Pengumuman Nomor: PENG-2/PJ.09/2023

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN 
NOMOR PENG-2/PJ.09/2023
 
TENTANG
 
PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
 
Sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Saat ini semakin marak penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program APK (Application Package File) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram. Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK.
2.
Segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP. Segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan.
3.
Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika wajib pajak mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor tersebut, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.
4.
Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2023
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
ttd.
Neilmaldrin Noor
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.