian dengan cara ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan meneliti:
|
|||
|
a.
|
invoice dan packing list;
|
||
|
b.
|
pemberitahuan impor barang atas Barang dan Bahan yang dilakukan ekspor kembali;
|
||
|
c.
|
jumlah barang yang akan dilakukan ekspor kembali; dan
|
||
|
d.
|
alasan dilakukan ekspor kembali.
|
||
(2)
|
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
|
|||
(3)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat persetujuan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||
(4)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.
|
|||
(5)
|
Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.
|
|||
(6)
|
Pengisian pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
mengisi pilihan jenis ekspor dengan "ekspor reekspor lainnya" pada kolom "jenis ekspor";
|
||
|
b.
|
mengisi pilihan kategori ekspor dengan "fasilitas KITE Pembebasan" pada kolom "kategori ekspor";
|
||
|
c.
|
mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean; dan
|
||
|
d.
|
mencantumkan nomor dan tanggal surat persetujuan ekspor kembali pada lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean.
|
||
(7)
|
Terhadap ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean muat melakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik dengan memeriksa:
|
|||
|
a.
|
kesesuaian pengisian pemberitahuan ekspor dan kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;
|
||
|
b.
|
kesesuaian jenis barang yang diekspor kembali dengan jenis barang yang diberitahukan pada pemberitahuan impor barang; dan
|
||
|
c.
|
jumlah barang yang diekspor kembali dibandingkan dengan jumlah barang yang disetujui untuk diekspor kembali.
|
||
(8)
|
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kedapatan barang yang diekspor kembali berbeda dengan persetujuan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU, diserahkan kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian dan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan.
|
|||
(9)
|
Surat persetujuan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(10)
|
Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB VI
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN KARENA KEADAAN TERTENTU Pasal 25 |
||||
(1)
|
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan pembebasan dari kewajiban dalam keadaan tertentu, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan meneliti:
|
|||
|
a.
|
surat keterangan bukti keadaan tertentu dari instansi yang berwenang;
|
||
|
b.
|
bukti yang mendukung bahwa barang musnah atau hilang;
|
||
|
c.
|
periode KITE Pembebasan atas barang yang musnah atau hilang; dan
|
||
|
d.
|
dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat melakukan pemeriksaan fisik, meminta untuk dilakukan audit kepabeanan dan/atau meminta pertimbangan pihak ketiga yang berkompeten untuk membuktikan Barang dan Bahan telah musnah atau hilang.
|
||
(2)
|
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
|
|||
(3)
|
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
|
|||
(4)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri melakukan hal-hal sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
menerbitkan surat keputusan pembebasan dari kewajiban yang meliputi:
|
||
|
|
1.
|
Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM;
|
|
|
|
2.
|
Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan;
|
|
|
|
3.
|
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan;dan
|
|
|
|
4.
|
sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
|
|
|
b.
|
melakukan penyesuaian saldo Barang dan Bahan pada SKP berdasarkan surat keputusan pembebasan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
|
||
|
c.
|
mengembalikan jaminan sebesar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah dibebaskan.
|
||
(5)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.
|
|||
(6)
|
Keputusan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(7)
|
Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII huruf 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 26 |
||||
(1)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dibantu dengan SKP melakukan pemantauan kewajiban Perusahaan KITE Pembebasan untuk membuktikan penyelesaian atas seluruh Barang dan Bahan dalam laporan pertanggungjawaban.
|
|||
(2)
|
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Perusahaan KITE Pembebasan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berakhirnya periode KITE Pembebasan.
|
|||
(3)
|
SKP menyampaikan pemberitahuan pertama kepada Perusahaan KITE Pembebasan bahwa periode KITE Pembebasan akan segera berakhir dan terdapat saldo Barang dan Bahan yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban, 30 (tiga puluh) hari sebelum periode KITE Pembebasan berakhir.
|
|||
(4)
|
SKP menyampaikan pemberitahuan kedua kepada Perusahaan KITE Pembebasan bahwa periode KITE pembebasan telah berakhir dan terdapat saldo Barang dan Bahan yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban, pada saat periode KITE Pembebasan berakhir.
|
|||
(5)
|
SKP menyampaikan pemberitahuan ketiga kepada Perusahaan KITE Pembebasan bahwa periode penyampaian laporan pertanggungjawaban akan segera berakhir dan terdapat saldo Barang dan Bahan yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban, 30 (tiga puluh) hari sebelum batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban berakhir.
|
|||
(6)
|
Dalam hal sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat saldo Barang dan Bahan yang tidak disampaikan laporan pertanggungjawaban oleh perusahaan KITE Pembebasan:
|
|||
|
a.
|
SKP melakukan pembekuan fasilitas KITE Pembebasan; dan
|
||
|
b.
