Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-26/BC/2019

Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-26/BC/2019
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING TINDAK LANJUT DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN, AUDIT CUKAI, DAN PENELITIAN ULANG
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 angka 4 dan angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING TINDAK LANJUT DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN, AUDIT CUKAI DAN PENELITIAN ULANG.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Audit adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
2.
Monitoring adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk mengetahui tingkat penyelesaian atas Surat Tindak Lanjut Hasil Audit dan Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang.
3.
Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai oleh Pejabat Bea dan Cukai.
4.
Evaluasi Hasil Audit adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai Laporan Hasil Audit (LHA) dan Kertas Kerja Audit (KKA) beserta lampirannya dengan sasaran penilaian yang meliputi pemenuhan  prosedur pelaksanaan Audit, pemenuhan standar audit, pemenuhan program Audit, penerapan pengujian pemenuhan program Audit, penerapan ketentuan atas temuan hasil Audit, dan temuan hasil Audit.
5.
Evaluasi Hasil Penelitian Ulang adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai hasil Penelitian Ulang dengan sasaran penilaian terkait pemenuhan prosedur pelaksanaan Penelitian Ulang.
6.
Nota Hasil Penelitian Ulang adalah laporan hasil Penelitian Ulang yang disusun dan ditandasahkan oleh Pejabat Pemeriksa sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Penelitian Ulang.
7.
Lembar Evaluasi Hasil Audit adalah lembar penilaian atas Evaluasi Hasil Audit.
8.
Surat Tindak Lanjut Hasil Audit yang selanjutnya disingkat STLHA adalah seluruh surat yang diterbitkan untuk menindaklanjuti hasil pelaksanaan Audit.
9.
Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat STLHPU adalah seluruh surat yang diterbitkan untuk menindaklanjuti hasil pelaksanaan Penelitian Ulang.
10.
Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai berdasarkan Surat Tugas atau Surat Perintah.
11.
Direktur adalah Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Audit.
12.
Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan/atau Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
13.
Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut sebagai Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang­ Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
TINDAK LANJUT HASIL AUDIT DAN HASIL PENELITIAN ULANG
 
Bagian Kesatu
Tindak Lanjut Hasil Audit
 

Pasal 2

(1)
Audit dilaksanakan oleh Tim Audit.
(2)
Tim Audit menuangkan hasil pelaksanaan Audit ke dalam Laporan Hasil Audit (LHA) dan Kertas Kerja Audit (KKA) serta menyampaikannya kepada:
 
a.
Direktur;
 
b.
Kepala Kantor; dan/atau
 
c.
Direktur Jenderal melalui Direktur.
(3)
Atas Laporan Hasil Audit (LHA) dan Kertas Kerja Audit (KKA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan STLHA.
(4)
STLHA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi rekomendasi:
 
a.
penagihan pungutan negara yang terutang;
 
b.
pengembalian kelebihan pembayaran pungutan negara;
 
c.
rekomendasi lainnya yang harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang
 

Pasal 3

(1)
Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Pejabat.
(2)
Hasil pelaksanaan Penelitian Ulang disusun oleh Pejabat ke dalam Nota Hasil Penelitian Ulang berdasarkan kertas kerja Penelitian Ulang.
(3)
Atas hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan STLHPU.
(4)
STLHPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
 
a.
penagihan atas pungutan negara yang terutang;
 
b.
rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran pungutan negara:
 
c.
rekomendasi untuk dilakukan Audit dalam hal diperlukan data dan informasi yang pemeriksaannya memerlukan mekanisme Audit;
 
d.
rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pajak atau instansi lainnya dalam hal ditemukan indikasi adanya pelanggaran atas ketentuan perpajakan atau pelanggaran atas ketentuan instansi lainnya yang terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
MONITORING TINDAK LANJUT HASIL AUDIT DAN HASIL PENELITIAN ULANG
 
