Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-14/BC/2020
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-14/BC/2020
NOMOR PER-14/BC/2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KMK.05/1997 tanggal 16 Januari 1997 Tentang Tatalaksana Penindakan Di Bidang Kepabeanan;
| |||||||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.04/2009 Tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai Atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, Dan Bentuk Surat Perintah Penindakan;
| |||||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2017 Tentang Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
| |||||||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk selanjutnya disebut sebagai Patroli Laut adalah patroli yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Bea dan Cukai di laut dan/atau di sungai dalam rangka melaksanakan pengawasan untuk menjamin terpenuhinya hak negara dan dipatuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta tujuan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah perairan dalam Daerah Pabean.
| |||||||
|
2.
|
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
| |||||||
|
3.
|
Sarana Pengangkut Laut yang selanjutnya disebut Sarana Pengangkut adalah seluruh kendaraan air yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung, yang dapat digunakan untuk mengangkut barang dan/atau orang.
| |||||||
|
4.
|
Kapal Patroli adalah kapal laut dan/atau kapal udara milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dipimpin Komandan Patroli yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di Daerah Pabean.
| |||||||
|
5.
|
Satuan Tugas Patroli Laut yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditugaskan melaksanakan Patroli Laut berdasarkan Surat Perintah.
| |||||||
|
6.
|
Nakhoda Kapal Patroli adalah salah seorang dari Awak Kapal Patroli yang menjadi pimpinan umum di atas kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
| |||||||
|
7.
|
Awak Kapal Patroli adalah anggota Satuan Tugas yang melaksanakan fungsi navigasi dan teknik pada saat pelaksanaan patroli sesuai Surat Perintah.
| |||||||
|
8.
|
Komandan Patroli adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk memimpin Satuan Tugas.
| |||||||
|
9.
|
Sarana Operasi Pengawasan Laut yang selanjutnya disebut Sarana Operasi adalah seluruh sarana dan prasarana untuk melaksanakan pengawasan dan Patroli Laut berupa Kapal Patroli, peralatan komunikasi, radar pantai, peralatan penginderaan, senjata api, peralatan keamanan, dan peralatan lain yang mendukung pelaksanaan pengawasan dan Patroli Laut.
| |||||||
|
10.
|
Kelaiklautan Kapal Patroli adalah keadaan Kapal Patroli yang memenuhi persyaratan standar kemampuan keselamatan, apung, gerak, layar dan operasi.
| |||||||
|
11.
|
Barang adalah barang impor, barang ekspor, barang kena cukai, barang tertentu, barang bawaan penumpang, barang bawaan awak Sarana Pengangkut dan/atau barang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
12.
|
Surat Perintah adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan patroli laut dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pergerakan kapal patroli.
| |||||||
|
13.
|
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Pangkalan Sarana Operasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |||||||
|
14.
|
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |||||||
|
15.
|
Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Bea dan Cukai.
| |||||||
|
16.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| |||||||
|
17.
|
Direktur adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi penindakan dan penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |||||||
|
18.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang Kepabeanan, Undang-undang Cukai, dan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TUJUAN, DASAR, DAN WILAYAH PELAKSANAAN PATROLI LAUT
Bagian Kesatu
Tujuan Pelaksanaan Patroli Laut
Pasal 2 | ||||||||
|
(1)
|
Untuk menjamin hak negara dan dipatuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai di wilayah perairan, Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan terhadap Sarana Pengangkut melalui Patroli Laut.
| |||||||
|
(2)
|
Pada saat pelaksanaan pengawasan Sarana Pengangkut melalui Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penindakan.
| |||||||
|
(3)
|
Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
| |||||||
|
(4)
|
Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
penghentian dan pemeriksaan terhadap Sarana Pengangkut;
| ||||||
|
|
b.
|
pemeriksaan terhadap Barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan Barang, atau terhadap orang;
| ||||||
|
|
c.
|
penegahan terhadap Barang dan Sarana Pengangkut; dan
| ||||||
|
|
d.
|
penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap Barang maupun Sarana Pengangkut.
| ||||||
|
(5)
|
Untuk kepentingan penegakan hukum, kemanusiaan, atau kegiatan lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melaksanakan Patroli Laut untuk tujuan:
| |||||||
|
|
a.
|
pencegahan pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
| ||||||
|
|
b.
|
tindak lanjut dari penyidikan;
| ||||||
|
|
c.
|
pengungkapan jaringan kejahatan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
| ||||||
|
|
d.
|
koordinasi dalam rangka penegakan hukum dengan instansi dalam negeri dan/atau instansi luar negeri;
| ||||||
|
|
e.
|
mendukung tugas dan fungsi pengawasan pada instansi dalam negeri lainnya;
| ||||||
|
|
f.
|
memberi bantuan pencarian dan penyelamatan/Search and Rescue (SAR) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai hukum laut;
| ||||||
|
|
g.
|
memberi bantuan pengamanan dan pelaksanaan tugas pejabat negara; dan/atau
| ||||||
|
|
h.
|
tujuan lainnya berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
| ||||||
|
(6)
|
Dalam rangka pencegahan pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Patroli Laut dilaksanakan berdasarkan rencana kerja dan anggaran setiap tahun anggaran.
| |||||||
|
(7)
|
Pelaksanaan Patroli Laut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Pergerakan Kapal Patroli dapat dilakukan untuk melaksanakan pengelolaan sarana operasi.
| |||||||
|
(2)
|
Pergerakan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
pelayaran percobaan (sea trial);
| ||||||
|
|
b.
|
penempatan dan/atau penempatan ulang (relokasi);
| ||||||
|
|
c.
|
pelayaran dari dan/atau ke tempat perbaikan (docking);
| ||||||
|
|
d.
|
siaga pangkalan; atau
| ||||||
|
|
e.
|
kegiatan lainnya dalam rangka pengelolaan sarana operasi.
| ||||||
|
(3)
|
Pelayaran percobaan (sea trial) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah serangkaian kegiatan uji coba untuk mengetahui kondisi teknis kapal patroli dengan berlayar serta melakukan pemeriksaan:
| |||||||
|
|
a.
|
fungsi aspek navigasi;
| ||||||
|
|
b.
|
fungsi aspek sistem permesinan;
| ||||||
|
|
c.
|
fungsi aspek sistem propulsi;
| ||||||
|
|
d.
|
fungsi aspek sistem telekomunikasi dan penginderaan; dan
| ||||||
|
|
e.
|
fungsi aspek bangunan kapal.
| ||||||
|
(4)
|
Penempatan dan/atau penempatan ulang (relokasi) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah serangkaian kegiatan untuk menempatkan atau memindahkan fisik dan status kapal patroli dari Kantor Bea dan Cukai asal ke Kantor Bea dan Cukai tujuan.
| |||||||
|
(5)
|
Pelayaran dari dan/atau ke tempat perbaikan (docking) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah serangkaian kegiatan untuk menggerakkan Kapal Patroli dari dan/atau ke tempat perbaikan.
| |||||||
|
(6)
|
Siaga pangkalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan kesiapsiagaan kapal patroli dan Awak Kapal Patroli.
| |||||||
|
(7)
|
Pada pelaksanaan siaga pangkalan dapat dilakukan pergerakan kapal patroli dengan mempertimbangkan situasi cuaca, kondisi darurat dan/atau pertimbangan keselamatan lainnya.
| |||||||
|
(8)
|
Pelaksanaan pergerakan Kapal Patroli untuk melaksanakan pengelolaan sarana operasi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
(1)
|
Pergerakan Kapal Patroli dapat dilakukan untuk melaksanakan tujuan lain.
| |||||||
|
(2)
|
Pergerakan Kapal Patroli untuk tujuan lain dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah.
| |||||||
|
(3)
|
Atas kegiatan pergerakan Kapal Patroli untuk tujuan lain, dilaporkan kepada Direktur Jenderal oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat perintah melalui Direktur paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan pergerakan Kapal Patroli.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Dasar Pelaksanaan Patroli Laut
Pasal 5 | ||||||||
|
(1)
|
Surat Perintah sebagai dasar pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan oleh:
| |||||||
|
|
a.
|
Direktur Jenderal;
| ||||||
|
|
b.
|
Direktur; atau
| ||||||
|
|
c.
|
Kepala Kantor Bea dan Cukai,
| ||||||
|
|
sesuai dengan skema Patroli Laut yang digunakan.
| |||||||
|
(2)
|
Surat Perintah sebagai dasar pergerakan Kapal Patroli dalam rangka pengelolaan Sarana Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan oleh:
| |||||||
|
|
a.
|
Direktur; atau
| ||||||
|
|
b.
|
Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengelola Sarana Operasi.
| ||||||
|
(3)
|
Surat perintah sebagai dasar pergerakan Kapal Patroli dalam rangka melaksanakan tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengelola Sarana Operasi.
| |||||||
|
(4)
|
Surat Perintah paling kurang memuat:
| |||||||
|
|
a.
|
nomor Surat Perintah;
| ||||||
|
|
b.
|
dasar dan pertimbangan pemberian perintah;
| ||||||
|
|
c.
|
nama dan pangkat Pejabat Bea dan Cukai yang masuk dalam Satuan Tugas;
| ||||||
|
|
d.
|
perintah yang harus dilaksanakan;
| ||||||
|
|
e.
|
tempat penugasan;
| ||||||
|
|
f.
|
jangka waktu penugasan;
| ||||||
|
|
g.
|
sarana yang digunakan;
| ||||||
|
|
h.
|
perlengkapan senjata api;
| ||||||
|
|
i.
|
penggunaan seragam;
| ||||||
|
|
j.
|
kewajiban pelaporan kegiatan patroli;
| ||||||
|
|
k.
|
tempat dan tanggal penerbitan Surat Perintah;
| ||||||
|
|
l.
|
nama, jabatan, tanda tangan dan cap dinas Pejabat Bea dan Cukai penerbit Surat Perintah; dan
| ||||||
|
|
m.
|
tembusan kepada pihak terkait apabila dianggap perlu.
| ||||||
|
(5)
|
Tanda tangan dan cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf l dapat menggunakan tanda tangan elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanda tangan elektronik.
| |||||||
|
(6)
|
Bentuk dan tata cara pengisian Surat Perintah sesuai ketentuan tentang tata laksana pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Wilayah Pelaksanaan Patroli Laut
Pasal 6 | ||||||||
|
(1)
|
Patroli Laut dilaksanakan di seluruh wilayah perairan di:
| |||||||
|
|
a.
|
Daerah Pabean; dan
| ||||||
|
|
b.
|
zona tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum laut internasional.
| ||||||
|
(2)
|
Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, alur laut kepulauan Indonesia, selat yang digunakan untuk pelayaran internasional dan/atau tempat-tempat tertentu pada zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.
| |||||||
|
(3)
|
Perairan pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia.
| |||||||
|
(4)
|
Perairan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.
| |||||||
|
(5)
|
Laut teritorial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
| |||||||
|
(6)
|
Zona tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
| |||||||
|
(7)
|
Alur laut kepulauan indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif Indonesia lainnya.
