Pengumuman Nomor: PENG-49/PJ./1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-49/PJ./1995 TENTANG
SEHUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI
| ||
| Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dengan ini diumumkan sebagai berikut: | ||
| 1. | Terhitung sejak tanggal 16 Mei 1995, dokumen yang semula terutang Bea Meterai sebesar Rp500,- berubah menjadi Rp 1.000,- dan yang semula terutang sebesar Rp1.000,- berubah menjadi Rp2.000,-. | |
| 2. | Sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan dengan menggunakan benda meterai lama maupun baru dengan cara sebagai berikut: | |
| a. | Menggunakan Meterai Tempel lama sesuai dengan besarnya bea terutang. | |
| Misalnya: terutang Rp2.000,- dapat dilunasi dengan menempelkan dua lembar meterai Rp1.000,- atau empat lembar meterai Rp500,- | ||
| b. | Menambahkan Meterai Tempel lama pada Kertas Bermeterai lama. | |
| c. | Menggunakan Meterai Tempel baru pada Kertas Bermeterai baru. | |
| d. | Menggunakan Meterai Tempel lama dan baru. | |
| e. | Menambahkan Meterai Tempel baru pada Kertas Bermeterai lama. | |
| f. | Penambahan bea meterai atas cek dan dokumen perbankan lainnya, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. | |
| 3. | Penjelasan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat. | |
|
Jakarta, 14 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.