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan tagihan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melunasi:
|
||
|
|
1.
|
Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;
|
|
|
|
2.
|
Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan;
|
|
|
|
3.
|
PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;
|
|
|
|
4.
|
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
|
|
|
|
5.
|
sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
(7)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan dalam hal jumlah nilai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang kurang dari atau sama dengan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah).
|
|||
(8)
|
Dalam hal saldo Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terutang nilai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, serta PPN atau PPN dan PPnBM kurang dari atau sama dengan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dibantu dengan SKP:
|
|||
|
a.
|
melakukan akumulasi dan menerbitkan tagihan pada akhir tahun periode, meliputi:
|
||
|
|
1.
|
Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;
|
|
|
|
2.
|
Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan/atau Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan;
|
|
|
|
3.
|
PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;
|
|
|
|
4.
|
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
|
|
|
|
5.
|
sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
|
|
|
b.
|
menerbitkan tagihan berdasarkan permohonan penyelesaian atas kewajiban oleh Perusahaan KITE Pembebasan, meliputi:
|
||
|
|
1.
|
Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;
|
|
|
|
2.
|
Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan;
|
|
|
|
3.
|
PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;
|
|
|
|
4.
|
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
|
|
|
|
5.
|
sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
(9)
|
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 27 |
||||
(1)
|
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) disampaikan melalui SKP oleh Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(2)
|
Terhadap laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP melakukan validasi yang meliputi:
|
|||
|
a.
|
kebenaran impor dan/atau pemasukan:
|
||
|
|
1.
|
kesesuaian pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan yang dilaporkan dengan data pada SKP atau data pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
|
|
|
2.
|
pemenuhan persyaratan pencantuman keputusan pemberian fasilitas KITE Pembebasan pada pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan;
|
|
|
|
3.
|
kesesuaian jenis Barang dan Bahan yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan dengan jenis Barang dan Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan berdasarkan data pada SKP; dan
|
|
|
|
4.
|
ketersediaan saldo Barang dan Bahan yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan dibandingkan dengan jumlah Barang dan Bahan yang harus dipertanggungjawabkan berdasarkan data pada SKP.
|
|
|
b.
|
kebenaran realisasi ekspor, penyerahan dan/atau penyelesaian:
|
||
|
|
1.
|
kesesuaian pemberitahuan pabean ekspor dan/atau pemberitahuan pabean untuk penyerahan dan/atau penyelesaian yang dilaporkan dengan data pada SKP atau data pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
|
|
|
2.
|
pemenuhan persyaratan pencantuman keputusan pemberian fasilitas KITE Pembebasan pada pemberitahuan pabean ekspor dan/atau pemberitahuan pabean untuk penyerahan dan/atau penyelesaian;
|
|
|
|
3.
|
pemenuhan rekonsiliasi ekspor dengan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor (LHPRE) terhadap dokumen pemberitahuan pabean ekspor;
|
|
|
|
4.
|
pemenuhan persyaratan pemberitahuan kategori ekspor dengan fasilitas KITE Pembebasan pada pemberitahuan pabean ekspor;
|
|
|
|
5.
|
kesesuaian jumlah dan jenis Hasil Produksi yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan dengan jumlah dan jenis Hasil Produksi dalam pemberitahuan pabean ekspor dan pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor berdasarkan data pada SKP;
|
|
|
|
6.
|
kesesuaian jumlah dan jenis Barang dan Bahan Rusak, barang dalam proses (work in process) rusak, dan/atau Hasil Produksi Rusak yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan dengan jumlah dan jenis barang tersebut dalam pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, dalam hal terdapat penyelesaian dengan cara dimusnahkan dan/atau dirusak; dan
|
|
|
|
7.
|
kesesuaian jumlah dan jenis Barang dan Bahan Rusak dan/atau Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan dengan jumlah dan jenis barang tersebut dalam pemberitahuan pabean ekspor dan pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, dalam hal terdapat penyelesaian dengan cara diekspor kembali atau dikembalikan.
|
|
(3)
|
Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedapatan sesuai, atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan diberikan register.
|
|||
(4)
|
Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedapatan tidak sesuai, atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan nota pemberitahuan tidak terbit register dengan memuat alasan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 28 |
||||
(1)
|
Dalam hal terjadi gangguan operasional pada SKP yang menyebabkan laporan pertanggungjawaban hanya dapat disampaikan melalui media penyimpanan elektronik atau secara tertulis, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan melakukan penelitian kelengkapan pengisian laporan pertanggungjawaban yang memuat:
|
|||
|
a.
|
Hasil Produksi serta pemakaian Barang dan Bahan (konversi) dan sisa proses produksi (scrap/waste); atau
|
||
|
b.
|
Barang dan Bahan Rusak, barang dalam proses (work in process) rusak, Hasil Produksi Rusak, Barang dan Bahan sisa, Barang dan Bahan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, dan/atau Barang dan Bahan yang tidak lagi digunakan untuk produksi dan pemakaian Barang dan Bahan.
|
||
(2)
|
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan sesuai, atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan diberikan register.
|
|||
(3)
|
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan tidak sesuai, atas laporan pertanggungjawaban diterbitkan nota pemberitahuan tidak terbit register dengan memuat alasan.
|
|||
(4)
|
Dalam hal SKP telah berfungsi kembali, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan mengunggah laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke SKP.