| |||||||
|
(8)
|
Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan selat tempat dilaksanakannya hak lintas transit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hukum laut.
| |||||||
|
(9)
|
Tempat-tempat tertentu pada zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan instalasi-instalasi dan alat-alat di landas kontinen Indonesia yang dipergunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam serta tempat terjadinya kegiatan kepabeanan seperti kegiatan ekspor dan/atau impor.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||||
|
Penugasan Patroli Laut mengutamakan faktor keselamatan dengan memperhatikan:
| ||||||||
|
a.
|
kelas kapal patroli dan wilayah penugasannya;
| |||||||
|
b.
|
persediaan bahan bakar dan perbekalan;
| |||||||
|
c.
|
persenjataan dan peralatan keamanan sesuai kondisi ancaman yang akan dihadapi; dan
| |||||||
|
d.
|
kondisi perairan (sea state).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||||
|
(1)
|
Pejabat Bea dan Cukai penerbit Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada saat:
| |||||||
|
|
a.
|
menyusun rencana operasi;
| ||||||
|
|
b.
|
menerbitkan Surat Perintah; dan
| ||||||
|
|
c.
|
melaksanakan komando dan pengendalian saat patroli, harus mempertimbangkan rekomendasi wilayah perairan, cuaca dan kondisi perairan penugasan Kapal Patroli sebagaimana terlampir dalam Lampiran huruf A Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||||
|
(2)
|
Dalam hal kondisi perairan pada saat penugasan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi rekomendasi sebagaimana tercantum pada Lampiran Huruf A, maka Pejabat Bea dan Cukai penerbit Surat Perintah secara berjenjang meminta pertimbangan kepada Nakhoda Kapal Patroli untuk melanjutkan atau menghentikan kegiatan.
| |||||||
|
(3)
|
Dalam hal Nakhoda Kapal Patroli memutuskan untuk menghentikan kegiatan, Nakhoda Kapal Patroli menyampaikan pertimbangan tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai Penerbit Surat Tugas disertai dengan dokumentasi.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
SKEMA PATROLI LAUT, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Skema Patroli Laut
Pasal 9 | ||||||||
|
Patroli Laut dilaksanakan dengan skema:
| ||||||||
|
a.
|
mandiri;
| |||||||
|
b.
|
Bawah Kendali Operasi (BKO);
| |||||||
|
c.
|
terpadu; atau
| |||||||
|
d.
|
terkoordinasi.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||||||
|
Penentuan skema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan berdasarkan pertimbangan:
| ||||||||
|
a.
|
rencana kerja;
| |||||||
|
b.
|
dukungan anggaran yang tersedia;
| |||||||
|
c.
|
kesiapan sarana operasi dan satuan tugas; dan/atau
| |||||||
|
d.
|
data dan/atau informasi yang diperoleh dari unit pengawasan, instansi lain dan/atau masyarakat.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||||
|
(1)
|
Patroli Laut dengan skema mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh:
| |||||||
|
|
a.
|
Kantor Bea dan Cukai dalam wilayah yang berada dalam pengawasannya; atau
| ||||||
|
|
b.
|
Kantor Wilayah pada wilayah pengawasan Kantor Wilayah lainnya berdasarkan permintaan secara tertulis atau perjanjian dengan Kantor Wilayah tersebut.
| ||||||
|
(2)
|
Mekanisme Pelaksanaan Patroli Laut Mandiri oleh Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan rencana operasi setiap tahunnya berdasarkan data, informasi, dan/atau hasil analisa yang dihimpun oleh unit pengawasan.
| ||||||
|
|
b.
|
Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Perintah berdasarkan:
| ||||||
|
|
|
1.
|
rencana operasi yang telah ditetapkan; dan/atau
| |||||
|
|
|
2.
|
data dan/atau informasi yang diperoleh dari unit pengawasan, instansi lain dan/atau masyarakat.
| |||||
|
|
c.
|
Selain berdasarkan rencana operasi dan/atau Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menerbitkan Surat Perintah untuk pelaksanaan Patroli Laut mandiri dalam rangka:
| ||||||
|
|
|
1.
|
tindak lanjut penyidikan;
| |||||
|
|
|
2.
|
memberi bantuan pencarian dan penyelamatan/Search And Rescue (SAR) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai hukum laut; dan
| |||||
|
|
|
3.
|
tujuan lainnya berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal;
| |||||
|
|
d.
|
Kepala Kantor Bea dan Cukai menyiapkan Kapal Patroli, Satuan Tugas, anggaran, perbekalan dan persenjataan.
| ||||||
|
|
e.
|
Komandan Patroli dan Nakhoda Kapal Patroli memeriksa kesiapan Kapal Patroli dan Satuan Tugas serta melaksanakan Patroli sesuai dengan Surat Perintah.
| ||||||
|
(3)
|
Mekanisme pelaksanaan Patroli Laut mandiri oleh Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
Patroli Laut dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis atau berdasarkan perjanjian dengan Kepala Kantor Wilayah lainnya;
| ||||||
|
|
b.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang akan melaksanakan patroli dan/atau Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyiapkan Kapal Patroli, Satuan Tugas, Persenjataan, anggaran, dan perbekalan sesuai ketersediaan; dan
| ||||||
|
|
c.
|
Komandan Patroli dan Nakhoda Kapal Patroli memeriksa kesiapan Kapal Patroli dan Satuan Tugas serta melaksanakan Patroli sesuai dengan Surat Perintah.
| ||||||
|
(4)
|
Skema Patroli Laut Mandiri juga dapat digunakan saat pengelolaan Sarana Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pergerakan Kapal Patroli dalam rangka tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||||||
|
(1)
|
Patroli Laut dengan skema Bawah Kendali Operasi (BKO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, merupakan Patroli yang dilakukan oleh satu Kantor Bea dan Cukai dengan ketentuan:
| |||||||
|
|
a.
|
patroli dilaksanakan dalam wilayah pengawasannya;
| ||||||
|
|
b.
|
patroli dilaksanakan dengan bantuan Sarana Operasi dan/atau pengoperasian sarana operasi dari Kantor Bea dan Cukai lainnya; dan
| ||||||
|
|
c.
|
patroli dilaksanakan berdasarkan persetujuan Direktur.
| ||||||
|
(2)
|
Mekanisme pelaksanaan Patroli Laut Bawah Kendali Operasi (BKO) adalah sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
Kepala Kantor Bea dan Cukai menyusun dan menetapkan rencana operasi setiap tahunnya berdasarkan data, informasi, dan/atau hasil analisa yang dihimpun oleh unit pengawasan;
| ||||||
|
|
b.
|
berdasarkan rencana operasi yang telah ditetapkan atau berdasarkan informasi, Kepala Kantor Bea dan Cukai meminta bantuan Sarana Operasi dan/atau pengoperasian Sarana Operasi dari Kantor Bea dan Cukai lain melalui Direktur;
| ||||||
|
|
c.
|
dalam hal permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditujukan kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dan/atau Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan, permintaan bantuan tersebut ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membina secara administrasi atau membawahinya.
| ||||||
|
|
d.
|
dalam hal permintaan bantuan disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Surat Perintah.
| ||||||
|
|
e.
|
Kepala Kantor Bea dan Cukai yang dimintai bantuan dan Kepala Kantor Bea dan Cukai yang akan melaksanakan Patroli Laut menyiapkan Kapal Patroli, Satuan Tugas, anggaran, perbekalan dan senjata api sesuai permintaan bantuan.
| ||||||
|
|
f.
|
Komandan Patroli dan Nakhoda Kapal Patroli memeriksa kesiapan Kapal Patroli dan Satuan Tugas serta melaksanakan Patroli sesuai dengan Surat Perintah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||||||
|
(1)
|
Patroli Laut dengan skema terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, merupakan patroli yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) Kantor Bea dan Cukai tanpa terbatas pada wilayah yang berada dalam pengawasannya berdasarkan Surat Perintah yang diterbitkan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
| |||||||
|
(2)
|
Mekanisme pelaksanaan Patroli Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
Direktur Jenderal dan/atau Direktur menetapkan rencana operasi setiap tahun berdasarkan berdasarkan data, informasi, dan/atau hasil analisa yang dihimpun oleh unit pengawasan.
| ||||||
|
|
b.
|
berdasarkan rencana operasi yang telah ditetapkan atau berdasarkan informasi, Direktur Jenderal dan/atau Direktur memerintahkan Kepala Kantor Bea dan Cukai terkait untuk melaksanakan patroli dengan menerbitkan Surat Perintah Direktur Jenderal.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||||||
|
(1)
|
Patroli Laut dengan skema terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, merupakan Patroli yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka koordinasi yang meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
koordinasi dengan administrasi pabean dan/atau lembaga pemerintah negara lain;
| ||||||
|
|
b.
|
koordinasi dalam kegiatan penegakan hukum;
| ||||||
|
|
c.
|
koordinasi dalam kegiatan pertahanan dan keamanan laut sesuai permintaan Tentara Nasional Indonesia; atau
| ||||||
|
|
d.
|
koordinasi dalam rangka mendukung tugas dan fungsi pengawasan instansi dalam negeri lainnya.
| ||||||
|
(2)
|
Patroli Laut terkoordinasi dilaksanakan berdasarkan persetujuan atau perintah Direktur Jenderal.
| |||||||
|
(3)
|
Persetujuan Direktur Jenderal tersebut dapat berupa penuangan kegiatan Patroli Laut terkoordinasi pada rencana operasi, pengesahan perjanjian kerjasama dengan instansi lain, dan/atau persetujuan atas permintaan tertulis dari pimpinan instansi lain.
| |||||||
|
(4)
|
Patroli Laut terkoordinasi dapat dilaksanakan pada tingkat nasional atau tingkat wilayah.
| |||||||
|
(5)
|
Patroli Laut terkoordinasi dilaksanakan dengan menggunakan ketentuan mekanisme pada Patroli Laut mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Patroli Laut Bawah Kendali Operasi (BKO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, atau Patroli Laut terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan kebutuhan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||||||
|
(1)
|
Patroli dengan skema terkoordinasi berdasarkan permintaan dari instansi lain untuk tingkat wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dilaksanakan dengan berdasarkan:
| |||||||
|
|
a.
|
permintaan tertulis dari pejabat setingkat eselon II dari instansi lain kepada Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal u.p. Direktur dalam hal patroli akan dilaksanakan dengan menggunakan Kapal Patroli kelas I hingga kelas V; atau
| ||||||
|
|
b.
|
permintaan tertulis dari pejabat setingkat eselon III dari instansi lain kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam hal patroli akan dilaksanakan dengan menggunakan Kapal Patroli kelas VI,
| ||||||
|
|
yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan patroli.
| |||||||
|
(2)
|
Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tujuan patroli, periode patroli, wilayah operasi dan personel yang diperlukan.
| |||||||
|
(3)
|
Atas permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal atau Direktur memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan pertimbangan kesiapan Kapal Patroli, ketersediaan sumber daya manusia, penganggaran dan pertimbangan lain.
| |||||||
|
(4)
|
Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
| |||||||
|
|
a.
