Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PENGUMUMAN
    NOMOR PENG-1/PJ.09/2025

     
    TENTANG
     
    WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
     
     
     
     
     
    Sehubungan dengan penipuan yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
    1.
    Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan nama pejabat/pegawai DJP.
    2.
    Masyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran informasi dari surat, pesan, atau tautan yang dikirim oleh oknum yang mengatasnamakan DJP melalui saluran:
     
    a.
    kantor pajak terdekat;
     
    b.
    Kring Pajak 1500200;
     
    c.
    faksimile (021) 5251245;
     
    d.
     
    e.
    akun X @kring_pajak;
     
    f.
    situs pengaduan.pajak.go.id; atau
     
    g.
    live chat pada https://www.pajak.go.id.
    3.
    Masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan ke saluran:
     
    a.
    Kementerian Komunikasi dan Digital:
     
     
    1)
    aduan nomor pada laman https://aduannomor.id (untuk mengadukan nomor telepon penipuan); dan/atau
     
     
     
    aduan konten pada laman https://aduankonten.id (untuk mengadukan konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan); dan/atau
     
    b.
    Aparat Penegak Hukum,
     
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     
     
     
     
     
    Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta Selatan
    pada tanggal 8 Januari 2025
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
    Hubungan Masyarakat
    ttd.
    Dwi Astuti

    Pengumuman PENG-1/PJ.09/2025 - Perpajakan DDTC