Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-18/BC/2021

     
    TENTANG
     
    PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA YANG SELESAI DIBUAT
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; 
    b.
    bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur barang kena cukai berupa hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang Selesai Dibuat.
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246);
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1076).
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA YANG SELESAI DIBUAT.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. 
    2.
    Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan Pabrik.
    3.
    Rokok Elektrik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
    4.
    Rokok Elektrik Padat adalah Rokok Elektrik berbentuk padatan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan · selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
    5.
    Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka adalah Rokok Elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
    6.
    Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup adalah Rokok Elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap.
    7.
    Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, tembakau iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya yang meliputi tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).
    8.
    Tembakau Molasses adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap. 
    9.
    Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.
    10.
    Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.
    11.
    Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
    12.
    Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
    13.
    Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang:
      a. pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai; dan
      b. penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
    14.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    15.
    Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    16.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
    17.
    Hari Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
    18.
    Sistem Aplikasi di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Sistem Aplikasi adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat.
    (2) Barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai.
    (3) Saat proses pembuatan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik selesai dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa:
     
    a.
    Rokok Elektrik Padat yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dalam bentuk batang atau kapsul;
     
    b.
    Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang telah disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran; dan
     
    c.
    Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau ya.ng dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang telah terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang.
    (4)
    Saat proses pembuatan barang kena cukai berupa HPTL selesai dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk barang kena cukai berupa:
     
    a.
    Tembakau Molasses yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan Dikemas untuk Penjualan Eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap;
     
    b.
    Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan Dikemas untuk Penjualan Eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dihirup; dan
     
    c.
    Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan Dikemas untuk Penjualan Eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dikunyah.
       

    Pasal 3

    (1) Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat. 
    (2) Pemberitahuan secara berkala tentang barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan terhadap barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang telah Dikemas untuk Penjualan Eceran.
    (3)
    Dalam hal proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan, pemberitahuan secara. berkala tentang barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan terhadap barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang telah Dikemas untuk Penjualan Eceran dan dilekati pita cukai.
    (4) Pengusaha Pabrik membuat pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan Pembukuan atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik.
    (5) Pengusaha Pabrik wajib membuat pemberitahuan nihil dalam hal tidak terdapat barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
       

    Pasal 4

    (1) Pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan dalam bentuk:
     
    a.
    data elektronik; atau
     
    b.
    tulisan di atas formulir.
    (2) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Pabrik memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan format dan tipe data yang sesuai dengan Sistem Aplikasi.
    (3) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Pabrik memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor yang mengawasi dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Pengusaha Pabrik.
    (4)
    Pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang selesai dibuat (CK-4C1) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
       

    Pasal 5

    (1) Pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat, wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik paling lambat pada tanggal 10 untuk periode produksi bulan sebelumnya. 
    (2) Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.
    (3) Waktu penyampaian pemberitahuan pada hari atau tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu: 
     
    a.
    paling lambat pada pukul 22.00 WIB dalam hal pemberitahuan dalam bentuk data elektronik; atau
     
    b.
    pada jam kerja Kantor dalam hal pemberitahuan yang dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir.
         

    Pasal 6

    (1) Pengusaha Pabrik yang telah menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat, mendapatkan tanda terima.
    (2) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik, Pengusaha Pabrik mendapatkan respon tanda terima dari Sistem Aplikasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (3) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir, Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan memberikan tanda terima dengan cara menandatangani formulir pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengusaha Pabrik.
       

    Pasal 7

    (1) Pengusaha Pabrik dapat menyatakan hari libur Pabrik untuk waktu tertentu. 
    (2) Pengusaha Pabrik yang menyatakan hari libur Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan surat pernyataan kepada Kepala Kantor paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum hari libur Pabrik sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (3) Dalam hal tanggal penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertepatan dengan hari libur Pabrik, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir dengan menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang selesai dibuat (CK-4Cl) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) pada Hari Kerja berikutnya setelah hari libur Pabrik.
       

    Pasal 8

    (1) Dalam hal terdapat kendala yang mengakibatkan Pengusaha Pabrik tidak dapat menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk data elektronik sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir dengan menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang selesai dibuat (CK4C 1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
    (2) Pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah hari atau tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (3) Dalam hal Pengusaha Pabrik menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik harus menyertakan surat pernyataan yang menyatakan alasannya, sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
       

    Pasal 9

    (1) Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan permohonan perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat yang telah disampaikan kepada Kepala Kantor. 
    (2) Dalam hal perbaikan data pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perbaikan data jumlah produksi, Pengusaha Pabrik harus menyampaikan perbaikan paling lambat sampai dengan batas waktu penyampaian pemberitahuan periode pembuatan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (3) Permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor dalam bentuk tulisan dan disertai dengan penjelasannya.
    (4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor:
     
    a.
    menyetujui dan menerbitkan surat tugas untuk melakukan perbaikan data kepada Pejabat Bea dan Cukai; atau 
     
    b.
    menolak dan menerbitkan surat penolakan kepada Pengusaha Pabrik dengan memuat alasan penolakan.
         

    Pasal 10

    Dalam hal Kantor telah menerapkan Sistem Aplikasi namun pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) oleh Pengusaha Pabrik, Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan melakukan perekaman ke dalam Sistem Aplikasi.
     

    Pasal 11

    (1) Pengusaha Pabrik yang tidak menyampaikan atau menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa. Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat melewati waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8, dianggap tidak memberitahukan.
    (2) Pengusaha Pabrik yang tidak memberitahukan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
       

    Pasal 12

    (1) Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat secara elektronik pada Kantor yang telah menerapkan Sistem Aplikasi dilaksanakan sesuai dengan Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (2) Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir pada Kantor yang telah menerapkan Sistem Aplikasi dilaksanakan sesuai dengan Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (3) Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat pada Kantor yang belum menerapkan Sistem Aplikasi dilaksanakan sesuai dengan Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
       

    Pasal 13

    Pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL periode pembuatan bulan Desember 2021 yang disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Januari 2022, disampaikan dengan menggunakan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-05/BC/2019 tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang Selesai Dibuat. 
     

    Pasal 14

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-05/BC/2019 tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang Selesai Dibuat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 15

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
       
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 20 Desember 2021
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
    ttd.
    ASKOLANI

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai PER-18/BC/2021 - Perpajakan DDTC