|
|||
(5)
|
SKP melakukan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) terhadap laporan pertanggungjawaban yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
|
|||
(6)
|
Dalam hal berdasarkan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat ketidaksesuaian data pada laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU mengembalikan laporan disertai dengan alasan.
|
|||
(7)
|
Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan pada ayat (2) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(8)
|
Nota pemberitahuan tidak terbit register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan pada ayat (3) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 29 |
||||
(1)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan melakukan penelitian terhadap laporan pertanggungjawaban yang telah mendapatkan register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).
|
|||
(2)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||
|
a.
|
pemenuhan periode KITE Pembebasan berupa pemenuhan waktu realisasi ekspor dan/atau waktu penyelesaian Barang dan Bahan terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan;
|
||
|
b.
|
perbandingan total nilai ekspor Hasil Produksi dan total nilai impor Barang dan Bahan untuk mengukur nilai tambah;
|
||
|
c.
|
keterkaitan Barang dan Bahan dengan Hasil Produksi yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban; dan
|
||
|
d.
|
penelitian lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
|
||
(3)
|
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan informasi lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat meminta konfirmasi dan/atau data pendukung kepada Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(4)
|
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, nilai ekspor Hasil Produksi lebih kecil dibandingkan nilai impor Barang dan Bahan yang digunakan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meminta bukti berupa data pendukung yang menunjukkan adanya kondisi yang menyebabkan nilai ekspor lebih kecil dibanding nilai impor.
|
|||
(5)
|
Terhadap konfirmasi dan/atau data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan:
|
|||
|
a.
|
penelitian; dan/atau
|
||
|
b.
|
monitoring dan/atau evaluasi dalam hal diperlukan.
|
||
(6)
|
Dalam hal berdasarkan penelitian dan/atau monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai ekspor lebih kecil daripada nilai impor disebabkan adanya penyalahgunaan fasilitas berupa kecurangan seperti penggantian Barang dan Bahan dengan barang lain, Barang dan Bahan yang yang diajukan dalam laporan pertanggungjawaban ditolak.
|
|||
(7)
|
Dalam hal perusahaan tidak menyampaikan konfirmasi dan/atau data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permintaan, penelitian dilakukan berdasarkan data laporan pertanggungjawaban yang tersedia.
|
|||
(8)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menuangkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) pada SKP.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 30 |
||||
(1)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan memberikan putusan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal register.
|
|||
(2)
|
Keputusan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
|||
|
a.
|
menyetujui seluruhnya;
|
||
|
b.
|
menyetujui sebagian; atau
|
||
|
c.
|
menolak seluruhnya.
|
||
(3)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan keputusan menyetujui seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) seluruh Barang dan Bahan serta Hasil Produksi telah sesuai.
|
|||
(4)
|
Terhadap laporan pertanggungjawaban yang disetujui seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melalui SKP:
|
|||
|
a.
|
menyesuaikan saldo Barang dan Bahan; dan
|
||
|
b.
|
menerbitkan surat penyesuaian atau pengembalian jaminan.
|
||
(5)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan keputusan menyetujui sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) sebagian Barang dan Bahan serta Hasil Produksi telah sesuai.
|
|||
(6)
|
Terhadap laporan pertanggungjawaban yang disetujui sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melalui SKP:
|
|||
|
a.
|
menyesuaikan saldo Barang dan Bahan atas Barang dan Bahan yang disetujui;
|
||
|
b.
|
menerbitkan surat penyesuaian atau pengembalian jaminan atas Barang dan Bahan yang disetujui; dan
|
||
|
c.
|
menerbitkan surat penolakan disertai alasan atas Barang dan Bahan yang ditolak.
|
||
(7)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan keputusan menolak seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) seluruh Barang dan Bahan serta Hasil Produksi tidak sesuai.
|
|||
(8)
|
Terhadap keputusan menolak seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat penolakan disertai alasan atas Barang dan Bahan yang ditolak.
|
|||
(9)
|
Penyesuaian saldo Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (6) huruf a berdasarkan pemakaian Barang dan Bahan termasuk sisa proses produksinya (scrap/waste).
|
|||
(10)
|
Terhadap Barang dan Bahan yang disetujui laporan pertanggungjawabannya berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yang Hasil Produksinya diekspor atau dilakukan penyelesaian melebihi periode KITE Pembebasan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan tagihan pungutan negara meliputi:
|
|||
|
a.
|
Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan;
|
||
|
b.
|
Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan/atau Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan; dan
|
||
|
c.
|
PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan.
|
||
(11)
|
Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak laporan pertanggungjawabannya berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan ayat (8) dan jangka waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban telah berakhir, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan tagihan:
|
|||
|
a.
|
Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan;
|
||
|
b.
|
Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan/atau Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan;
|
||
|
c.
|
PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan;
|
||
|
d.
|
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
|
||
|
e.
|
sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||
(12)
|
Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak laporan pertanggungjawabannya berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan ayat (8) karena nilai ekspor lebih kecil daripada nilai impor disebabkan adanya penyalahgunaan fasilitas berupa kecurangan berdasarkan hasil penelitian dan/atau monitoring dan/atau evaluasi Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6), Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
|
|||
|
a.
