Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR PER-25/BC/2019

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-08/BC/2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN ULANG
     
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai tata laksana penelitian ulang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang;
    b.
    bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan penelitian ulang menyempurnakan ketentuan mengenai tata laksana penelitian ulang;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang;
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-08/BC/2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN ULANG.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang, diubah sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    1.
    Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 5
     
    (1)
    Penelitian Ulang dilakukan terhadap dokumen Pemberitahuan Pabean impor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran.
     
    (2)
    Penelitian Ulang dilakukan terhadap dokumen Pemberitahuan Pabean ekspor yang telah lebih dari:
     
     
    a.
    45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean ekspor atas Migas dan BBM; atau
     
     
    b.
    30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean ekspor atas selain Migas dan BBM.
     
    (3)
    Keputusan atas hasil Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    2.
    Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5). dan ayat (6) Pasal 6 dihapus, ayat (4) Pasal 6 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 6
     
    (1)
    Dihapus.
     
    (2)
    Dihapus.
     
    (3)
    Dihapus.
     
    (4)
    Penentuan objek Penelitian Ulang dilakukan oleh:
     
     
    a.
    Kepala Subdirektorat yang melaksanakan perencanaan pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai; atau
     
     
    b.
    Kepala Bidang yang menangani Kepabeanan pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama.
     
    (5)
    Dihapus.
     
    (6)
    Dihapus.
     
    (7)
    Kegiatan penentuan obyek Penelitian Ulang dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai Perencanaan Audit dan Perencanaan Penelitian Ulang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    3.
    Ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dihapus.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    4.
    ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 12
     
    (1)
    Pejabat Pemeriksa melaksanakan Penelitian Ulang berdasarkan Surat Tugas (ST).
     
    (2)
    Surat Tugas (ST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya NPP oleh unit yang akan melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).
     
    (2a)
    Dalam hal NPP tidak ditindaklanjuti atau ditindaklanjuti lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja, unit yang melaksanakan Penelitian Ulang harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
     
    (2b)
    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) disampaikan dalam rangka monitoring NPP.
     
    (3)
    Surat Tugas (ST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
     
     
    a.
    Penelitian Ulang pada Kantor Pusat diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal; atau
     
     
    b.
    Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan utama diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Direktur Jenderal;
     
    (4)
    Surat Tugas (ST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif dan/atau Nilai Pabean.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    5.
    Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 16 diubah, dan ayat (8) dihapus. sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 16
     
    (1)
    Dalam pelaksanaan Penelitian Ulang, perusahaan atau kuasanya harus memberikan:
     
     
    a.
    data dan/atau dokumen;
     
     
    b.
    keterangan lisan dan/atau tertulis; dan/atau
     
     
    c.
    contoh barang untuk kepentingan pengujian.
     
    (2)
    Data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan surat pernyataan tentang kebenaran dan kesanggupan mempertanggungjawabkan data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif dan/atau Nilai Pabean.
     
    (3)
    Data dan/atau dokumen, keterangan lisan dan/atau tertulis serta contoh barang yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan oleh perusahaan atau kuasanya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengiliman surat permintaan data dan/atau contoh barang atau surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) yang didasarkan pada tanggal bukti pengiriman.
     
    (4)
    Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perusahaan tidak menyerahkan seluruh atau sebagian data/dokumen, keterangan yang diminta, atau contoh barang, Pejabat Pemeriksa menerbitkan surat peringatan pertama (SPl).
     
    (5)
    Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat peringatan pertama (SPl) perusahaan tidak menyerahkan seluruh atau sebagian data/dokumen. keterangan yang diminta, atau contoh barang, maka Pejabat Pemeriksa menerbitkan surat peringatan kedua (SP2).
     
    (6)
    Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat peringatan kedua (SP2) perusahaan tidak menyerahkan seluruh atau sebagian data/dokumen, keterangan yang diminta, atau contoh barang, maka Pejabat Pemeriksa melaksanakan Penelitian Ulang berdasarkan data yang ada.
     
    (7)
    Pengiriman Surat Permintaan Data dan/atau Contoh Barang atau Surat Permintaan Keterangan dapat dilakukan melalui jasa pengiriman. pos dan/atau media elektronik.
     
    (8)
    Dihapus.
     
    (9)
    Surat peringatan pertama (SPl) dan surat peringatan kedua (SP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII dan Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif dan/atau Nilai Pabean.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    6.
    Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 18
     
    (1)
    Pejabat Pemeriksa membuat Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) atas hasil pengujian data dan/atau dokumen serta informasi yang diterima dari perusahaan atau kuasanya.
     
    (2)
    Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor, Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi tentang:
     
     
    a.
    data perusahaan;
     
     
    b.
    nilai pabean dan/atau tarif impor yang diberitahukan;
     
     
    c.
    nilai pabean dan/atau tarif impor hasil Penelitian Ulang; dan
     
     
    d.
    keterangan/alasan penetapan.
     
    (3)
    Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap pemberitahuan pabean ekspor, Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi tentang:
     
     
    a.
    data perusahaan;
     
     
    b.
    jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor yang diberitahukan;
     
     
    c.
    jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor.hasil Penelitian Ulang; dan
     
     
    d.
    keterangan/alasan penetapan.
     
    (4)
    Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif dan/atau Nilai Pabean.
     
    (5)
    Pejabat Pemeriksa membuat Nata Hasil Penelitian Ulang (NHPU) berdasarkan Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU).
     
    (6)
    Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif dan/atau Nilai Pabean.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    7.
    Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 22
     
    (1)
    Evaluasi atas hasil Penelitian Ulang dilakukan oleh:
     
     
    a.
    Kepala Subdirektorat yang menangani evaluasi atas hasil audit pada Direktorat Audit kepabeanan dan Cukai;
     
     
    b.
    Kepala bidang yang menangani kepabeanan pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama
     
    (2)
    Evaluasi atas hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa pemenuhan prosedur pelaksanaan penelitian ulang.
     
    (3)
    Kegiatan evaluasi atas hasil Penelitian Ulang dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai evaluasi Penelitian Ulang.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    8.
    Ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 24
     
    (1)
    Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Penelitian Ulang dapat dilakukan dengan memanfaatkan data elektronik yang disampaikan melalui sistem aplikasi.
     
    (2)
    Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Penelitian Ulang dilaksanakan secara manual.
     
    (3)
    Kegiatan Penelitian Ulang diadministrasikan pada:
     
     
    a.
    Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai untuk kegiatan penelitian ulang di Kantor Pusat.
     
     
    b.
    Bidang Pabean untuk kegiatan penelitian ulang di Kantor Pelayanan Utama.
     
     
    c.
    Bidang Pabean untuk kegiatan penelitian ulang di Kantor Wilayah.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    9.
    Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 20 Desember 2019
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
    ttd.
    HERU PAMBUDI

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai PER-25/BC/2019 - Perpajakan DDTC