|
dalam hal permintaan tersebut disetujui, Direktur Jenderal atau Direktur menerbitkan Surat Perintah; atau
| ||||||
|
|
b.
|
dalam hal permintaan tersebut ditolak, Direktur Jenderal atau Direktur menyampaikan surat penolakan.
| ||||||
|
(5)
|
Atas permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Bea dan Cukai melaporkan kepada Direktur.
| |||||||
|
(6)
|
Atas laporan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pelaksanaan Patroli Laut terkoordinasi berdasarkan pertimbangan kesiapan Kapal Patroli, ketersediaan sumber daya manusia, penganggaran dan pertimbangan lain.
| |||||||
|
(7)
|
Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
| |||||||
|
|
a.
|
dalam hal permintaan tersebut disetujui, Direktur menyampaikan surat persetujuan sebagai salah satu dasar dan pertimbangan penerbitan Surat Perintah; atau
| ||||||
|
|
b.
|
dalam hal permintaan tersebut ditolak, Direktur menyampaikan surat penolakan.
| ||||||
|
(8)
|
Dalam hal Patroli Laut dengan skema terkoordinasi berdasarkan permintaan dari instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak atau peka waktu, permintaan dapat disampaikan secara lisan oleh pejabat perwakilan dari instansi terkait pada kesempatan pertama dan menyampaikan permintaan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penerbitan Surat Perintah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||||||
|
Dalam hal terdapat informasi adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, Direktur dapat melakukan Patroli Laut khusus dengan tidak menggunakan skema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan menggunakan Sarana Operasi dan/atau bantuan pengoperasian Sarana Operasi dari Kantor Bea dan Cukai.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tugas Dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Patroli Laut
Pasal 17 | ||||||||
|
Penanggungjawab operasi, pengendali operasi, pengendali taktis, komandan patroli dan Pusat Komando dan Pengendalian Patroli (Puskodal) menjalankan tugas dan tanggung jawab pada pelaksanaan Patroli Laut.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||||||
|
(1)
|
Penanggungjawab operasi adalah:
| |||||||
|
|
a.
|
Direktur Jenderal;
| ||||||
|
|
b.
|
Direktur; atau
| ||||||
|
|
c.
|
Kepala Kantor Bea dan Cukai,
| ||||||
|
|
sesuai skema Patroli Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau skema Patroli Laut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
| |||||||
|
(2)
|
Penanggungjawab operasi bertanggungjawab atas tercapainya tujuan pelaksanaan Patroli Laut.
| |||||||
|
(3)
|
Penanggungjawab operasi menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk ditugaskan sebagai pengendali operasi dan pengendali taktis pada pelaksanaan Patroli Laut.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||||||
|
(1)
|
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai Pengendali Operasi, bertanggungjawab atas penentuan strategi dan pelaksanaan pengendalian Patroli Laut.
| |||||||
|
(2)
|
Pengendali operasi melaksanakan tugas:
| |||||||
|
|
a.
|
merencanakan dan merumuskan target sasaran Patroli;
| ||||||
|
|
b.
|
mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan;
| ||||||
|
|
c.
|
menyusun rencana komunikasi yang akan digunakan selama pelaksanaan operasi seperti frequency plan, call sign, dan sandi;
| ||||||
|
|
d.
|
menghimpun dan mendistribusikan informasi terkait pelaksanaan Patroli Laut; dan
| ||||||
|
|
e.
|
melaporkan pelaksanaan Patroli Laut kepada penanggungjawab operasi secara periodik atau sewaktu waktu.
| ||||||
|
|
f.
|
mengoordinasikan penanganan barang hasil penindakan serta tempat dan pelaksanaan serah terima penanganan perkara;
| ||||||
|
|
g.
|
berkoordinasi dengan instansi lain untuk:
| ||||||
|
|
|
1.
|
tindak lanjut atas temuan pelanggaran di luar kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
| |||||
|
|
|
2.
|
pencarian dan pertolongan dalam hal dibutuhkan; dan.
| |||||
|
|
|
3.
|
tujuan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan Patroli Laut.
| |||||
|
(3)
|
Untuk pelaksanaan Patroli Laut:
| |||||||
|
|
a.
|
dengan skema terpadu;
| ||||||
|
|
b.
|
dengan skema terkoordinasi yang dilaksanakan dengan skema terpadu; dan
| ||||||
|
|
c.
|
skema khusus,
| ||||||
|
|
penanggungjawab operasi menunjuk Kepala Subdirektorat yang membidangi patroli dan operasi di laut dan/atau Kepala Bidang terkait sebagai Pengendali Operasi.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||||||
|
(1)
|
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai pengendali taktis bertanggungjawab atas pelaksanaan strategi dan pengawasan atas pelaksanaan Patroli Laut.
| |||||||
|
(2)
|
Pengendali taktis melaksanakan tugas:
| |||||||
|
|
a.
|
memimpin pelaksanaan Patroli Laut;
| ||||||
|
|
b.
|
melaporkan pelaksanaan Patroli Laut kepada pengendali operasi secara periodik atau sewaktu-waktu;
| ||||||
|
|
c.
|
menerima informasi, petunjuk dan perintah dari pengendali operasi;
| ||||||
|
|
d.
|
menghimpun dan mendistribusikan informasi terkait pelaksanaan Patroli Laut; dan
| ||||||
|
|
e.
|
berkoordinasi untuk mengatur penempatan dan pergerakan Kapal Patroli seperti titik standby, pengisian bahan bakar, atau pergeseran area penempatan.
| ||||||
| (3) | Dalam hal terjadi keadaan darurat, pengendali taktis dapat mengambil keputusan terkait pengambilan tindakan pengamanan, penyelamatan, pembelaan diri, pengejaran, dan tindakan lainnya yang dianggap perlu pada pelaksanaan Patroli Laut dan melaporkan kepada pengendali operasi pada kesempatan pertama. | |||||||
Pasal 21 | ||||||||
| (1) | Komandan Patroli bertanggung jawab atas pelaksanaan Patroli Laut sesuai dengan strategi yang telah ditentukan. | |||||||
|
(2)
|
Komandan Patroli melaksanakan tugas antara lain:
| |||||||
|
|
a.
|
memimpin pelaksanaan kegiatan Patroli Laut;
| ||||||
|
|
b.
|
melakukan komunikasi dan melaporkan hasil Patroli Laut kepada pengendali taktis;
| ||||||
|
|
c.
|
melaksanakan penindakan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
| ||||||
|
|
d.
|
menyerahkan hasil penindakan kepada instansi terkait sesuai perintah dari penanggung jawab operasi, pengendali operasi atau pengendali taktis.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||||||
|
(1)
|
Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) merupakan unit yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur tentang pusat komando dan pengendalian.
| |||||||
|
(2)
|
Penanggung jawab operasi, pengendali operasi, pengendali taktis dapat memanfaatkan fasilitas komando dan pengendalian pengawasan laut pada Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal).
| |||||||
|
(3)
|
Pimpinan Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal), penanggung jawab operasi, pengendali operasi dan pengendali taktis dapat berkoordinasi terkait pergerakan, penempatan, lokasi, dan kegiatan yang dilaksanakan Satuan Tugas dalam pelaksanaan Patroli Laut.
| |||||||
|
(4)
|
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) dapat menyelenggarakan jalur komunikasi secara langsung ke dan dari Kapal Patroli.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||||||
|
(1)
|
Bagan garis komando, koordinasi dan komunikasi untuk pelaksanaan Patroli Laut untuk setiap skema patroli sebagaimana terlampir dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal diperlukan, pelaksanaan komando, koordinasi, dan/atau komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
SARANA OPERASI DAN PENGELOLAAN SARANA OPERASI
Bagian Kesatu
Sarana Operasi
Pasal 24 | ||||||||
|
(1)
|
Patroli Laut dilaksanakan dengan menggunakan Kapal Patroli.
| |||||||
|
(2)
|
Pelaksanaan Patroli Laut dapat dibantu dengan menggunakan Sarana Operasi pengawasan lainnya seperti radar, satelit, dan/atau pesawat udara atau helikopter yang dioperasikan tanpa awak atau pilot (drone).
| |||||||
|
(3)
|
Kelas dan spesifikasi Kapal Patroli sesuai pengaturan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang patroli laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pengelolaan Sarana Operasi
Pasal 25 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka pelaksanaan Patroli Laut, Direktur Jenderal melalui Direktur dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk, melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengoperasian Sarana Operasi.
| |||||||
|
(2)
|
Pengelolaan dan pengoperasian Kapal Patroli di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disesuaikan dengan jenis kelas dan spesifikasi Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
| |||||||
|
(3)
|
Termasuk dalam kegiatan pengelolaan Sarana Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
| |||||||
|
|
a.
|
memastikan Kelaiklautan Kapal Patroli secara periodik;
| ||||||
|
|
b.
|
melaksanakan pergerakan Kapal Patroli selain dalam rangka Patroli Laut; dan
| ||||||
|
|
c.
|
menyelenggarakan simulasi tindakan penyelamatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan satuan tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
| ||||||
|
|
d.
|
simulasi tindakan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat berupa simulasi peran kebakaran, orang jatuh ke laut, kebocoran, tumpahan minyak, cuaca buruk, kerusakan mesin, kapal kandas, kapal tubrukan, dan/atau meninggalkan kapal.
| ||||||
|
(4)
|
Pelaksanaan kegiatan simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai ketentuan terkait urusan dinas dalam.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pemastian Kelaiklautan Kapal, Perbaikan Kapal, dan Pemeliharaan Kapal
Pasal 26 | ||||||||
|
(1)
|
Kegiatan pemastian Kelaiklautan Kapal Patroli secara periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dilakukan untuk menilai kondisi teknis Kapal Patroli sehingga dapat memenuhi Kelaiklautan Kapal Patroli melalui survei yang dilakukan secara periodik atau secara sewaktu-waktu.
| |||||||
|
(2)
|
Survei secara periodik atau survei secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang dibentuk berdasarkan keputusan:
| |||||||
|
|
a.
|
Direktur, terhadap Kapal Patroli Kelas I sampai dengan kelas IV;
| ||||||
|
|
b.
|
Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, untuk Kapal Patroli kelas V dan Kapal Patroli kelas VI sesuai dengan wilayah operasi; dan/atau
| ||||||
|
|
c.
|
Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengelola Sarana Operasi untuk Kapal Patroli kelas VI yang dikelola pada unit tersebut.
| ||||||
|
(3)
|
Dalam hal diperlukan, Direktur dapat menerbitkan keputusan pembentukan tim survei untuk melakukan penilaian kondisi teknis terhadap Kapal Patroli kelas V dan Kapal Patroli kelas VI.
| |||||||
|
(4)
|
Survei periodik dilaksanakan:
| |||||||
|
|
a.
|
setiap 2 (dua) tahun sekali untuk Kapal Patroli kelas I sampai dengan kelas IV; dan
| ||||||
|
|
b.
|
setiap 1 (satu) tahun sekali untuk Kapal Patroli kelas V dan Kapal Patroli kelas VI.
| ||||||
|
(5)
|
Survey sewaktu-waktu dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dan keputusan Pejabat Bea dan Cukai pengelola Sarana Operasi.