|
Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan;
|
||
|
b.
|
Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan;
|
||
|
c.
|
PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan;
|
||
|
d.
|
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
|
||
|
e.
|
sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||
(13)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan pemantauan terhadap devisa hasil ekspor atas Barang dan Bahan yang telah disetujui laporan pertanggungjawabannya.
|
|||
(14)
|
Dalam hal devisa hasil ekspor tidak terekonsiliasi setelah satu tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meminta konfirmasi kepada Bank Indonesia.
|
|||
(15)
|
Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (14) tidak terdapat devisa hasil ekspor karena tidak ada kegiatan ekspor, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan tagihan terhadap Barang dan Bahan atas Hasil Produksi pada dokumen pabean ekspor meliputi:
|
|||
|
a.
|
Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan;
|
||
|
b.
|
Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan;
|
||
|
c.
|
PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan;
|
||
|
d.
|
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
|
||
|
e.
|
sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||
(16)
|
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c, ayat (11) huruf c, ayat (12) huruf c, dan ayat (15) huruf c yaitu sebesar nilai impor atau pemasukan.
|
|||
(17)
|
Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c, ayat (11) huruf c, ayat (12) huruf c, dan ayat (15) huruf c yaitu pada saat impor atau pemasukan.
|
|||
(18)
|
Surat penyesuaian atau pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (6) huruf b sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(19)
|
Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan ayat (8) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB VIII
IMPOR KEMBALI HASIL PRODUKSI Bagian Kesatu
Impor Kembali Hasil Produksi Pasal 31 |
||||
(1)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan melakukan penelitian terhadap permohonan impor kembali Hasil Produksi dan bukti pendukung yang disampaikan.
|
|||
(2)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||
|
a.
|
alasan dilakukannya impor kembali Hasil Produksi dengan meneliti dokumen pendukung alasan impor kembali berupa:
|
||
|
|
1.
|
perintah kerja atau bukti lain terkait adanya permintaan rework;
|
|
|
|
2.
|
bukti penolakan dari pembeli di luar negeri;
|
|
|
|
3.
|
bukti yang menunjukkan kondisi kahar di Negara tujuan; atau
|
|
|
|
4.
|
bukti-bukti lain yang mendukung alasan impor kembali Hasil Produksi;
|
|
|
b.
|
rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean Hasil Produksi yang diimpor kembali, berupa:
|
||
|
|
1.
|
kesesuaian jenis dan uraian barang dengan data pada pemberitahuan pabean ekspor; dan
|
|
|
|
2.
|
jumlah barang tidak melebihi jumlah pada pemberitahuan pabean ekspor; dan
|
|
|
c.
|
rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean Barang dan Bahan yang diolah menjadi Hasil Produksi yang diimpor kembali, berupa:
|
||
|
|
1.
|
penyampaian laporan pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan yang Hasil Produksinya di impor kembali; dan
|
|
|
|
2.
|
kesesuaian jumlah, jenis, dan nilai pabean Barang dan Bahan yang telah diolah menjadi Hasil Produksi dibandingkan data pemberitahuan pabean impor awal.
|
|
(3)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan permohonan impor kembali Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
|
|||
|
a.
|
alasan permohonan adalah:
|
||
|
|
1.
|
diimpor kembali untuk diperbaiki (rework);
|
|
|
|
2.
|
ditolak oleh pembeli di luar negeri; atau
|
|
|
|
3.
|
terjadi kondisi kahar (force majeure) di negara tujuan ekspor;
|
|
|
b.
|
alasan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dibuktikan dengan bukti pendukung; dan
|
||
|
c.
|
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai.
|
||
(4)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama:
|
|||
|
a.
|
5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
|
||
|
b.
|
3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.
|
||
(5)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan:
|
|||
|
a.
|
Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dalam hal laporan pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan belum disetujui, dengan nilai pembebasan sebesar nilai pabean yang telah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2; atau
|
||
|
b.
|
surat persetujuan impor kembali dengan kewajiban penyerahan jaminan, dalam hal laporan pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan telah disetujui.
|
||
(6)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.
|
|||
(7)
|
Dalam hal diterbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
|
|||
|
a.
|
melakukan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban paling lama sampai dengan berakhirnya batas waktu ekspor kembali ditambah 60 (enam puluh) hari;
|
||
|
b.
|
memantau perpanjangan jangka waktu jaminan oleh Perusahaan KITE Pembebasan;
|
||
|
c.
|
menatausahakan berkas surat keputusan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor; dan
|
||
|
d.
|
melakukan pemantauan impor kembali.
|
||
(8)
|
Dalam hal diterbitkan surat persetujuan impor kembali Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
|
|||
|
a.
|
menatausahakan berkas surat persetujuan impor kembali; dan
|
||
|
b.
|
melakukan pemantauan impor kembali.
|
||
(9)
|
Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(10)
|
Surat persetujuan impor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(11)
|
Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 32 |
||||
(1)
|
Impor kembali atas Hasil Produksi yang diimpor kembali diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan impor barang.
