Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR PER-01/BC/2020

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2017 TENTANG TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
     
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai tata cara penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2017 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
    b.
    bahwa untuk lebih memenuhi asas proporsional terhadap perhitungan penyesuaian nilai cukai yang diberikan penundaan, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai perhitungan penyesuaian nilai cukai yang diberikan penundaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2017;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2017 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
    3.
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2017 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2017 TENTANG TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI.
     
     

    Pasal l

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2017 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, diubah sebagai berikut:
     
     
    1.
    Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah dan di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 20
     
    (1)
    Dalam hal terdapat kenaikan tarif cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/BC/2017.
     
    (1a)
    Permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan:
     
     
    a.
    daftar rekapitulasi dokumen pemesanan Pita Cukai per jenis dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
     
     
    b.
    perhitungan besaran penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan berdasarkan besarnya kenaikan tarif cukai dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
    (2)
    Nilai cukai yang dapat diajukan untuk mendapat penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan dihitung secara proporsional berdasarkan perhitungan besarnya kenaikan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b.
     
    (3)
    Permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
     
     
     
    2.
    Diantara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 21
     
    (1)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dapat memberikan keputusan menyetujui permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau lmportir, dengan keputusan perubahan pemberian Penundaan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/BC/2017.
     
    (1a)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
     
     
    a.
    memperhatikan perhitungan besaran penyesuaian nilai cukai yang dapat diberikan Penundaan dan kelengkapan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1a); dan
     
     
    b.
    diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
     
    (2)
    Keputusan perubahan pemberian Penundaan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atas nama Menteri.
     
    (3)
    Keputusan perubahan pemberian Penundaan berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya keputusan pemberian Penundaan.
     
     
     
    3.
    Mengubah lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2017 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     

    Pasal II

    1.
    Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Pengusaha Pabrik atau Importir yang:
     
    a.
    telah mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum mendapatkan keputusan perubahan pemberian Penundaan; atau
     
    b.
    telah mendapat Keputusan perubahan pemberian Penundaan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini,
     
    dapat mengajukan kembali permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.
    2.
    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Januari 2020
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
    -ttd-
    HERU PAMBUDI

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai PER-01/BC/2020 - Perpajakan DDTC