| |||||||
|
(6)
|
Dalam hal diperlukan, Pejabat Bea dan Cukai pengelola Sarana Operasi berupa Kapal Patroli kelas I sampai dengan kelas IV dapat menyampaikan permohonan survei sewaktu-waktu kepada Direktur.
| |||||||
|
(7)
|
Pelaksanaan survei periodik atau survei sewaktu-waktu dilaksanakan pada saat pemeliharaan dan/atau perbaikan Kapal Patroli di dok kering (dry dock).
| |||||||
|
(8)
|
Dalam hal survei periodik atau survei sewaktu-waktu tidak dapat dilaksanakan pada saat pemeliharaan dan/atau perbaikan Kapal Patroli di dok kering (dry dock), survei dilaksanakan di tempat yang memungkinkan.
| |||||||
|
(9)
|
Dalam hal diperlukan, Direktur, Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengelola Sarana Operasi dapat melibatkan:
| |||||||
|
|
a.
|
Pejabat Bea dan Cukai yang memiliki kompetensi di bidang perkapalan;
| ||||||
|
|
b.
|
lembaga survei yang terkait dengan perkapalan;
| ||||||
|
|
c.
|
badan klasifikasi;
| ||||||
|
|
d.
|
pembangun kapal; dan/atau
| ||||||
|
|
e.
|
lembaga lainnya,
| ||||||
|
|
dalam pelaksanaan survei periodik atau survei sewaktu-waktu.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | ||||||||
|
(1)
|
Tim survei melakukan penilaian kondisi teknis pada sistem dukungan kemampuan keselamatan, apung, gerak, layar dan operasi pada Kapal Patroli.
| |||||||
|
(2)
|
Penilaian kondisi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kelas dan spesifikasi Kapal Patroli.
| |||||||
|
(3)
|
Penilaian kondisi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam Safety of Life at Sea (SOLAS) yang diterbitkan oleh International Maritime Organisation (IMO).
| |||||||
|
(4)
|
Berdasarkan penilaian kondisi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan pada saat survei periodik atau survei sewaktu-waktu, Tim survei menyatakan kondisi Kapal Patroli:
| |||||||
|
|
a.
|
laik operasi;
| ||||||
|
|
b.
|
laik operasi dengan catatan;
| ||||||
|
|
c.
|
laik layar;
| ||||||
|
|
d.
|
laik gerak;
| ||||||
|
|
e.
|
laik apung; atau
| ||||||
|
|
f.
|
tidak laik.
| ||||||
|
(5)
|
Hasil penilaian kondisi Kelaiklautan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam pernyataan kondisi Kapal Patroli yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan pembentukan tim survei dan ketua tim survei.
| |||||||
|
(6)
|
Ketentuan tolak ukur penilaian, contoh format, dan contoh bentuk pernyataan kondisi Kapal Patroli sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||||||
|
(7)
|
Petunjuk penilaian kondisi teknis Kapal Patroli diatur lebih lanjut melalui surat edaran Direktur.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 | ||||||||
|
(1)
|
Pejabat Bea dan Cukai pengelola Sarana Operasi, Satuan Tugas, Awak Kapal Patroli, dan Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan Kapal Patroli.
| |||||||
|
(2)
|
Pemeliharaan Kapal Patroli dilaksanakan berdasarkan sistem pemeliharaan terencana (planned maintenance system) sesuai kelas dan spesifikasi Kapal Patroli.
| |||||||
|
(3)
|
Perbaikan Kapal Patroli dilaksanakan dalam hal terjadi kerusakan pada kapal atau dapat dilaksanakan berdasarkan:
| |||||||
|
|
a.
|
hasil survei periodik atau sewaktu-waktu yang menyatakan kondisi Kapal Patroli selain laik operasi atau laik operasi dengan catatan;
| ||||||
|
|
b.
|
adanya temuan kerusakan saat pemeliharaan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
| ||||||
|
|
c.
|
adanya temuan kerusakan saat pemeriksaan penentuan kesiapan Kapal Patroli;
| ||||||
|
|
d.
|
adanya temuan kerusakan saat pemeriksaan Kapal Patroli sebelum pelaksanaan Patroli Laut oleh Komandan Patroli bersama Nakhoda Kapal Patroli;
| ||||||
|
|
e.
|
adanya temuan kerusakan saat pengoperasian Kapal Patroli; dan/atau
| ||||||
|
|
f.
|
laporan mengenai kondisi Kapal Patroli saat pengakhiran pelaksanaan Patroli Laut.
| ||||||
|
(4)
|
Pemeliharaan dan perbaikan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak ketiga sesuai pertimbangan dan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai pengelola Sarana Operasi.
| |||||||
|
(5)
|
Setelah dilakukan perbaikan kapal, Pejabat Bea dan Cukai pengelola Sarana Operasi dan tim survei dapat melakukan survei sewaktu-waktu untuk menilai kelaiklautan Kapal Patroli.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 | ||||||||
|
(1)
|
Petunjuk pemeliharaan Kapal Patroli diatur lebih lanjut melalui surat edaran Direktur Jenderal.
| |||||||
|
(2)
|
Untuk Sarana Operasi selain Kapal Patroli, pemeliharaan dilakukan sesuai dengan petunjuk perawatan Sarana Operasi tersebut.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
SATUAN TUGAS PATROLI LAUT
Pasal 30 | ||||||||
|
(1)
|
Patroli Laut dilaksanakan oleh Satuan Tugas yang dipimpin oleh seorang Komandan Patroli.
| |||||||
|
(2)
|
Satuan Tugas paling kurang berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri atas:
| |||||||
|
|
a.
|
1 (satu) orang Komandan Patroli; dan
| ||||||
|
|
b.
|
3 (tiga) orang anggota Satuan Tugas.
| ||||||
|
(3)
|
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi:
| |||||||
|
|
a.
|
navigasi;
| ||||||
|
|
b.
|
teknik; dan
| ||||||
|
|
c.
|
pemeriksaan.
| ||||||
|
(4)
|
Fungsi navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
menggerakkan Kapal Patroli dari satu titik ke titik yang lain dengan aman, lancar, dan menghindari bahaya/rintangan pelayaran dalam pelaksanaan tujuan patroli dan/atau tugas lainnya; dan
| ||||||
|
|
b.
|
melakukan kegiatan terkait telekomunikasi.
| ||||||
|
(5)
|
Fungsi teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
mengoperasikan pergerakan mekanis Kapal Patroli; dan
| ||||||
|
|
b.
|
melakukan perawatan instalasi mekanis dan instalasi listrik pada Kapal Patroli.
| ||||||
|
(6)
|
Fungsi pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
melaksanakan tugas terkait operasi; dan
| ||||||
|
|
b.
|
pemeriksaan dalam rangka pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta peraturan perundang-undangan lain.
| ||||||
|
(7)
|
Struktur komando Satuan Tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||||||
|
(8)
|
Satuan Tugas melaksanakan tugas pokok yang dilaksanakan selama pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana tertuang dalam tugas Satuan Tugas.
| |||||||
|
(9)
|
Komandan Patroli, Nakhoda Kapal Patroli dan kepala kamar mesin memiliki wewenang sebagaimana tertuang dalam wewenang Satuan Tugas.
| |||||||
|
(10)
|
Rincian tugas Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan rincian wewenang Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai ketentuan terkait urusan dinas dalam.
| |||||||
|
(11)
|
Dalam hal diperlukan, Komandan Patroli dapat memerintahkan Satuan Tugas yang melaksanakan fungsi navigasi dan/atau fungsi teknik untuk membantu melaksanakan fungsi pemeriksaan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 31 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satuan Tugas harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal tidak tersedia personil Satuan Tugas sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penanggung jawab operasi dapat menunjuk Pejabat Bea dan Cukai yang tersedia.
| |||||||
|
(3)
|
Penunjukan Pejabat Bea dan Cukai yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Kapal Patroli kelas I sampai dengan kelas IV harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai Komandan Patroli harus memiliki pangkat paling rendah pengatur dengan golongan II.c serta memiliki kualifikasi sebagai teknis pemeriksa;
| ||||||
|
|
b.
|
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai Nakhoda Kapal Patroli dan/atau kepala kamar mesin hams memiliki pangkat paling rendah pengatur dengan golongan II.c serta telah melalui sertifikasi di bidang pelayaran;
| ||||||
|
|
c.
|
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai wakil Komandan Patroli harus memiliki pangkat paling rendah pengatur muda tingkat I dengan golongan 11.b serta telah memiliki kualifikasi sebagai teknis pemeriksa; dan/atau
| ||||||
|
|
d.
|
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai anggota Satuan Tugas selain sebagai Komandan Patroli, Nakhoda Kapal Patroli, kepala kamar mesin dan/atau wakil Komandan Patroli sesuai dengan Pejabat Bea dan Cukai yang tersedia.
| ||||||
|
(4)
|
Penunjukan Pejabat Bea dan Cukai yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Kapal Patroli kelas V sampai dengan kelas VI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai Komandan Patroli harus memiliki pangkat paling rendah pengatur dengan golongan 11.c serta telah memiliki kualifikasi teknis pemeriksa; dan/atau
| ||||||
|
|
b.
|
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai Nakhoda Kapal Patroli harus telah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan yang terkait dengan pelayaran.
| ||||||
|
|
c.
|
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai anggota Satuan Togas selain sebagai Komandan Patroli dan Nakhoda Kapal Patroli sesuai dengan Pejabat Bea dan Cukai yang tersedia.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 32 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam hal pada pelaksanaan Patroli Laut memerlukan bantuan dari pihak di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penanggung jawab operasi dapat menyertakan pihak lain sebagai anggota Satuan Tugas pada pelaksanaan Patroli Laut.
| |||||||
|
(2)
|
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||||||
|
|
a.
|
aparat penegak hukum;
| ||||||
|
|
b.
|
anggota Tentara Nasional Indonesia
| ||||||
|
|
c.
|
aparatur sipil negara dari kementerian/lembaga lain;
| ||||||
|
|
d.
|
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN);
| ||||||
|
|
e.
|
informan;
| ||||||
|
|
f.
|
wartawan/pekerja media; dan/atau
| ||||||
|
|
g.
|
pihak lain yang dianggap perlu.
| ||||||
|
(3)
|
Pihak lain yang diikutsertakan pada pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Perintah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PERSIAPAN PATROLI LAUT
Pasal 33 | ||||||||
|
(1)
|
Pejabat Bea dan Cukai yai1g membidangi pengelolaan Sarana Operasi memeriksa dan menentukan kesiapan Kapal Patroli sebelum pelaksanaan Patroli Laut.
| |||||||
|
(2)
|
Pemeriksaan kesiapan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan dengan memeriksa dan memastikan:
| |||||||
|
|
a.
|
ketersediaan dan kesiapan Awak Kapal Patroli yang melaksanakan fungsi navigasi dan teknik;
| ||||||
|
|
b.
|
kondisi Kapal Patroli masih laik operasi atau laik operasi dengan catatan;
| ||||||
|
|
c.