|
|||
(2)
|
Pada saat impor kembali atas Hasil Produksi yang laporan pertanggungjawabannya telah disetujui, pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
mengisi kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" dengan pilihan "barang reimpor yang mendapat fasilitas KITE";
|
||
|
b.
|
mencantumkan nomor dan tanggal persetujuan impor kembali pada lembar lanjutan dokumen dan pemenuhan persyaratan/fasilitas pemberitahuan pabean impor;
|
||
|
c.
|
melampirkan persetujuan impor kembali; dan
|
||
|
d.
|
menyerahkan jaminan senilai Bea Masuk serta pajak dalam rangka impor berdasarkan tarif dan nilai barang atas barang yang diimpor kembali.
|
||
(3)
|
Pada saat impor kembali atas Hasil Produksi yang laporan pertanggungjawabannya belum disetujui, pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
mengisi kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" dengan pilihan "barang reimpor yang mendapat fasilitas KITE";
|
||
|
b.
|
mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor"; dan
|
||
|
c.
|
melampirkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
|
||
(4)
|
Tata cara pengeluaran atas Hasil Produksi yang diimpor kembali mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Ekspor kembali atas Hasil Produksi yang Diimpor Kembali Pasal 33 |
||||
(1)
|
Ekspor kembali atas Hasil Produksi yang diimpor kembali diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang dengan:
|
|||
|
a.
|
mengisi kolom jenis ekspor dengan "reekspor lainnya";
|
||
|
b.
|
mengisi kategori ekspor "yang pada saat impor mendapat pembebasan";
|
||
|
c.
|
mencantumkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean impor kembali atas Hasil Produksi pada lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean pemberitahuan ekspor barang; dan
|
||
|
d.
|
mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
|
||
(2)
|
Tata cara ekspor kembali atas Hasil Produksi yang diimpor kembali mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Laporan Realisasi Ekspor Kembali Pasal 34 |
||||
(1)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan melakukan pemantauan kewajiban Perusahaan KITE Pembebasan untuk menyampaikan laporan realisasi atas ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 melalui SKP.
|
|||
(2)
|
Terhadap laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penelitian:
|
|||
|
a.
|
validasi data impor kembali dan ekspor kembali;
|
||
|
b.
|
jangka waktu ekspor kembali; dan
|
||
|
c.
|
kesesuaian jumlah dan jenis Hasil Produksi yang diimpor kembali dan diekspor kembali.
|
||
(3)
|
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak laporan realisasi ekspor diterima secara lengkap.
|
|||
(4)
|
Dalam hal laporan realisasi ekspor atas impor kembali Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, atas Barang dan Bahan yang telah disetujui laporan pertanggungjawabannya, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
|
|||
|
a.
|
menerbitkan surat persetujuan atas laporan realisasi ekspor; dan
|
||
|
b.
|
mengembalikan jaminan yang diserahkan pada saat impor kembali.
|
||
(5)
|
Dalam hal laporan realisasi ekspor atas impor kembali Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, atas Barang dan Bahan yang telah disetujui laporan pertanggungjawabannya, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
|
|||
|
a.
|
menerbitkan surat penolakan atas laporan realisasi ekspor;
|
||
|
b.
|
melakukan penetapan dan menyampaikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melunasi Bea Masuk serta pajak dalam rangka impor yang terutang; dan
|
||
|
c.
|
menyampaikan surat penetapan kepada penjamin, dalam hal penyelesaian kewajiban pembayaran dilakukan melalui pencairan jaminan.
|
||
(6)
|
Dalam hal laporan realisasi ekspor atas impor kembali Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, atas Barang dan Bahan yang belum disetujui laporan pertanggungjawabannya, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
|
|||
|
a.
|
menerbitkan surat persetujuan atas laporan realisasi ekspor; dan
|
||
|
b.
|
menatausahakan persetujuan tersebut yang akan digunakan dalam penelitian laporan pertanggungjawaban.
|
||
(7)
|
Dalam hal laporan realisasi ekspor atas impor kembali Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, atas Barang dan Bahan yang belum disetujui laporan pertanggungjawabannya, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
|
|||
|
a.
|
menerbitkan surat penolakan atas laporan realisasi ekspor; dan
|
||
|
b.
|
menatausahakan penolakan tersebut yang akan digunakan dalam penelitian laporan pertanggungjawaban.
|
||
(8)
|
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak melakukan ekspor kembali sebelum berakhirnya batas waktu ekspor kembali atau tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor, berlaku ketentuan:
|
|||
|
a.
|
apabila Hasil Produksi yang diimpor kembali laporan pertanggungjawabannya telah disetujui, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi Bea Masuk serta pajak dalam rangka impor yang terutang; atau
|
||
|
b.
|
apabila Hasil Produksi yang diimpor kembali laporan pertanggungjawabannya belum disetujui, laporan pertanggungjawaban ditolak.
|
||
(9)
|
Batas waktu ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor kembali atas Hasil Produksi dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
|
|||
(10)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat penetapan pabean sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan ayat (8) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
(11)
|
Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat pada ayat (5) huruf b dan ayat (8) huruf a tidak dapat dikreditkan.
