Pengumuman Nomor: PENG-6/PJ.09/2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-6/PJ.09/2026
NOMOR PENG-6/PJ.09/2026
TENTANG
PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN PENGGUNAAN APLIKASI CORETAX
|
|
|
|
|
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat khususnya wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
| ||
|
1.
|
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyelenggarakan survei Kepuasan Penggunaan Aplikasi Coretax yang bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan terhadap penggunaan Aplikasi Coretax DJP serta mendapatkan saran atau masukan sebagai bahan penyempurnaan Coretax DJP agar menjadi aplikasi perpajakan modern yang mudah, pasti, andal, akurat dan terintegrasi.
| |
|
2.
|
Survei terdiri dari beberapa pertanyaan yang disusun dengan mengacu pada System Usability Scale (SUS), yaitu metode pengukuran usability sistem yang telah terstandar dan digunakan secara luas, guna memperoleh hasil pengukuran yang objektif, konsisten, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis sekaligus memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kemudahan penggunaan aplikasi Coretax DJP sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut perbaikan.
| |
|
3.
|
Kami menjamin setiap informasi dan keterangan terkait yang diberikan bersifat rahasia dan semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan survei, serta tidak akan mempengaruhi layanan kami kepada Bapak/Ibu.
| |
|
|
|
|
|
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 21 Januari 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
ttd.
Rosmauli
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.