|
ketersediaan kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan Patroli Laut berupa jurnal dek, jurnal mesin, jurnal radio, dan formulir lain;
| ||||||
|
|
d.
|
ketersediaan perbekalan dan perlengkapan Patroli Laut; dan
| ||||||
|
|
e.
|
ketersediaan dan kesiapan senjata api dinas.
| ||||||
|
(3)
|
Pemeriksaan kondisi Kapal Patroli masih laik operasi atau laik operasi dengan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang membidangi Sarana Operasi melalui persiapan dan pengujian fungsi terhadap:
| |||||||
|
|
a.
|
alat/perlengkapan keselamatan di laut;
| ||||||
|
|
b.
|
mesin induk, mesin bantu dan/atau listrik kapal;
| ||||||
|
|
c.
|
sistem kemudi manual, kemudi darurat dan ken1udi otomatis untuk Kapal Patroli yang telah dilengkapi dengan kemudi otomatis;
| ||||||
|
|
d.
|
alat bantuan penginderaan seperti radar, Global Positioning System (GPS), dan echo sounder;
| ||||||
|
|
e.
|
sarana radio komunikasi; dan
| ||||||
|
|
f.
|
peralatan yang mendukung komando dan pengendalian untuk Kapal Patroli yang telah dilengkapi peralatan pendukung komando dan pengendalian.
| ||||||
|
(4)
|
Hasil pemeriksaan kesiapan Kapa! Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||||||
|
(5)
|
Bentuk dan contoh format jurnal dek, jurnal mesin dan jurnal radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 34 | ||||||||
|
(1)
|
Pengendali operasi, pengendali taktis, Nakhoda Kapal Patroli, dan/atau Komandan Patroli memberikan pengarahan langsung secara lisan mengenai sasaran patroli dan petunjuk lain kepada Satuan Tugas dan Pejabat Bea dan Cukai lain yang terkait sebelum pelaksanaan Patroli Laut;
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal pengendali operasi dan/atau pengendali taktis berhalangan untuk memberikan arahan langsung, arahan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan menggunakan sarana komunikasi yang tersedia atau melalui naskah dinas.
| |||||||
|
(3)
|
Informasi pengarahan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam lembar pokok-pokok informasi pengarahan langsung sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 35 | ||||||||
|
(1)
|
Sebelum keberangkatan, Komandan Patroli bersama Nakhoda Kapal Patroli memeriksa kesiapan Kapal Patroli, kelengkapan administrasi, perbekalan, senjata api, dan Satuan Tugas.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya permasalahan, Komandan Patroli melaporkan kepada pengendali operasi.
| |||||||
|
(3)
|
Atas laporan permasalahan yang disampaikan oleh Komandan Patroli, pengendali operasi menunda keberangkatan Kapal Patroli.
| |||||||
|
(4)
|
Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan adanya permasalahan, Komandan Patroli melaporkan kesiapan keberangkatan kepada pengendali operasi.
| |||||||
|
(5)
|
Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Komandan Patroli karena tempat kedudukan Komandan Patroli, Nakhoda Kapal Patroli melaksanakan pemeriksaan.
| |||||||
|
(6)
|
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam daftar pemeriksaan kesiapan patroli sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PELAKSANAAN PATROLI LAUT
Bagian Kesatu
Periode Pelaporan dan Jaring Komunikasi
Pasal 36 | ||||||||
|
(1)
|
Komandan Patroli melaporkan pelaksanaan Patroli Laut kepada pengendali operasi melalui radio atau alat komunikasi lainnya secara periodik setiap 2 (dua) jam atau sesuai perintah pengendali operasi.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam rangka pelaksanaan patroli, penanggung jawab operasi, pengendali operasi, pengendali taktis dan/atau Komandan Patroli dapat meminta bantuan informasi kepada Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal).
| |||||||
|
(3)
|
Komandan Patroli bertanggung jawab atas kelancaran dan kesinambungan komunikasi melalui radio atau alat komunikasi lainnya antar Kapal Patroli, Kapal Patroli dengan Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal), dan Kapal Patroli dengan pengendali operasi selama masa pelaksanaan Patroli Laut.
| |||||||
|
(4)
|
Dalam hal terdapat gangguan komunikasi, Komandan Patroli menyampaikan laporan kepada pengendali operasi pada kesempatan pertama setelah dapat berkomunikasi.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penentuan Sasaran Patroli Laut
Pasal 37 | ||||||||
|
(1)
|
Pengendali operasi menentukan sasaran pelaksanaan Patroli Laut yang ditujukan terhadap Sarana Pengangkut berbendera Indonesia, berbendera asing, atau tanpa bendera, yang berada di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| |||||||
|
(2)
|
Sasaran pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap:
| |||||||
|
|
a.
|
kapal perang;
| ||||||
|
|
b.
|
kapal negara, yang tidak digunakan sebagai pengangkut barang niaga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pelayaran; atau
| ||||||
|
|
c.
|
Sarana Pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos.
| ||||||
|
(3)
|
Penentuan sasaran pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan:
| |||||||
|
|
a.
|
informasi dari Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal); dan/atau
| ||||||
|
|
b.
|
informasi lainnya berupa hasil analisis intelijen, informasi dari masyarakat, dan/atau informasi dari penegak hukum lainnya;
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 38 | ||||||||
|
(1)
|
Satuan Tugas melakukan pengamatan dan analisis untuk menentukan Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
| |||||||
|
(2)
|
Hasil pengamatan dan analisis oleh Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam jurnal dek Kapal Patroli dengan isian data paling kurang berupa:
| |||||||
|
|
a.
|
jumlah dan jenis sarana pengangkut yang terdeteksi;
| ||||||
|
|
b.
|
kegiatan penghentian, pemeriksaan, dan penegahan Sarana Pengangkut; dan
| ||||||
|
|
c.
|
penyegelan terhadap Sarana Pengangkut dan/atau barang di atas Sarana Pengangkut.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penilaian Risiko Sarana Pengangkut Yang Diduga Melakukan Pelanggaran
Pasal 39 | ||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan hasil pengamatan dan analisis Satuan Tugas atas sarana pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran, Komandan Patroli melakukan penilaian risiko terhadap Sarana Pengangkut tersebut.
| |||||||
|
(2)
|
Penilaian risiko Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 4 (empat) tingkatan sesuai kondisi yang dihadapi, yaitu:
| |||||||
|
|
a.
|
tingkat risiko I (low risk);
| ||||||
|
|
b.
|
tingkat risiko II (medium risk);
| ||||||
|
|
c.
|
tingkat risiko III (high risk); dan
| ||||||
|
|
d.
|
tingkat risiko IV (very high risk).
| ||||||
|
(3)
|
Gambaran kondisi pada tingkat risiko I (low risk) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Sarana Pengangkut beserta awaknya yang diduga melakukan pelanggaran mematuhi perintah Satuan Tugas secara sukarela atau kooperatif berdasarkan kesadarannya sendiri.
| |||||||
|
(4)
|
Gambaran kondisi pada tingkat risiko II (medium risk) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah:
| |||||||
|
|
a.
|
Sarana Pengangkut beserta awaknya yang diduga melakukan pelanggaran bersedia menghentikan Sarana Pengangkut, namun patut diduga tidak kooperatif dalam pemeriksaan dengan melakukan tindakan:
| ||||||
|
|
|
1.
|
tidak mematuhi perintah Satuan Tugas;
| |||||
|
|
|
2.
|
tidak bersedia dilakukan pemeriksaan; dan/atau
| |||||
|
|
|
3.
|
memberikan informasi yang tidak benar dalam pemeriksaan awal; dan/atau
| |||||
|
|
b.
|
terdapat kecurigaan yang beralasan (reasonable doubt) akan tetapi tidak melakukan perlawanan fisik.
| ||||||
|
(5)
|
Gambaran kondisi pada tingkat risiko III (high risk) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah:
| |||||||
|
|
a.
|
kondisi di mana sarana pengangkut beserta awaknya yang diduga melakukan pelanggaran tidak mengikuti perintah Satuan Tugas, serta melakukan dan/atau patut diduga akan melakukan perlawanan secara fisik seperti:
| ||||||
|
|
|
1.
|
berusaha melarikan diri;
| |||||
|
|
|
2.
|
melakukan perlawanan dengan atau tanpa senjata;
| |||||
|
|
|
3.
|
mendorong Satuan Tugas;
| |||||
|
|
|
4.
|
berusaha membebaskan diri; dan/atau
| |||||
|
|
|
5.
|
melakukan perbuatan lain yang dapat disamakan dengan perbuatan tersebut;
| |||||
|
|
b.
|
perbandingan antara jumlah orang di atas Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran sama dengan atau lebih besar dari jumlah Satuan Tugas;
| ||||||
|
|
c.
|
perbandingan antara ukuran sarana pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran sama dengan atau lebih besar dari ukuran Kapal Patroli;
| ||||||
|
|
d.
|
kewajaran antara jenis dan ukuran dengan jumlah orang di atas Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran tersebut; dan/atau
| ||||||
|
|
e.
|
terdapat kecurigaan yang beralasan (reasonable doubt).
| ||||||
|
(6)
|
Gambaran kondisi pada tingkat risiko IV (very high risk) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah:
| |||||||
|
|
b.
|
kondisi di mana Sarana Pengangkut beserta awaknya yang diduga melakukan pelanggaran:
| ||||||
|
|
|
1.
|
tidak mengikuti perintah Satuan Tugas:
| |||||
|
|
|
2.
|
tidak mau menghentikan Sarana Pengangkut;
| |||||
|
|
|
3.
|
melakukan dan/atau patut diduga akan melakukan perlawanan secara fisik yang membahayakan jiwa Satuan Tugas dan Kapal Patroli, dengan:
| |||||
|
|
|
|
a)
|
menggunakan senjata api;
| ||||
|
|
|
|
b)
|
menggunakan senjata selain senjata api;
| ||||
|
|
|
|
c)
|
menggunakan alat atau benda yang dapat dilontarkan seperti bom molotov, panah, atau zat cair berbahaya; dan/atau
| ||||
|
|
|
|
d)
|
melakukan perbuatan lain yang dapat disamakan dengan perbuatan melawan secara fisik yang membahayakan jiwa Satuan Tugas dan Kapal Patroli; dan/atau
| ||||
|
|
|
4.
|
melakukan upaya perlawanan lain hingga melakukan penyanderaan; dan/atau
| |||||
|
|
c.
|
terdapat kecurigaan beralasan (reasonable doubt).
| ||||||
|
(7)
|
Penilaian risiko atas Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan perkembangan kondisi yang dihadapi.
| |||||||
|
(8)
|
Kecurigaan yang beralasan (reasonable doubt) sebagaimana dimaksud dalam gambaran tingkat risiko II, tingkat risiko III, dan tingkat risiko IV merupakan bagian dari profesionalisme Komandan Patroli yang dapat dibuktikan argumentasinya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Penghentian Sarana Pengangkut
Pasal 40 | ||||||||
|
(1)
|
Satuan Tugas dapat memberikan perintah penghentian terhadap Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
| |||||||
|
(2)
|
Perintah penghentian Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan tanda atau isyarat yang dapat dilihat atau didengar berupa:
| |||||||
|
|
a.
|
isyarat tangan;
| ||||||
|
|
b.
|
mengibarkan bendera semboyan huruf L (tanda berhenti internasional);
| ||||||
|
|
c.
|
memberikan tanda dengan lampu sorot;
| ||||||
|
|
d.
|
membunyikan alat bunyi yang ada di kapal patroli (sirene, suling, dan sebagainya);
| ||||||
|
|
e.
|
memberikan perintah berhenti dengan pengeras suara;
| ||||||
|
|
f.
|
menggunakan sarana komunikasi radio internasional (Channel 16 VHF); dan/atau
| ||||||
|
|
g.
|
isyarat lain yang dapat dimengerti secara umum.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 41 | ||||||||
|
Dalam hal Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran tidak mematuhi perintah penghentian sebagaimana dimaksud pada Pasal 40, penilaian tingkat risiko dinaikan menjadi tingkat III (high risk) atau tingkat IV (very high risk).