|
|||
(12)
|
Terhadap laporan pertanggungjawaban yang disampaikan setelah persetujuan atas laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melalui SKP melakukan penelitian yang meliputi:
|
|||
|
a.
|
validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
|
||
|
b.
|
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
|
||
|
c.
|
verifikasi persetujuan laporan realisasi ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
|
||
(13)
|
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terhadap laporan pertanggungjawaban yang disampaikan.
|
|||
(14)
|
Laporan atas realisasi ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(15)
|
Surat persetujuan atas laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (6) huruf a sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(16)
|
Surat penolakan atas laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (7) huruf a sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN Bagian Kesatu
Pembekuan Pasal 35 |
||||
(1)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan melakukan pembekuan terhadap fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan:
|
|||
|
a.
|
tidak melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan selama periode 1 (satu) tahun;
|
||
|
b.
|
ditemukan data yang tidak sesuai pada Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan;
|
||
|
c.
|
tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi, paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU;
|
||
|
d.
|
tidak memenuhi ketentuan subkontrak, paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU;
|
||
|
e.
|
tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah Periode KITE Pembebasan berakhir;
|
||
|
f.
|
tidak bersedia dilakukan monitoring dan/atau evaluasi;
|
||
|
g.
|
tidak menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi;
|
||
|
h.
|
tidak memasang papan nama;
|
||
|
i.
|
tidak melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan;
|
||
|
j.
|
tidak menyerahkan laporan;
|
||
|
k.
|
tidak mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);
|
||
|
l.
|
tidak mendayagunakan closed circuit television (CCTV);
|
||
|
m.
|
diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau
|
||
|
n.
|
Perusahaan KITE Pembebasan berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan permohonan izin Kawasan Berikat telah disetujui.
|
||
(2)
|
Pembekuan karena perusahaan tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah periode KITE Pembebasan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh SKP.
|
|||
(3)
|
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan memenuhi kriteria pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f sampai dengan huruf n, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan pembekuan dengan:
|
|||
|
a.
|
menerbitkan surat pembekuan; dan
|
||
|
b.
|
melakukan perekaman surat pembekuan.
|
||
(4)
|
Surat pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 36 |
||||
(1)
|
Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan melakukan impor dan/atau pemasukan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dengan mengajukan permohonan pemberlakuan kembali fasilitas KITE Pembebasan.
|
|||
(2)
|
Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan telah mengajukan permohonan dan/atau pemberitahuan perubahan data secara lengkap dan telah diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
|
|||
(3)
|
Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat diberlakukan kembali, setelah waktu pembekuan berakhir.
|
|||
(4)
|
Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan telah melakukan pelunasan atau mengajukan keberatan yang dibuktikan dengan tanda terima.
|
|||
(5)
|
Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan telah dilakukan monitoring dan/atau evaluasi atau menyerahkan surat pernyataan bersedia dilakukan monitoring dan/atau evaluasi.
|
|||
(6)
|
Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan telah menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi.
|
|||
(7)
|
Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf h dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan telah memasang papan nama.
|
|||
(8)
|
Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf i dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan telah melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan.
|
|||
(9)
|
Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf j dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan telah menyerahkan laporan.
|
|||
(10)
|
Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan telah mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory).
|
|||
(11)
|
Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf 1 dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan telah mendayagunakan closed circuit television (CCTV).
|
|||
(12)
|
Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf m dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan rekomendasi penyidik atau putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 37 |
||||
(1)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan melakukan pemantauan atas pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan pemberlakuan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
|
|||
(2)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberlakukan kembali fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan telah memenuhi seluruh ketentuan pemberlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan:
|
|||
|
a.
|
menerbitkan surat pemberlakuan kembali fasilitas KITE Pembebasan; dan
|
||
|
b.
|
melakukan perekaman surat pemberlakuan kembali fasilitas KITE Pembebasan.
|
||
(3)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan memenuhi kriteria pemberlakuan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4), pemberlakuan kembali dilakukan oleh SKP.
|
|||
(4)
|
Surat pemberlakuan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pencabutan Pasal 38 |
||||
(1)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atas nama Menteri melakukan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan:
|
|||
|
a.
|
tidak melakukan impor atau pemasukan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan:
|
||
|
|
1.
|
dalam waktu 1 (satu) tahun sejak dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dalam hal tidak terdapat saldo Barang dan Bahan yang masih dalam periode KITE Pembebasan atau perpanjangan periode KITE Pembebasan; atau
|
|
|
|
2.
|
dalam waktu 2 (dua) tahun sejak dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dalam hal terdapat perpanjangan periode KITE Pembebasan yang berakhir melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibekukan.
|
|
|
b.
|
tidak mengajukan permohonan dan/atau pemberitahuan perubahan data kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pembebasan dibekukan;
|
||
|
c.
|
diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi;
|
||
|
d.
|
terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
|
||
|
e.
|
berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan mendapatkan putusan;
|
||
|
f.
|
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
|
||
|
g.
|
tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pembebasan;
|
||
|
h.
