Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: INS-01/BC/2010
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR INS-01/BC/2010 TENTANG
PENINGKATAN PENGAWASAN IMPOR DAN EKSPOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN FREE TRADE AGREEMENT (FTA)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka melindungi dan mengamankan perekonomian nasional terkait pemberlakukan FIA terutama ASEAN-China FTA, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu mengambil langkah-langkah strategis di bidang pengawasan sebagai antisipasi terhadap dampak negatif dari pelaksanaan Agreement tersebut;
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil Sosialisasi Free Trade Agreement di kantor Pusat DJBC tanggal 11 dan 12 januari 2010;
|
|
c.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan butir a dan b, perlu diterbitkan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Pelaksanaan Free Trade Agreement.
|
Mengingat | |
|
a.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661);
|
|
b.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
|
c.
|
Keputusan Presiden Nomor 48 tahun 2004 tentang Ratifikasi Perjanjian Kerja sama Ekonomi dalam rangka Perdagangan Bebas ASEAN-China (ASEAN-China Free Trade Area);
|
|
d.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tanggal 21 Juli 2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk tanggal 21 Juli 2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area;
|
|
e.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tanggal 21 Juli 2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Early Harvest Package (EHP) bilateral Indonesia-China FTA;
|
|
f.
|
Keputusan MENKEU Nomor: 56/PMK.010/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Jadwal Penurunan Tarif dalam Kerangka ACFTA;
|
|
g.
|
Keputusan MENKEU Nomor: 57/PMK.010/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Penetapan Tariff Masuk dalam Kerangka ACFTA untuk tahun 2005;
|
|
h.
|
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Ketentuan impor Produk Tertentu;
|
|
i.
|
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
|
|
| |
|
MENGINSTRUKSIKAN:
| |
| Kepada | |
|
1.
|
Direktur Penindakan dan Penyidikan;
|
|
2.
|
Para Kepala Kantor Wilayah;
|
|
3.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Utama;
|
|
4.
|
Para Kepala KPP Madya DJBC;
|
|
5.
|
Para Kepala KPPBC.
|
|
di seluruh Indonesia.
| |
|
Untuk
| |
PERTAMA | |
|
Melakukan langkah-langkah pengawasan terkait implementasi FTA baik secara administratif maupun fisik.
| |
|
| |
KEDUA | |
|
Mengamankan kebijakan pemerintah berupa hambatan non tarif (non tariff barrier) untuk melindungi kepentingan nasional dalam rangka mengantisipasi implementasi FTA.
| |
|
| |
KETIGA | |
|
Meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan FTA serta ketentuan larangan dan pembatasan impor maupun ekspor dalam kegiatan pelayanan maupun pengawasan.
| |
|
| |
KEEMPAT | |
|
Melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan impor produk tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 dan 60/M-DAG/PER/12/2008, terutama di pelabuhan-pelabuhan di wilayah perairan Indonesia bagian barat dan utara;
| |
|
| |
KELIMA | |
|
Melakukan tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan impor produk tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 dan 60/M-DAG/PER/12/2008.
| |
|
| |
KEENAM | |
|
Untuk KPPBC yang membawahi pelabuhan pemasukan di luar yang ditunjuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 dan 60/M-DAG/PER/12/2008 agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap upaya-upaya impor illegal komoditi tertentu.
| |
|
| |
KETUJUH | |
|
Menciptakan kondisi yang kondusif untuk menjamin agar pejabat/pegawai DJBC di wilayah Saudara dapat melaksanakan tugas secara professional dengan integritas yang tinggi.
| |
|
| |
KEDELAPAN | |
|
Melakukan monitoring, analisa dan evaluasi atas kegiatan dimaksud diktum PERTAMA sampai dengan KEENAM yang meliputi:
| |
|
1.
|
volume dan nilai impor perdagangan, khususnya dalam hal terjadi lonjakan drastis;
|
|
2.
|
trend/kecendrungan kegiatan impor dan ekspor;
|
|
3.
|
pelanggaran adminstrasi, dan pidana.
|
|
| |
KESEMBILAN | |
|
Monitoring, analisa dan evaluasi dimaksud diktum KEDELAPAN disampaikan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penindakan dan Penyidikan secara periodik setiap tiga bulan atau dalam hal terjadi kondisi yang luar biasa.
| |
|
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
Salinan Instruksi ini disampaikan kepada Yth.:
| |
|
1.
|
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
|
| 2. |
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
|
|
3.
|
Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJBC;
|
|
4.
|
Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan DJBC;
|
|
5.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
|
|
6.
|
Para Kepala Kantor Madya Bea dan Cukai;
|
|
7.
|
Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Januari 2010 Direktur Jenderal, ttd.
Thomas Sugijata | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.