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 42 | ||||||||
|
(1)
|
Pada penilaian tingkat risiko UI (high risk) Satuan Tugas melakukan upaya penghentian dengan prosedur sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
Satuan Tugas tetap mengulangi perintah berhenti selama proses penghentian Sarana Pengangkut;
| ||||||
|
|
b.
|
dalam hal perintah berhenti tidak dipatuhi oleh Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran, maka dilakukan penghentian dengan penggunaan alat bantu seperti:
| ||||||
|
|
|
1.
|
gas air mata;
| |||||
|
|
|
2.
|
senapan dengan peluru karet;
| |||||
|
|
|
3.
|
vessel arrest; dan/atau
| |||||
|
|
|
4.
|
alat bantu lain,
| |||||
|
|
|
yang dapat melumpuhkan awak dan/atau Sarana Pengangkut;
| ||||||
|
(2)
|
Dalam hal prosedur pada ayat (1) tidak dapat menghentikan Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran, Komandan Patroli dapat memerintahkan penggunaan senjata api atas izin dari pengendali operasi.
| |||||||
|
(3)
|
Tata cara penggunaan senjata api untuk penghentian Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran adalah sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
Satuan Tugas memberikan tembakan peringatan paling sedikit 3 (tiga) kali ke arah yang aman;
| ||||||
|
|
b.
|
dalam hal tembakan peringatan ke arah yang aman tidak dipatuhi oleh Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran, maka Satuan Tugas dapat melakukan rangkaian tembakan peringatan satu garis ke arah air di depan haluan Sarana Pengangkut;
| ||||||
|
|
c.
|
dalam hal tembakan peringatan ke arah air di depan haluan Sarana Pengangkut tidak dipatuhi oleh Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran, Satuan Tugas dapat melakukan tembakan peringatan ke arah bagian dari Sarana Pengangkut yang dapat menghentikan laju Sarana Pengangkut;
| ||||||
|
|
d.
|
tembakan peringatan tidak perlu dilakukan dalam hal terjadi keadaan mendesak atau menghadapi bahaya yang mengancam keselamatan jiwa Satuan Tugas dan/atau Kapal Patroli, dan tembakan peringatan tidak memungkinkan untuk dilakukan;
| ||||||
|
|
e.
|
dalam hal:
| ||||||
|
|
|
1.
|
Sarana Pengangkut akan melarikan diri;
| |||||
|
|
|
2.
|
Sarana Pengangkut melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan Satuan Tugas dan/atau Kapal Patroli;
| |||||
|
|
|
3.
|
terjadi gangguan komunikasi; atau.
| |||||
|
|
|
4.
|
keadaan mendesak lainnya,
| |||||
|
|
|
penggunaan senjata api dapat dilakukan tanpa izin dari pengendali operasi terlebih dahulu.
| ||||||
|
(4)
|
Dalam hal prosedur penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat menghentikan Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran, Komandan Patroli dapat memerintahkan Satuan Tugas untuk melakukan sandar paksa (dropping) berdasarkan persetujuan dari pengendali operasi atau persetujuan pada saat pengarahan langsung dari pengendali operasi.
| |||||||
| (5) | Dalam hal terjadi kondisi mendesak atau berdasarkan pertimbangan bahwa persetujuan dari pengendali operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat dimintakan, Komandan Patroli dapat langsung memerintahkan Satuan Tugas untuk melakukan sandar paksa (dropping) dan kemudian segera melaporkan kepada pengendali operasi pada kesempatan pertama. | |||||||
| (6) | Dalam hal Sarana Pengangkut tidak dapat berhenti karena kendala di luar kemampuannya, Komandan Patroli memberitahukan arah dan kecepatan yang aman untuk melakukan kegiatan sandar. | |||||||
Pasal 43 | ||||||||
| Pada penilaian tingkat risiko IV (very high risk), Satuan Tugas melakukan upaya penghentian dengan melumpuhkan awak Sarana Pengangkut dan/atau Sarana Pengangkut yang membahayakan keselamatan jiwa Satuan Tugas dan/atau Kapal Patroli dengan menggunakan senjata api dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) sebelum dilakukan kegiatan sandar paksa (dropping). | ||||||||
|
Bagian Kelima
Sandar dan Sandar Paksa Pasal 44 | ||||||||
| (1) | Pelaksanaan prosedur sandar dilakukan pada penilaian tingkat risiko I (low risk) dan tingkat risiko II (medium risk). | |||||||
| (2) | Sebelum pelaksanaan prosedur sandar, Komandan Patroli melakukan penilaian ulang tingkat risiko dan mempertimbangkan: | |||||||
| a. | adanya kemungkinan awak Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran merusak Sarana Pengangkut dan/atau Kapal Patroli; | |||||||
| b. | jumlah anggota Satuan Tugas; | |||||||
| c. | keamanan area perpindahan; | |||||||
| d. | keselamatan anggota Satuan Tugas yang akan melakukan pengamanan dan pemeriksaan; | |||||||
| e. | perlawanan atau kemungkinan perlawanan awak Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran; | |||||||
| f. | jenis dan muatan Sarana Pengangkut; | |||||||
| g. | kondisi alam dan cuaca; dan | |||||||
| h. | hal lain-untuk mendukung kelancaran proses sandar. | |||||||
| (3) | Dalam hal pada hasil penilaian ulang disimpulkan tingkat risiko keadaan masih dalam tingkat risiko I (low risk) dan tingkat risiko II (medium risk), Komandan Patroli memerintahkan Satuan Tugas untuk melaksanakan prosedur sandar dengan penyandaran langsung Kapal Patroli pada Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran alau dengan menggunakan perahu karet (rubber boat), sea rider, sekoci atau sarana lainnya. | |||||||
Pasal 45 | ||||||||
| (1) | Pelaksanaan prosedur sandar paksa (dropping) dilakukan pada tingkat risiko III (high risk) dan tingkat risiko IV (very high risk). | |||||||
| (2) | Pelaksanaan prosedur sandar paksa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: | |||||||
| a. | seluruh anggota Satuan Tugas telah pada posisi siaga; | |||||||
| b. | dalam hal Kapal Patroli dilengkapi meriam air (water cannon) yang dalam kondisi baik, meriam air disiagakan untuk siap dioperasikan; | |||||||
| c. | dapra-dapra telah terpasang di sisi lambung sandar dan dapra-dapra hidup telah siaga di titik rawan benturan; | |||||||
| d. | dilakukan pengamanan pada tali tambat dan titik perpindahan; | |||||||
| e. | pelaksanaan perpindahan dilakukan sesegera mungkin; | |||||||
| f. | pengamanan Sarana Pengangkut paling kurang dilakukan pada anjungan dan ruang mesin Sarana Pengangkut pada kesempatan pertama; dan/atau | |||||||
| g. | Setelah awak Sarana Pengangkut dapat dilumpuhkan, segera mengumpulkan awak sarana pengangkut dan alat komunikasi di satu tempat yang aman. | |||||||
| (3) | Setelah prosedur sandar paksa dilaksanakan, Komandan Patroli melaksanakan prosedur sandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. | |||||||
|
Bagian Keenam
Pengejaran Sarana Pengangkut secara terus menerus (hot pursuit)
| ||||||||
| (1) | Dalam hal prosedur sandar dan sandar paksa tidak dapat dilakukan dan Sarana Pengangkut tidak mematuhi perintah penghentian, Satuan Tugas dapat melakukan pengejaran Sarana Pengangkut secara terus menerus (hot pursuit). | |||||||
| (2) | Pengejaran Sarana Pengangkut secara terus menerus (hot pursuit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di: | |||||||
| a. | wilayah patroli sebagaimana dimaksud pada Pasal 6; dan/atau | |||||||
| b. | luar Daerah Pabean hingga sebelum memasuki perairan teritorial negara lain. | |||||||
| (3) | Dalam hal pengejaran Sarana Pengangkut secara terus menerus (hot pursuit) dilaksanakan di dalam Daerah Pabean, pengejaran dapat dilakukan hingga melewati tempat penugasan yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah. | |||||||
| (4) | Dalam hal pengejaran Sarana Pengangkut secara terus menerus (hot pursuit) dilaksanakan hingga ke luar Daerah Pabean, Komandan Patroli segera melaporkan kepada pengendali operasi pada kesempatan pertama. | |||||||
Pasal 47 | ||||||||
| (1) | Pengejaran Sarana Pengangkut secara terus menerus (hot pursuit) juga dapat dilaksanakan berdasarkan informasi dari Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Bea dan Cukai lain terhadap dugaan terjadinya pelanggaran. | |||||||
| (2) | Pengejaran Sarana Pengangkut secara terus menerus (hot pursuit) yang dilaksanakan berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa adanya deteksi optik visual dan/atau penginderaan secara langsung. | |||||||
| (3) | Dalam hal pengejaran Sarana Pengangkut secara terus menerus (hot pursuit) yang dilaksanakan tanpa adanya deteksi optik visual atau penginderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhasil menemukan Sarana Pengangkut yang dimaksud, Satuan Tugas melaksanakan prosedur penilaian tingkat risiko, penghentian, sandar dan/atau sandar paksa. | |||||||
Pasal 48 | ||||||||
| Dalam hal pengejaran Sarana Pengangkut secara terus menerus (hot pursuit) berlanjut hingga ke daratan di dalam Daerah Pabean, maka dilaksanakan tindak lanjut sesuai tata laksana pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. | ||||||||
Pasal 49 | ||||||||
| (1) | Pengejaran secara terus menerus (hot pursuit) dihentikan: | |||||||
| a. | berdasarkan perintah pengendali operasi; | |||||||
| b. | berdasarkan pertimbangan teknis operasi oleh Komandan Patroli; dan/atau | |||||||
| c. | Sarana Pengangkut telah memasuki perairan teritorial negara lain. | |||||||
| (4) | Pengendali operasi dan/atau Komandan Patroli dapat menginformasikan penghentian pengejaran secara terus menerus (hot pursuit) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai terkait. | |||||||
| Bagian Ketujuh Pemeriksaan sarana pengangkut Pasal 50 | ||||||||
| (1) | Terhadap Sarana Pengangkut yang telah diberhentikan, Satuan Tugas melakukan pemeriksaan terhadap Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya dalam rangka mencari dan menemukan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. | |||||||
| (2) | Pemeriksaan terhadap Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di tempat penghentian Sarana Pengangkut. | |||||||
| (3) | Dalam hal pemeriksaan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di tempat penghentian, Komandan Patroli memerintahkan Sarana Pengangkut untuk menuju ke Kantor Bea dan Cukai terdekat, Kantor Bea dan Cukai tempat kedudukan pengendali operasi, atau ke tempat lain yang memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan. | |||||||
| (4) | Dalam hal perintah untuk menuju tempat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi oleh Sarana Pengangkut, Komandan Patroli dapat melakukan upaya lain untuk dapat dipenuhinya perintah dimaksud. | |||||||
Pasal 51 | ||||||||
| (1) | Prosedur pemeriksaan Sarana Pengangkut dilaksanakan sesuai penilaian tingkat risiko yang dihadapi. | |||||||
