Pengumuman Nomor: PENG-1/KP3SKP/IV/2025

 
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-1/KP3SKP/IV/2025
 
TENTANG

UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK PERIODE I TAHUN 2025 TINGKAT A DAN TINGKAT B (KHUSUS PESERTA MENGULANG)
 
 
 
 
 
Dalam rangka pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode I Tahun 2025, bersama ini kami informasikan sebagai berikut:
A.
Peserta Ujian
 
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I Tahun 2025 dikhususkan bagi peserta mengulang Tingkat A dan Tingkat B. Peserta yang dinyatakan mengulang adalah peserta sudah pernah mengikuti ujian, namun hanya lulus minimal satu mata ujian mulai dari USKP Periode I Tahun 2022 (Tingkat A) dan USKP Periode II Tahun 2021 (Tingkat B). Peserta mengulang yang berhak mengikuti ujian periode ini telah dikirimkan undangan melalui e-mail ke masing-masing peserta.
 
 
 
 
 
B.
Waktu Ujian
 
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I Tahun 2025 akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada hari Senin sampai dengan Rabu, tanggal 26 sampai dengan 28 Mei 2025.
 
 
 
 
 
C.
Lokasi dan Kuota Peserta Ujian
 
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I Tahun 2025 akan diselenggarakan di 24 (dua puluh empat) lokasi dengan kuota peserta sebanyak 2.860 orang. Adapun rincian nama lokasi dan kuota peserta ujian di tiap-tiap lokasi adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
No
Nama Lokasi
Kuota Peserta Ujian
No
Nama Lokasi
Kuota Peserta Ujian
Tingkat A
Tingkat B
Total
Tingkat A
1
Pusdiklat Pajak, Jakarta
178
442
620
13
GKN Yogyakarta
90
2
Pusdiklat Keuangan Umum, Jakarta
 
240
240
14
BDK Medan
80
3
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Bogor
20
 
20
15
BDK Palembang
160
4
Sekretariat BPPK, Jakarta
30
60
90
16
BDK Pekanbaru
110
5
Auditorium DJPPR, Jakarta
60
 
60
17
BDK Cimahi
60
6
Aula DJPK, Jakarta
60
 
60
18
BDK Yogyakarta
80
7
Kantor Pusat DJKN, Jakarta
60
 
60
19
BDK Malang
60
8
Kantor Pusat DJP, Jakarta
100
 
100
20
BDK Denpasar
100
9
KPPN Jakarta III
40
 
40
21
BDK Pontianak
180
10
GKN Bandung
120
 
120
22
BDK Balikpapan
60
11
GKN Semarang II
80
20
100
23
BDK Manado
70
12
GKN Surabaya II
150
30
180
24
BDK Makassar
120
Total
Tingkat A: 2.068
Tingkat B: 792
Tingkat A dan B: 2.860
No
Nama Lokasi
Kuota Peserta Ujian
No
Nama Lokasi
Kuota Peserta Ujian
Tingkat A
Tingkat B
Total
Tingkat A
1
Pusdiklat Pajak, Jakarta
178
442
620
13
GKN Yogyakarta
90
2
Pusdiklat Keuangan Umum, Jakarta
 
240
240
14
BDK Medan
80
3
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Bogor
20
 
20
15
BDK Palembang
160
4
Sekretariat BPPK, Jakarta
30
60
90
16
BDK Pekanbaru
110
5
Auditorium DJPPR, Jakarta
60
 
60
17
BDK Cimahi
60
6
Aula DJPK, Jakarta
60
 
60
18
BDK Yogyakarta
80
7
Kantor Pusat DJKN, Jakarta
60
 
60
19
BDK Malang
60
8
Kantor Pusat DJP, Jakarta
100
 
100
20
BDK Denpasar
100
9
KPPN Jakarta III
40
 
40
21
BDK Pontianak
180
10
GKN Bandung
120
 
120
22
BDK Balikpapan
60
11
GKN Semarang II
80
20
100
23
BDK Manado
70
12
GKN Surabaya II
150
30
180
24
BDK Makassar
120
Total
Tingkat A: 2.068
Tingkat B: 792
Tingkat A dan B: 2.860
No
Nama Lokasi
Kuota Peserta Ujian
No
Nama Lokasi
Kuota Peserta Ujian
Tingkat A
Tingkat B
Total
Tingkat A
1
Pusdiklat Pajak, Jakarta
178
442
620
13
GKN Yogyakarta
90
2
Pusdiklat Keuangan Umum, Jakarta
 
240
240
14
BDK Medan
80
3
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Bogor
20
 
20
15
BDK Palembang
160
4
Sekretariat BPPK, Jakarta
30
60
90
16
BDK Pekanbaru
110
5
Auditorium DJPPR, Jakarta
60
 