Bagian Kesatu
Monitoring Tindak Lanjut Hasil Audit
 

Pasal 4

(1)
Direktur dan Kepala Kantor:
 
a.
melakukan Monitoring atas Tindak Lanjut Hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan huruf b;
 
b.
dapat melakukan Monitoring atas Surat Tindak Lanjut Hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c;
 
c.
dapat melakukan konfirmasi dan/atau menyampaikan feedback Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit kepada pihak terkait.
(2)
Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
 
a.
Direktur menunjuk Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan audit dan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan audit; atau
 
b.
Kepala Kantor menunjuk Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi Audit pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama.
(3)
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
 
a.
pengumpulan data;
 
b.
tabulasi data;
 
c.
pelaporan; dan/atau
 
d.
peninjauan lapangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menggunakan sumber data dari:
 
a.
sistem informasi kepabeanan dan cukai (CEISA); dan/atau
 
b.
laporan pelaksanaan Audit.
(2)
Laporan pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh:
 
a.
Kepala Kantor dan disampaikan kepada Direktur;
 
b.
Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan audit dan Penelitian Ulang di bidang kepabeanan dan cukai serta disampaikan kepada Direktur dengan tembusan kepada Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan audit;
(3)
Laporan pelaksanaan Audit disampaikan dalam bentuk softcopy paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan untuk pelaksanaan Audit bulan sebelumnya.
(4)
Laporan pelaksanaan Audit disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh Surat Tindak Lanjut Hasil Audit untuk mendapatkan objek data yang digunakan untuk kegiatan Monitoring.
(2)
Tatacara kegiatan pengumpulan Surat Tindak Lanjut Hasil Audit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang. merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Kegiatan tabulasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan dengan menggunakan lembar kontrol Tindak Lanjut Hasil Audit (TLHA) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan dengan menyampaikan seluruh hasil pemanfaatan data selama proses kegiatan Monitoring dengan penyampaian laporan STLHA.
(2)
Laporan Monitoring STLI-IA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh:
 
a.
Kepala Subdirektorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan audit pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai dan disampaikan kepada Direktur; dan
 
b.
Kepala Kantor dan disampaikan kepada Direktur.
(3)
Laporan Monitoring STLHA disampaikan dalam bentuk softcopy paling lambat tanggal 7 (tujuh) setiap bulan.
(4)
Laporan Monitoring STLHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Monitoring dan Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang
 

Pasal 9

(1)
Direktur dan Kepala Kantor melakukan Monitoring atas STLHPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dan huruf b.
(2)
Direktur dan Kepala Kantor dapat melakukan Monitoring atas STLHPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dan huruf d dalam hal diperlukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menggunakan sumber data dari sistem informasi kepabeanan dan cukai (CEISA) dan/atau nota hasil Penelitian Ulang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
EVALUASI HASIL AUDIT DAN HASIL PENELITIAN ULANG
 
Bagian Kesatu
Evaluasi hasil Audit
 

Pasal 11

(1)
Direktur dan Kepala Kantor melakukan Evaluasi Hasil Audit yang diterima.
(2)
Dalam melaksanakan kegiatan Evaluasi Hasil Audit pada unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
 
a.
Direktur menunjuk Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan Audit;
 
b.
Kepala Kantor menunjuk Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi Audit pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Evaluasi Hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Hasil dari kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
 
a.
Lembar Evaluasi Hasil Audit I untuk hasil evaluasi terkait kelengkapan dokumen dalam pemenuhan prosedur pelaksanaan Audit dan temuan hasil Audit sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
 
b.
Lembar Evaluasi Hasil Audit II untuk hasil evaluasi terkait pemenuhan prosedur pelaksanaan Audit, pemenuhan standar Audit, pemenuhan program Audit, penerapan pengujian pemenuhan program Audit, penerapan ketentuan atas temuan hasil Audit sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Hasil Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan:
a.
profiling para pihak yang terlibat dalam kegiatan Audit;
b.
eksaminasi;
c.
rekomendasi kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan unit lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
d.
rekomendasi penyempurnaan peraturan perundang­ undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Evaluasi Hasil Penelitian Ulang
 

Pasal 14

(1)
Direktur dan Kepala Kantor melakukan Evaluasi Hasil Penelitian Ulang yang diterima.
(2)
Dalam melaksanakan kegiatan Evaluasi Hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
 
a.
Direktur menunjuk Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan audit; atau
 
b.
Kepala Kantor menunjuk Kepala Bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kepabeanan pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama.
(3)
Evaluasi Hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan tatacara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Hasil dari kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam nota dinas dan disampaikan kepada Direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Hasil kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan hasil kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau unit lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENYAMPAIAN HASIL EVALUASI
 

Pasal 16

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (4) disampaikan paling lambat pada tanggal 7 (tujuh) setiap bulan kepada Direktur menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 17

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap kegiatan monitoring tindak lanjut dan evaluasi hasil audit kepabeanan, audit cukai, dan penelitian ulang yang sedang berjalan, diselesaikan menggunakan ketentuan pada peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-33/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
HERU PAMBUDI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.