| (2) | Untuk pemeriksaan Sarana Pengangkut pada tingkat risiko I (low risk) dan tingkat risiko II (medium risk), Satuan Tugas menemui nakhoda Sarana Pengangkut atau kuasanya untuk melakukan tahapan pengenalan diri dengan cara sebagai berikut: | |||||||
| a. | menunjukkan identitas diri sebagai Pejabat Bea dan Cukai dan Surat Perintah; | |||||||
| b. | menyampaikan tujuan penghentian dan pemeriksaan Sarana Pengangkut; dan | |||||||
| c. | menanyakan adanya kemungkinan pembawaan senjata di atas Sarana Pengangkut. | |||||||
| (3) | Untuk pemeriksaan Sarana Pengangkut pada tingkat risiko III (high risk) dan tingkat risiko IV (very high risk), tahapan pengenalan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melakukan tahapan pengamanan. | |||||||
| (4) | Tahapan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Satuan Tugas dengan: | |||||||
| a. | mengamankan Sarana Pengangkut paling kurang pada anjungan dan ruang mesin Sarana Pengangkut; | |||||||
| b. | melakukan pemeriksaan badan terhadap awak Sarana Pengangkut dan/atau orang di atas Sarana Pengangkut; dan | |||||||
| c. | mengumpulkan awak Sarana Pengangkut pada satu tempat yang aman dan dapat diawasi. | |||||||
| (5) | Dalam hal terdapat senjata di atas Sarana Pengangkut, Satuan Tugas dapat mengamankan senjata tersebut. | |||||||
| (6) | Setelah dilakukan tahapan pengenalan diri dan pengamanan, Satuan Tugas meminta nakhoda Sarana Pengangkut atau kuasanya untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan mematuhi pemeriksaan (statement of complying). | |||||||
| (7) | Setelah nakhoda Sarana Pengangkut atau kuasanya mengisi dan menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Satuan Tugas melaksanakan pemeriksaan Sarana Pengangkut, awak Sarana Pengangkut, dan/atau barang di atasnya yang meliputi: | |||||||
| a. | identitas nakhoda Sarana Pengangkut, awak Sarana Pengangkut, dan/atau orang di atas Sarana Pengangkut berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, buku pelaut atau dokumen lainnya yang dapat menunjukkan identitas dan pergerakan orang: | |||||||
| b. | dokumen terkait Sarana Pengangkut meliputi surat persetujuan berlayar, dokumen kepabeanan, dokumen karantina dari negara lain, voyage memo, logbook, dan dokumen lainnya; | |||||||
| c. | dokumen terkait muatan meliputi manifes, packing list, cargo list, tally sheet, cargo/bay plan, dan dokumen lainnya; | |||||||
| d. | dokumen terkait daftar penumpang (passenger list); | |||||||
| e. | data terkait navigasi atau pegerakan Sarana Pengangkut; | |||||||
| f. | barang muatan; | |||||||
| g. | barang bawaan awak Sarana Pengangkut dan/atau barang penumpang; | |||||||
| h. | bagian atau ruangan pada Sarana Pengangkut; | |||||||
| i. | badan awak Sarana Pengangkut dan/atau badan penumpang; dan/atau | |||||||
| j. | badan orang yang berada di atas Sarana Pengangkut, yang baru saja turun dari Sarana Pengangkut, atau yang siap naik ke Sarana Pengangkut. | |||||||
| (8) | Saat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Satuan Tugas didampingi oleh nakhoda Sarana Pengangkut, awak Sarana Pengangkut, dan/atau pemilik barang atau kuasanya. | |||||||
| (9) | Dalam hal diperlukan, Satuan Tugas dapat memerintahkan nakhoda Sarana Pengangkut, awak Sarana Pengangkut dan/atau pemilik barang atau kuasanya untuk membuka Sarana Pengangkut, bagian dari Sarana Pengangkut, dan/atau kemasan barang di atasnya. | |||||||
| (10) | Dalam hal perintah membuka sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dipenuhi, Satuan Tugas dapat membuka sendiri Sarana Pengangkut, bagian dari Sarana Pengangkut, dan/atau kemasan barang di atasnya. | |||||||
| (11) | Setelah dilakukan pemeriksaan, Satuan Tugas meminta nakhoda Sarana Pengangkut untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan kegiatan pemeriksaan (declaration of inspection). | |||||||
| (12) | Dalam hal nakhoda Sarana Pengangkut atau kuasanya menolak mengisi dan menandatangani surat pernyataan mematuhi pemeriksaan (statement of complying) dan/atau surat pernyataan kegiatan pemeriksaan (declaration of inspection), Satuan Tugas tetap melaksanakan pemeriksaan dan Komandan Patroli menuangkannya dalam berita acara penolakan penandatanganan. | |||||||
| (13) | Bentuk, contoh format, dan tata cara pengisian surat pernyataan mematuhi pemeriksaan (statement of complying) dan surat pernyataan kegiatan pemeriksaan (declaration of inspection) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | |||||||
Pasal 52 | ||||||||
| (I) | Dalam hal hasil pemeriksaan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 tidak ditemukan bukti adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, Komandan Patroli memperbolehkan Sarana Pengangkut untuk meneruskan perjalanannya. | |||||||
| (2) | Dalam hal hasil pemeriksaan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ditemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, Satuan Tugas melakukan kegiatan penindakan lebih lanjut. | |||||||
| (3) | Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komandan Patroli memerintahkan Satuan Tugas untuk melakukan pengamanan terhadap: | |||||||
| a. | awak Sarana Pengangkut, penumpang dan/atau orang di atas Sarana Pengangkut dengan cara: | |||||||
| 1. | mengumpulkan awak Sarana Pengangkut, penumpang dan/atau orang ke bagian atau ruangan pada Sarana Pengangkut yang paling mudah diawasi; dan/atau | |||||||
| 2. | awak Sarana Pengangkut, penumpang dan/atau orang dipindahkan ke Kapal Patroli setelah dipastikan tidak membahayakan Satuan Tugas dan Kapal Patroli; | |||||||
| b. | seluruh alat komunikasi dalam rangka membatasi akses komunikasi awak Sarana Pengangkut, baik antara awak Sarana Pengangkut itu sendiri maupun dengan pihak di luar Sarana Pengangkut; | |||||||
| c. | anjungan dan/atau peralatan terkait navigasi kapal; | |||||||
| d. | kamar mesin; | |||||||
| e. | seluruh dokumen terkait Sarana Pengangkut dan muatan; dan | |||||||
| f. | barang di atas Sarana Pengangkut. | |||||||
| (4) | Satuan Tugas mengamankan barang hasil penindakan dari Sarana Pengangkut di ruangan yang aman dan bebas dari orang yang tidak berkepentingan dan melakukan penyegelan. | |||||||
| (5) | Hasil pemeriksaan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya dituangkan dalam berita acara. | |||||||
| (6) | Bentuk dan tata cara pengisian berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan tatalaksana pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. | |||||||
|
Bagian Kedelapan
Penegahan dan Penyegelan
| ||||||||
| Terhadap Sarana Pengangkut yang ditemukan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Satuan Tugas melakukan penindakan lebih lanjut berupa: | ||||||||
| a. | penegahan Sarana Pengangkut dan barang di atasnya; dan/atau | |||||||
| b. | penyegelan terhadap Sarana Pengangkut, barang di atasnya, dan/atau barang hasil penindakan. | |||||||
Pasal 54 | ||||||||
| (1) | Penegahan terhadap Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, dilaksanakan dengan mencegah keberangkatan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya. | |||||||
| (2) | Penegahan Sarana Pengangkut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengawasan bidang kepabeanan dan/atau cukai. | |||||||
| (3) | Terhadap Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya yang dilakukan penegahan, Komandan Patroli memerintahkan: | |||||||
| a. | kepada nakhoda Sarana Pengangkut atau awak Sarana Pengangkut untuk membawa Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya ke Kantor Bea dan Cukai terdekat, Kantor Bea dan Cukai yang paling mudah dijangkau, Kantor Bea dan Cukai tempat kedudukan pengendali operasi, atau Kantor Bea dan Cukai lainnya; dan/atau | |||||||
| b. | kepada Satuan Tugas untuk membawa Sarana Pengangkut, barang di atasnya dan/atau barang hasil penindakan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat, Kantor Bea dan Cukai yang paling mudah dijangkau, Kantor Bea dan Cukai tempat kedudukan pengendali operasi, atau Kantor Bea dan Cukai lainnya. | |||||||
| (4) | Terhadap Sarana Pengangkut yang diperintahkan untuk dibawa ke Kantor Bea dan Cukai, Satuan Tugas melakukan pengamanan dengan cara: | |||||||
| a. | menyegel badan kapal, anjungan dan/atau tempat lainnya yang dapat dilihat; | |||||||
| b. | mengawal Sarana Pengangkut dengan Kapal Patroli; | |||||||
| c. | menempatkan anggota Satuan Tugas pada Sarana Pengangkut; | |||||||
| d. | menarik atau menggandeng Sarana Pengangkut dengan Kapal Patroli; dan/atau | |||||||
| e. | melakukan upaya lain untuk memastikan Sarana Pengangkut tiba di Kantor Bea dan Cukai tujuan. | |||||||
| (5) | Terhadap barang hasil penindakan yang ditegah untuk dibawa ke Kantor Bea dan Cukai, Satuan Tugas melakukan pengamanan dengan cara: | |||||||
| a. | menyegel dan mengamankan barang hasil penindakan di Sarana Pengangkut; | |||||||
| b. | mengangkut menggunakan Kapal Patroli; dan/atau | |||||||
| c. | melakukan upaya lain untuk memastikan barang hasil penindakan tiba di Kantor Bea dan Cukai tujuan. | |||||||
| (6) | Kegiatan penegahan terhadap Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya dituangkan dalam berita acara. | |||||||
| (7) | Bentuk dan tata cara pengisian berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai ketentuan tata laksana pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. | |||||||
Pasal 55 | ||||||||
| (1) | Penyegelan terhadap Sarana Pengangkut, barang di atasnya, dan/atau barang hasil penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilaksanakan dengan cara mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan terhadap Sarana Pengangkut dan/atau barang yang diduga terkait pelanggaran. | |||||||
| (2) | Penguncian, penyegelan dan/atau pelekatan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: | |||||||
| a. | tutup palka dan/atau pintu menuju palka untuk barang yang disimpan di dalam palka; | |||||||
| b. | tutup tangki, keran, dan/atau selang pemasukan atau selang pengeluaran untuk barang cair atau gas; | |||||||
| c. | barang yang tidak memiliki tempat penyimpanan tersendiri; dan/atau | |||||||
| d. | tempat atau barang lain yang dianggap perlu. | |||||||
| (3) | Kegiatan penyegelan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara. | |||||||
| (4) | Bentuk dan tata cara pengisian berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan tata laksana pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. | |||||||
Pasal 56 | ||||||||
| (1) | Selain dalam rangka penindakan lebih lanjut, penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dapat dilakukan dalam rangka: | |||||||
