Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PENGUMUMAN
    NOMOR PENG-5/PJ.09/2020

     
    TENTANG
     
    PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG
     
    Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019, maka dengan ini disampaikan implementasi terkait Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang berdasarkan Pasal 3 PMK-29/PMK.03/2020:
    1.
    Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang paling lambat disampaikan pemberitahuan perpanjangan pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Mei 2020, dengan masa berlaku pemusatan berakhir pada masa pajak Maret 2020 sampai dengan Juli 2020, diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 5 (lima) Tahun tanpa perlu adanya pemberitahuan secara tertulis dari PKP dan tanpa adanya penerbitan produk Surat Keputusan Persetujuan Pemusatan PPN terutang yang baru;
    2.
    Dalam hal PKP yang bersangkutan menghendaki untuk tidak memperpanjang Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang, PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP sesuai PER-19/PJ/2010.
     
     
    Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 15 Mei 2020
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
    ttd.
    Hestu Yoga Saksama

    Pengumuman PENG-5/PJ.09/2020 - Perpajakan DDTC