Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-26/BC/2018
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-26/BC/2018
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| |||
|
| |||
|
Menimbang:
| |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
| |||
|
| |||
|
Mengingat:
| |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| ||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.011/2018 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
|
Menetapkan:
| |||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
| |||
|
| |||
|
Pasal 1
| |||
|
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disingkat EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragtan dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
| ||
|
2.
|
Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang alkohol yang dihasilkan dengan mengandung etil cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
| ||
|
3.
|
Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
| ||
|
4.
|
Merek adalah tulisan, angka, atau gabungan kedua nya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan MMEA yang diberitahukan sebagai identitas oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai.
| ||
|
5.
|
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya yang dipergunakan untuk menghasilkan EA, MMEA atau KMEA dan/atau untuk mengemas EA, MMEA atau KMEA dalam kemasan untuk penjualan eceran.
| ||
|
6.
|
Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik barang kena cukai berupa etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, atau konsentrat yang mengandung etil alkohol.
| ||
|
7.
|
Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, atau konsentrat yang mengandung etil alkohol ke dalam daerah pabean.
| ||
|
8.
|
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang pergunakan untuk menyimpan EA yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
| ||
|
9.
|
Menteri adalah Menter! Keuangan Republik Indonesia.
| ||
|
10.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| ||
|
11.
|
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| ||
|
12.
|
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai.
| ||
|
|
| ||
|
Pasal 2
| |||
|
(1)
|
EA, MMEA, dan KMEA dikenai cukai.
| ||
|
(2)
|
Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan EA, MMEA, dan KMEA.
| ||
|
(3)
|
Besaran tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
| ||
|
|
a.
|
kandungan EA; dan
| |
|
|
b.
|
satuan volume EA dan satuan volume MMEA, atau berat KMEA.
| |
|
|
| ||
|
Pasal 3
| |||
|
(1)
|
EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri/impor.
| ||
|
(2)
|
EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam:
| ||
|
|
a.
|
golongan; atau
| |
|
|
b.
|
tanpa golongan.
| |
|
(3)
|
Pengelompokan dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
| ||
|
|
a.
|
golongan A yaitu minuman yang mengandung EA (C2H5OH) sampai dengan 5% (lima persen);
| |
|
|
b.
|
golongan B yaitu minuman yang mengandung EA (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
| |
|
|
c.
|
golongan C yaitu minuman yang mengandung EA (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen).
| |
|
(4)
|
EA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri/impor dikelompokan dalam tanpa golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
| ||
|
(5)
|
MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri/impor dikelompokan dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3).
| ||
|
(6)
|
KMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri/impor dikelompokan dalam tanpa golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
| ||
|
|
| ||
|
Pasal 4
| |||
|
(1)
|
Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA yaitu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol.
| ||
|
(2)
|
Besaran nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan jumlah satuan:
| ||
|
|
a.
|
liter EA dan MMEA; dan
| |
|
|
b.
|
gram KMEA.
| |
|
(3)
|
Dalam hal KMEA berbentuk cair, volume KMEA dikonversikan ke dalam satuan gram dengan berat jenis 0,7892 kg/Liter.
| ||
|
|
| ||
|
Pasal 5
| |||
|
(1)
|
Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan tarif cukai dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai MMEA.
| ||
|
(2)
|
Penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kandungan EA dari MMEA yang diproduksi atau diimpor.
| ||
|
(3)
|
Penetapan tarif cukai oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai tidak harus dilakukan atas:
| ||
|
|
a.
|
EA;
| |
|
|
b.
|
KMEA; dan
| |
|
|
c.
|
MMEA impor yang mendapat fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.
| |
|
(4)
|
Penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
penetapan tarif cukai MMEA dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir akan memproduksi atau mengimpor MMEA; atau
| |
|
|
b.
|
penetapan kembali tarif cukai MMEA dalam rangka perubahan kebijakan tentang tarif cukai MMEA.
| |
|
(5)
|
Merek MMEA impor dapat ditetapkan tarif cukainya oleh kepala Kantor Bea dan Cukai untuk lebih dari satu importir sepanjang telah mendapatkan izin dari pemilik merek.
| ||
|
|
| ||
|
Pasal 6
| |||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai sebelum memproduksi atau mengtmpor setiap merek, jenis, volume, kemasan, dan kadar etil alkohol MMEA.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang dilampiri dengan:
| ||
|
|
a.
|
contoh etiket/label atau kemasan penjualan eceran;
| |
|
|
b.
|
hasil uji kadar alkohol yang dilakukan oleh instansi/lembaga yang telah mendapatkan akreditas dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk MMEA produksi dalam negeri, dan instansi/lembaga terkait untuk MMEA impor.
| |
|
|
|
| |
|
Pasal 7
| |||
|
(1)
|
Kepala Kantor Bea dan Cukai menyetujui atau menolak permohonan penetapan tarif cukai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat penolakan deng an menyebutkan alasan penolakan.
| ||
|
(4)
|
Kepala Kantor Bea dan Cukai pada kesempatan pertama mengirimkan salinan Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA kepada Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.
| ||
|
|
| ||
|
Pasal 8
| |||
|
(1)
|
Dalam hal terdapat perubahan merek, jenis, volume, kemasan, kadar etil alkohol, dan desain label/etiket MMEA yang telah ditetapkan sebelumnya, Pengusaha Pabrik dan Importir harus mengajukan kembali permohonan penetapan tarif cukai kepada Kepala Kantor.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal terjadi perubahan kebijakan tarif cukai MMEA dari Menteri, Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai MMEA tanpa didahului permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir.
| ||
|
(3)
|
Penetapan kembali tarif cukai MMEA oleh Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh fon:nat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||
|
|
| ||
|
Pasal 9
| |||
|
(1)
|
Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
| ||
|
|
a.
|
terdapat keputusan penetapan kembali tarif cukai MMEA dari kepala Kantor;
| |
|
|
b.
|
terdapat keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas terjadinya persengketaan merek; atau
| |
|
|
c.
|
Pengusaha Pabrik atau Importir tidak pernah:
| |
|
|
|
1.
|
merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan dokumen pemesanan pita cukai selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
|
|
|
|
2.
|
melakukan pembayaran cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
|
|
|
|
3.
|
merealisasikan ekspornya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik MMEA untuk tujuan ekspor selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut; atau
|
|
|
|
4.
|
merealisasikan pengiriman MMEA ke kawasan bebas dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
|
|
(2)
|
Dalam hal Tarif Cukai MMEA yang telah ditetapkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Tarif Cukai MMEA tersebut harus dicabut oleh Kepala Kantor dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dicabut berdasarkan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penetapan Tarif Cukai MMEA atas barang kena cukai tersebut harus dicabut oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
(4)
|
Pencabutan penetapan tarif cukai MMEA oleh Kepala Bea dan Cukai Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||
|
|
|
| |
|
Pasal 10
| |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, permohonan penetapan tarif cukai MMEA yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini namun belum mendapatkan penetapan tarif cukai MMEA, proses penetapannya dilakukan sesuai Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||
|
| |||
|
Pasal 11
| |||
|
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2014 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
|
Pasal 12
| |||
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.