Pengumuman Nomor: PENG-1/PJ.09/2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-1/PJ.09/2025
 
TENTANG
 
WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 
 
 
 
 
Sehubungan dengan penipuan yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
1.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan nama pejabat/pegawai DJP.
2.
Masyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran informasi dari surat, pesan, atau tautan yang dikirim oleh oknum yang mengatasnamakan DJP melalui saluran:
 
a.
kantor pajak terdekat;
 
b.
Kring Pajak 1500200;
 
c.
faksimile (021) 5251245;
 
d.
 
e.
akun X @kring_pajak;
 
f.
situs pengaduan.pajak.go.id; atau
 
g.
live chat pada https://www.pajak.go.id.
3.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan ke saluran:
 
a.
Kementerian Komunikasi dan Digital:
 
 
1)
aduan nomor pada laman https://aduannomor.id (untuk mengadukan nomor telepon penipuan); dan/atau
 
 
 
aduan konten pada laman https://aduankonten.id (untuk mengadukan konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan); dan/atau
 
b.
Aparat Penegak Hukum,
 
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
 
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 8 Januari 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
ttd.
Dwi Astuti
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.