60
17
BDK Cimahi
60
6
Aula DJPK, Jakarta
60
 
60
18
BDK Yogyakarta
80
7
Kantor Pusat DJKN, Jakarta
60
 
60
19
BDK Malang
60
8
Kantor Pusat DJP, Jakarta
100
 
100
20
BDK Denpasar
100
9
KPPN Jakarta III
40
 
40
21
BDK Pontianak
180
10
GKN Bandung
120
 
120
22
BDK Balikpapan
60
11
GKN Semarang II
80
20
100
23
BDK Manado
70
12
GKN Surabaya II
150
30
180
24
BDK Makassar
120
Total
Tingkat A: 2.068
Tingkat B: 792
Tingkat A dan B: 2.860
 
 
 
 
 
 
Catatan:
 
1.
Pendaftar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi ujian dan tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi setelah permohonan pendaftaran dikirim.
 
2.
Pendaftar akan dinyatakan sebagai peserta setelah dinyatakan lolos seleksi/verifikasi dokumen serta memperoleh kuota di lokasi yang dipilih.
 
 
 
 
 
D.
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
 
1.
Ketentuan dan persyaratan pendaftaran USKP dapat dilihat secara lengkap pada tautan sebagai berikut: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.
 
2.
Bagi pendaftar yang telah masuk laman registrasi, silakan klik tombol “Gunakan Data Sebelumnya”. Selanjutnya, pendaftar yang datanya telah muncul, silakan menggunakan data tersebut dan melampirkan surat pernyataan peserta ujian terbaru bermeterai Rp10.000 (https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/ 9572/). Sementara, bagi pendaftar yang datanya belum muncul, diwajibkan mengisi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan (termasuk surat pernyataan bermeterai).
 
3.
Periode pendaftaran Peserta Mengulang USKP Tingkat A akan dibuka selama 2 (dua) hari, yaitu dimulai pada tanggal 30 April 2025 (mulai pukul 08.00 WIB) dan berakhir 1 Mei 2025 (ditutup pada pukul 16.00 WIB).
 
4.
Periode pendaftaran Peserta Mengulang USKP Tingkat B akan dibuka selama 1 (satu) hari, yaitu pada tanggal 2 Mei 2025 (mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB).
 
 
 
 
 
E.
Pengumuman Hasil Verifikasi Pendaftaran
 
1.
Bagi pendaftar yang lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian akan diumumkan melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/ announcement/ pada hari Rabu, 7 Mei 2025 serta akan diberitahukan di akun pendaftar masing-masing.
 
2.
Pendaftar yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, dapat mengajukan sanggah dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
Pengajuan sanggah disampaikan hanya melalui e-mail dengan alamat [email protected] dengan subjek “SANGGAH USKP PERIODE I 2025”.
 
 
b.
Pendaftar hanya dapat mengajukan sanggah atas kepesertaannya terkait persyaratan dokumen dengan memberikan penjelasan disertai bukti dukung, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak hasil verifikasi pendaftaran diumumkan, yaitu tanggal 7-8 Mei 2025 (pukul 23.59 WIB).
 
 
c.
Panitia USKP 2025 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pendaftar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pendaftar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pendaftar.
 
3.
Hasil verifikasi pendaftaran pascasanggah USKP Periode I Tahun 2025 akan diumumkan pada hari Senin, 12 Mei 2025.
 
 
 
 
 
F.
Biaya Ujian
 
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini tidak dipungut biaya.
 
 
 
 
 
G.
Lain-lain
 
1.
Sehubungan kuota peserta pada periode ini telah dialokasikan sejumlah peserta yang mengulang, peserta yang tidak mendaftar atau tidak lulus verifikasi pendaftaran pada periode ini akan dikenakan penalti berupa kehilangan satu kesempatan untuk mengikuti ujian mengulang.
 
2.
Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta ujian, wajib untuk hadir dan mengikuti ujian yang telah ditetapkan. Ketidakhadiran peserta ujian tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan akan dikenakan penalti berupa kehilangan satu kesempatan untuk mengikuti ujian mengulang dan tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 (tiga) periode berikutnya.
 
3.
Panitia tidak menyediakan konsumsi bagi peserta ujian.
 
4.
Peserta tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi ke lokasi ujian.
 
5.
Peserta ujian diharapkan untuk membaca serta memahami ketentuan dan persyaratan teknis pelaksanaan ujian (salah satunya adalah wajib membawa laptop) yang spesifikasinya telah diuraikan di laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ uskp/. Panitia tidak bertanggung jawab apabila terjadi kendala dengan laptop peserta pada saat pelaksanaan ujian.
 
 
 
 
 
Apabila terdapat perubahan/penyesuaian waktu dan atau lokasi/kuota, akan disampaikan kemudian. Demikian pengumuman ini untuk dapat dimaklumi.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2025
Ketua Komite Pelaksana PPSKP
ttd.
Suyuti
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.