| a. | penjagaan, pengawasan, atau pengawalan yang tidak dimungkinkan dilakukan secara terus-menerus oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya; dan/atau | |||||||
| b. | diperlukan guna kepentingan pengamanan hak-hak keuangan negara. | |||||||
| (2) | Penyegelan selain dalam rangka penindakan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: | |||||||
| a. | menyegel muatan pada Sarana Pengangkut atau tempat pada Sarana Pengangkut yang dianggap perlu; | |||||||
| b. | mengambil foto manifes kapal dan surat atau dokumen terkait pengangkutan dan/atau awak Sarana Pengangkut; dan | |||||||
| c. | mengambil foto kegiatan penyegelan; | |||||||
| (3) | Satuan Tugas yang melakukan penyegelan menyampaikan berita/informasi terkait penyegelan pada kesempatan pertama melalui saluran komunikasi kepada: | |||||||
| a. | Kepala Kantor Bea dan Cukai tujuan dalam bentuk formulir berita; | |||||||
| b. | pengendali operasi; dan | |||||||
| c. | Direktur. | |||||||
| (4) | Kegiatan penyegelan selain dalam rangka penindakan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara. | |||||||
| (5) | Bentuk dan tata cara pengisian berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai ketentuan tata laksana pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. | |||||||
Pasal 57 | ||||||||
| (1) | Atas berita/informasi terkait pelaksanaan penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Kepala Kantor Bea dan Cukai tujuan menindaklanjuti dengan mengawasi kegiatan pembongkaran barang. | |||||||
| (2) | Pengawasan kegiatan pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: | |||||||
| a. | memeriksa jumlah dan kondisi segel; | |||||||
| b. | membuka segel dan menuangkan kegiatan tersebut ke dalam berita acara; | |||||||
| c. | mengawasi kegiatan pembongkaran; dan | |||||||
| d. | mendokumentasikan proses pembongkaran. | |||||||
| (3) | Hasil kegiatan pengawasan pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai tujuan menyampaikan ke Kantor Bea dan Cukai tempat kedudukan pengendali operasi dengan tembusan Direktur. | |||||||
Pasal 58 | ||||||||
| Penyerahan hasil penindakan dan tindak lanjut penanganan perkara atas Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya yang dilakukan penegahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan tata laksana pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. | ||||||||
|
Bagian Kesembilan
Penyelamatan, Pengamanan, dan Pembelaan Diri Pasal 59 | ||||||||
| (1) | Dalam hal terjadi keadaan darurat saat pelaksanaan Patroli Laut, Komandan Patroli memberikan perintah kepada Satuan Tugas untuk melakukan penyelamatan. | |||||||
| (2) | Perintah untuk melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l} berdasarkan pertimbangan atau masukan dari Nakhoda Kapal Patroli. | |||||||
| (3) | Penyelamatan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan: | |||||||
| a. | Satuan Tugas; | |||||||
| b. | Kapal Patroli; | |||||||
| c. | senjata api; | |||||||
| d. | awak Sarana Pengangkut yang ditegah: | |||||||
| e. | Sarana Pengangkut yang ditegah beserta barang di atasnya; dan/atau | |||||||
| f. | dokumen terkait dengan Kapal Patroli dan/atau Sarana Pengangkut yang ditegah beserta barang di atasnya. | |||||||
| (4) | Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan dimana Kapal Patroli atau Sarana Pengangkut yang ditegah mengalami: | |||||||
| a. | kerusakan; | |||||||
| b. | kebocoran; | |||||||
| c. | kebakaran; dan/atau | |||||||
| d. | keadaan darurat lainnya. | |||||||
| (5) | Dalam hal Sarana Pengangkut yang ditegah tenggelam karena suatu keadaan darurat, Satuan Tugas: | |||||||
| a. | menyelamatkan awak Sarana Pengangkut yang ditegah; | |||||||
| b. | menyelamatkan dokumen terkait Sarana Pengangkut; | |||||||
| c. | mengambil sampel barang muatan, sedapat mungkin merupakan muatan yang diduga melanggar ketentuan dengan jumlah yang cukup; | |||||||
| d. | mengambil dokumentasi saat Sarana Pengangkut yang ditegah tenggelam; dan/atau | |||||||
| e. | menyebarkan informasi koordinat tenggelamnya Sarana Pengangkut yang ditegah. | |||||||
| (6) | Untuk perintah penyelamatan berupa meninggalkan Kapal Patroli, Nakhoda Kapal Patroli memberikan isyarat untuk meninggalkan kapal (abandon ship). | |||||||
| (7) | Dalam hal Komandan Patroli dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk memberikan perintah penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perintah penyelamatan disampaikan oleh perwira dengan hierarki tertinggi yang berada di Kapal Patroli berdasarkan Surat Perintah. | |||||||
| (8) | Perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah perwira yang melaksanakan fungsi navigasi yang diantaranya Nakhoda Kapal Patroli, mualim I, mualim II, dan mualim III. | |||||||
Pasal 60 | ||||||||
| Peran dan tugas Awak Kapal Patroli dalam menghadapi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilaksanakan sesuai ketentuan terkait urusan dinas dalam. | ||||||||
Pasal 61 | ||||||||
| (1) | Dalam hal saat pelaksanaan Patroli Laut anggota Satuan Tugas mendapat ancaman atau perlawanan dari awak Sarana Pengangkut atau pihak lain, Komandan Patroli dapat memerintahkan Satuan Tugas untuk melakukan tindakan pengamanan dan/atau pembelaan diri sesuai tingkat ancaman yang dihadapi. | |||||||
| (2) | Kegiatan pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan keselamatan Satuan Tugas dan Kapal Patroli. | |||||||
| (3) | Kegiatan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan untuk mengamankan kondisi dalam melakukan upaya penindakan. | |||||||
| (4) | Tindakan pengamanan dan/atau pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan menggunakan senjata api dan/atau peralatan keamanan lainnya. | |||||||
| (5) | Jenis dan tata cara penggunaan senjata api dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai senjata api di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | |||||||
Pasal 62 | ||||||||
| Komandan Patroli melaporkan secara lisan pada kesempatan pertama dan membuat laporan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah atas pelaksanaan: | ||||||||
| a. | penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; dan | |||||||
| b. | pengamanan dan/atau pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61. | |||||||
|
Bagian Kesepuluh
Ketentuan Pelayaran Kapal Patroli Pasal 63 | ||||||||
| Pelayaran Kapal Patroli dilaksanakan sesuai ketentuan terkait urusan dinas dalam. | ||||||||
|
BAB VIII
PENGAKHIRAN PATROLI LAUT DAN PELAPORAN
| ||||||||
| (1) | Kegiatan Patroli Laut berakhir jika: | |||||||
| a. | Surat Perintah telah habis masa berlakunya; atau | |||||||
| b. | terdapat perintah dari pengendali operasi atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengakhiri pelaksanaan Patroli Laut. | |||||||
| (2) | Apabila masa berlaku Surat Perintah akan berakhir namun Patroli Laut masih diperlukan, pengendali operasi dapat memperpanjang waktu pelaksanaan Patroli Laut. | |||||||
| (3) | Perpanjangan waktu pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah perpanjangan waktu pelaksanaan Patroli Laut dan menyampaikan Surat Perintah perpanjangan waktu pelaksanaan Patroli Laut tersebut kepada Satuan Tugas. | |||||||
| (4) | Setelah berakhirnya pelaksanaan Patroli Laut, Komandan Patroli dan Nakhoda Kapal Patroli menyampaikan laporan tertulis kepada: | |||||||
| a. | pengendali operasi mengenai pelaksanaan Patroli Laut; dan | |||||||
| b. | Pejabat Bea dan Cukai pengelola Sarana Operasi mengenai pengoperasian, perawatan, perbaikan dan kondisi Kapal Patroli. | |||||||
| (5) | Komandan Patroli menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah melalui pengendali operasi. | |||||||
| (6) | Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai contoh format laporan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | |||||||
| (7) | Atas laporan tertulis dari komandan patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penanggungjawab Operasi, Pengendali Operasi, dan/atau Pengendali Taktis melaksanakan kegiatan evaluasi secara lisan dan/atau tertulis. | |||||||
Pasal 65 | ||||||||
| (1) | Administrasi, dokumentasi, pelaporan dan pertukaran data kegiatan Patroli Laut dilaksanakan melalui sistem otomasi kegiatan pengawasan. | |||||||
| (2) | Dalam hal sistem otomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diimplementasikan secara penuh, administrasi, dokumentasi, pelaporan dan pertukaran data dapat dilakukan secara manual atau melalui media elektronik. | |||||||
| (3) | Pertukaran data atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai otoritas akses data atau informasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengawasan. | |||||||
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 66 | ||||||||
| (1) | Dalam rangka penyempurnaan aplikasi manajemen patroli laut, penyiapan pemastian kelaiklautan kapal, perbaikan kapal, dan pemeliharaan kapal serta penyiapan kualifikasi dan kompetensi Satuan Tugas dilakukan pemberlakuan secara bertahap terhadap ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. | |||||||
| (2) | Pemberlakuan secara bertahap sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: | |||||||
| a. | tahap I yaitu ketentuan terkait pelaksanaan Patroli Laut dilaksanakan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku; | |||||||
| b. | tahap II yaitu ketentuan terkait skema Patroli Laut, serta tugas dan tanggung jawab dilaksanakan sejak aplikasi manajemen patroli laut telah diterapkan secara penuh (mandatory) atau paling lambat tanggal 1 Agustus 2021; dan | |||||||
| c. | tahap III yaitu ketentuan terkait sarana operasi dan pengelolaan sarana operasi, persiapan Patroli Laut, serta Satuan Tugas dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku. | |||||||
Pasal 67 | ||||||||
| Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku: | ||||||||
| 1. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-53/BC/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan; | |||||||
| 2. | Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai; dan | |||||||
| 3. | Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor INS-15/BC/2000 tentang Pedoman Penggunaan Dan Pembinaan Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, | |||||||
| dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||
Pasal 68 | ||||||||
| Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak 60 (enam puluh hari) setelah ditetapkan. | ||||||||
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd. HERU PAMBUDI | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.