|
tidak memenuhi ketentuan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan berdasarkan hasil monitoring, evaluasi dan/atau audit kepabeanan seperti terbukti melakukan penyalahgunaan fasilitas; dan/atau
|
||
|
i..
|
mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan.
|
||
(2)
|
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan memenuhi kriteria pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
|
|||
|
a.
|
menerbitkan keputusan pencabutan atas penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; dan
|
||
|
b.
|
merekam keputusan pencabutan atas penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada SKP.
|
||
(3)
|
Dalam hal fasilitas KITE Pembebasan dicabut dengan alasan selain karena berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memantau kewajiban Perusahaan KITE Pembebasan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan untuk:
|
|||
|
a.
|
melaporkan Barang dan Bahan yang telah penyelesaian namun belum disampaikan laporan pertanggungjawabannya;
|
||
|
b.
|
melunasi seluruh tagihan terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan; dan
|
||
|
c.
|
menyelesaikan saldo Barang dan Bahan yang belum dilakukan penyelesaian.
|
||
(4)
|
Saldo Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diselesaikan dengan cara:
|
|||
|
a.
|
dilunasi Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan/atau
|
||
|
b.
|
dilakukan ekspor dan/atau dikembalikan.
|
||
(5)
|
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak melakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan melakukan penagihan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
dalam hal Barang dan Bahan masih dalam periode KITE pembebasan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penagihan:
|
||
|
|
1.
|
Bea Masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM; dan
|
|
|
|
2.
|
Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan dikenakan Bea Masuk Tambahan,
|
|
|
|
atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan.
|
||
|
b.
|
dalam hal telah melewati periode KITE pembebasan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penagihan:
|
||
|
|
1.
|
Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;
|
|
|
|
2.
|
Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan;
|
|
|
|
3.
|
PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;
|
|
|
|
4.
|
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
|
|
|
|
5.
|
sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
(6)
|
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sebesar nilai impor atau pemasukan.
|
|||
(7)
|
Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yaitu pada saat impor atau pemasukan.
|
|||
(8)
|
Dalam hal pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Perusahaan KITE dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
(9)
|
Dalam hal Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan Barang dan Bahan yang terkena ketentuan pembatasan, dilakukan penyegelan.
|
|||
(10)
|
Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diselesaikan dengan cara:
|
|||
|
a.
|
dilakukan ekspor dan/atau dikembalikan;
|
||
|
b.
|
diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut; dan/atau
|
||
|
c.
|
dilakukan pemenuhan ketentuan pembatasan dan dilunasi Bea Masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang,
|
||
|
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
|
|||
(11)
|
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak melakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dimusnahkan.
|
|||
(12)
|
Dalam proses pencabutan fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat:
|
|||
|
a.
|
terlebih dahulu melakukan monitoring dan/atau evaluasi; dan/atau
|
||
|
b.
|
melakukan audit kepabeanan.
|
||
(13)
|
Dalam rangka pencabutan fasilitas KITE Pembebasan, terhadap Perusahaan KITE Pembebasan dapat terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sederhana oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atau dilakukan audit kepabeanan.
|
|||
(14)
|
Keputusan Menteri mengenai pencabutan atas penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB X
PERUBAHAN STATUS MENJADI PENGUSAHA KAWASAN BERIKAT ATAU PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT Pasal 39 |
||||
(1)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat.
|
|||
(2)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan perizinan menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat.
|
|||
(3)
|
Dalam hal permohonan izin Kawasan Berikat disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat pembekuan fasilitas KITE Pembebasan.
|
|||
(4)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan perekaman surat pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam SKP.
|
|||
(5)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat memberikan persetujuan penetapan Barang dan Bahan yang masih dalam periode KITE Pembebasan namun belum diselesaikan, menjadi saldo awal persediaan Kawasan Berikat berdasarkan permohonan dari Perusahaan KITE Pembebasan sebelum kegiatan operasional Kawasan Berikat dimulai.
|
|||
(6)
|
Barang dan Bahan yang ditetapkan menjadi saldo awal Kawasan Berikat dapat berupa bahan baku, bahan penolong, pengemas, barang dalam proses (work in process), atau hasil produksi, baik dalam kondisi baik maupun rusak.
|
|||
(7)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima dengan melakukan pencacahan terhadap Barang dan Bahan yang belum diselesaikan.
|
|||
(8)
|
Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat.
|
|||
(9)
|
Hasil pencacahan dituangkan dalam berita acara pencacahan, dengan menyebutkan dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan asal Barang dan Bahan serta dokumen pemberitahuan pabean impor.
|
|||
(10)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat keputusan tentang penetapan Barang dan Bahan yang menjadi saldo awal persediaan Kawasan Berikat, berdasarkan berita acara pencacahan, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal berita acara pencacahan.
|
|||
(11)
|
Barang dan Bahan yang telah ditetapkan sebagai saldo awal persediaan Kawasan Berikat:
|
|||
|
a.
|
diperlakukan sebagai barang impor dengan mendapat penangguhan Bea Masuk;
|
||
|
b.
|
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
|
||
|
c.
|
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Berikat.
