Pengumuman Nomor: PENG-45/PJ.09/2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-45/PJ.09/2025
 
TENTANG
 
PEMBERITAHUAN AKUN MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DAN TIKTOK KRING PAJAK 1500200
 
 
 
 
Dalam rangka memperluas kanal komunikasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direkorat Jenderal Pajak (Kring Pajak 1500200) selaku unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan informasi dan pengaduan perpajakan, Kring Pajak 1500200 memperluas kanal komunikasi melalui akun media sosial resmi Instagram dan TikTok. Perincian nama akun resmi pada kedua kanal tersebut adalah sebagai berikut.
 
Kanal
Nama Akun Resmi
Tautan
Instagram
@kringpajak1500200
https://instagram.com/kringpajak1500200
TikTok
kring_pajak
https://tiktok.com/@kring_pajak
Kanal
Nama Akun Resmi
Tautan
Instagram
@kringpajak1500200
https://instagram.com/kringpajak1500200
TikTok
kring_pajak
https://tiktok.com/@kring_pajak
Kanal
Nama Akun Resmi
Tautan
Instagram
@kringpajak1500200
https://instagram.com/kringpajak1500200
TikTok
kring_pajak
https://tiktok.com/@kring_pajak
 
Kring Pajak 1500200 hanya menggunakan alamat akun resmi sebagaimana tersebut di atas. Kami imbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
 
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 12 November 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
ttd.
Rosmauli
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.