Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR P-38/BC/2010

     
    TENTANG
     
    MEKANISME KONSULTASI NILAI PABEAN
     
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04./2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG MEKANISME KONSULTASI NILAI PABEAN.
     

    Pasal 1

    Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
    2.
    Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.
    3.
    Pengujian kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean.
    4.
    Informasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan INP adalah pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai kepada importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor.
    5.
    Deklarasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan DNP adalah pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya.
    6.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
    7.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    8.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
    9.
    Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat.
    10.
    Konsultasi adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Importir atau kuasanya atas Deklarasi Nilai Pabean untuk menentukan keakuratan nilai transaksi.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Dalam rangka penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.
    (2)
    Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan INP, apabila hasil pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding.
    (3)
    INP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan kepada importir melalui media elektronik atau media lainnya.
    (4)
    Atas INP yang dikirimkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), importir harus:
     
    a.
    menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP;
     
    b.
    menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean; dan
     
    c.
    memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan.
    (5)
    Pemberian penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c hanya dilakukan dalam kerangka konsultasi sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1).
    (6)
    Kantor Pabean yang belum menerapkan Sistem Komputer Pelayanan, penyerahan DNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkannya INP.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Terhadap hasil penelitian DNP yang nilai transaksinya belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan konsultasi dengan importir yang bersangkutan atau kuasanya.
    (2)
    Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap importir kategori risiko menengah atau importir kategori risiko tinggi.
    (3)
    Pembatasan kategori importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka bimbingan kepatuhan dan manajemen risiko.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Dalam rangka konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Pemberitahuan Konsultasi Nilai Pabean (SPKNP) kepada importir atau kuasanya.
    (2)
    SPKNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui media elektronik atau media lainnya.
    (3)
    Dalam SPKNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan data, informasi dan/atau dokumen yang perlu penjelasan lebih lanjut.
    (4)
    Format SPKNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Importir atau kuasanya harus hadir di Kantor Pabean:
     
    a.
    dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal SPKNP dalam hal disampaikan melalui media elektronik.
     
    b.
    dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal SPKNP dalam hal disampaikan melalui media lainnya.
    (2)
    Dalam hal konsultasi dihadiri oleh kuasa importir harus dilengkapi surat kuasa sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan di Kantor Pabean.
    (2)
    Konsultasi harus disaksikan oleh minimal 1 (satu) orang Pejabat Bea dan Cukai lainnya yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Dalam konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Importir atau kuasanya wajib memberikan penjelasan yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai.
    (2)
    Dalam memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) importir atau kuasanya dapat memberikan data tambahan yang objektif dan terukur.
    (3)
    Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Konsultasi Nilai Pabean dan ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir atau kuasanya dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
    (4)
    Format Berita Acara Konsultasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai contoh sebagaimana Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     

    Pasal 8

    Dalam hal importir atau kuasanya:
    a.
    Dalam hal importir atau kuasanya:
    b.
    tidak dapat memberikan penjelasan yang meyakinkan Pejabat Bea dan Cukai tentang kebenaran dan keakuratan nilai transaksi barang yang diimpor;
    Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.
     

    Pasal 9

    Pelaksanaan konsultasi nilai pabean antara Pejabat Bea dan Cukai dan importir atau kuasanya dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
     

    Pasal 10

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 01 Oktober 2010
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    THOMAS SUGIJATA

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai P-38/BC/2010 - Perpajakan DDTC