|
||
(12)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU mengembalikan jaminan atas Barang dan Bahan yang telah ditetapkan sebagai saldo awal persediaan Kawasan Berikat.
|
|||
(13)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penyesuaian saldo Barang dan Bahan pada SKP berdasarkan penetapan saldo awal persediaan Kawasan Berikat.
|
|||
(14)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meneliti laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atas Barang dan Bahan yang telah dilakukan penyelesaian tetapi belum dipertanggungjawabkan, masih dalam periode KITE Pembebasan, dan tidak termasuk dalam hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
|
|||
(15)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri melakukan pencabutan terhadap Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dalam hal laporan pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) telah mendapatkan keputusan.
|
|||
(16)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan perekaman keputusan pencabutan atas keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dalam SKP.
|
|||
(17)
|
Realisasi ekspor yang telah dilakukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan dapat diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
|
|||
(18)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penagihan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta sanksi administrasi berupa denda dan sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal berdasarkan hasil pencacahan ditemukan Barang dan Bahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 40 |
||||
(1)
|
Tata cara impor Barang dan Bahan berupa barang kena cukai, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cukai.
|
|||
(2)
|
Tata cara penerimaan dan pengelolaan jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan kepabeanan.
|
|||
(3)
|
Tata cara ekspor Hasil Produksi yang dikenakan Bea Keluar, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan Bea Keluar.
|
|||
(4)
|
Tata cara penetapan atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN atau PPN dan PPnBM, serta sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, pajak dalam rangka impor, serta sanksi administrasi berupa denda.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 41 |
||||
(1)
|
Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
(2)
|
Pelaksanaan pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan mengenai pengawasan bersama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak terhadap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 42 |
||||
(1)
|
Perusahaan KITE Pembebasan dapat mengajukan permohonan penyelesaian atas kewajiban pembayaran Bea Masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan atas Barang dan Bahan dalam hal:
|
|||
|
a.
|
terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan Perusahaan KITE Pembebasan tidak dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan/atau
|
||
|
b.
|
terdapat saldo Barang dan Bahan dari Barang dan Bahan yang telah disampaikan laporan pertanggungjawabannya.
|
||
(2)
|
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
|
|||
|
a.
|
Perusahaan KITE Pembebasan memberitahukan ekspor Hasil Produksi dari Barang dan Bahan yang menggunakan fasilitas KITE Pembebasan sebagai ekspor umum; dan/atau
|
||
|
b.
|
Perusahaan KITE Pembebasan tidak mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada pemberitahuan pabean ekspor.
|
||
(3)
|
Saldo Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
|
|||
|
a.
|
saldo Barang dan Bahan yang masih tersisa dalam SKP setelah Perusahaan KITE Pembebasan melakukan penyelesaian dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban; dan/atau
|
||
|
b.
|
saldo Barang dan Bahan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan proses produksi.
|
||
(4)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
|
|||
(5)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penetapan sebagai dasar penagihan atas kewajiban pembayaran Bea Masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan atas Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||
(6)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
|
|||
(7)
|
Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 43 |
||||
(1)
|
Perusahaan KITE Pembebasan dapat memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat, sepanjang lokasi pabrik yang ditetapkan sebagai Kawasan Berikat berbeda dengan lokasi pabrik yang memperoleh fasilitas KITE Pembebasan.
|
|||
(2)
|
Lokasi yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipisahkan oleh batas yang permanen.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 44 |
||||
(1)
|
Kegiatan pelayanan fasilitas KITE Pembebasan dilakukan menggunakan SKP.
|
|||
(2)
|
Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau tidak berfungsi berdasarkan penetapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pelayanan fasilitas KITE Pembebasan dilaksanakan secara manual.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 45 |
||||
(1)
|
Pelayanan pemberian fasilitas KITE Pembebasan dilakukan oleh Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(2)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan melakukan pengawasan terhadap Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(3)
|
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Perusahaan KITE Pembebasan melakukan pengawasan terhadap Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(4)
|
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Perusahaan KITE Pembebasan melakukan pengawasan terhadap Perusahaan KITE Pembebasan.
|
|||
(5)
|
Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan/atau pengawasan terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan.
|
|||
(6)
|
Direktorat Jenderal Pajak dengan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan dan/atau pengawasan terhadap Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 46 |
||||
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
|
||||
a.
|
terhadap Perusahaan KITE Pembebasan yang telah diterbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-4/BC/2019, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan:
|
|||
|
1.
|
memantau dan memberikan asistensi atas kewajiban perusahaan untuk mendayagunakan closed circuit television (CCTV); dan
|
||
|
2.
|
memberikan pemberitahuan dan teguran setiap awal bulan sampai dengan 6 bulan sejak peraturan ini berlaku terhadap perusahaan yang belum mendayagunakan closed circuit television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
|
||
b.
|
terhadap jaminan yang diserahkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan sebelum 1 Januari 2023, menggunakan tata cara penerimaan jaminan dan format tanda terima jaminan dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-4/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 47 |
||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-4/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 48 |
||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 November 2022.
|
||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2022 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI |