Pengumuman Nomor: PENG-1/EF/2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-1/EF/2026, PENG-3/PJ/2026
NOMOR PENG-1/EF/2026, PENG-3/PJ/2026
TENTANG
MINISTRY OF FINANCE CALL FOR PAPER 2026
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||
|
|
Ministry of Finance Call for Paper 2026, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal merupakan suatu inisiatif akademik yang mengundang peneliti, akademisi, praktisi, dan analis kebijakan, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mengajukan karya tulis ilmiah yang berfokus pada bidang perpajakan. Seluruh naskah yang masuk akan melalui proses seleksi dan penelaahan yang ketat, dan penulis terpilih akan diundang untuk mempresentasikan karyanya pada International Tax Conference 2026. Selain itu, peserta berkesempatan memperoleh penghargaan Best Paper Awards dan hadiah. Karya tulis terpilih juga berkesempatan untuk dipublikasikan dalam Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia (ejurnal.pajak.go.id), jurnal yang terindeks SINTA 3, atau sebagai bagian dari buku suntingan yang akan diterbitkan oleh Gramedia.
| ||
|
|
Tujuan Ministry of Finance Call for Paper 2026 adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
1.
|
Menghasilkan analisis dan karya tulis yang komprehensif di bidang kebijakan penerimaan negara yang selaras dengan tema (evaluasi atau rekomendasi kebijakan);
| |
|
|
2.
|
Mendorong dan memperluas wawasan mengenai pelaksanaan kebijakan penerimaan negara di Indonesia;
| |
|
|
3.
|
Mendukung analisis yang adil dan objektif dari pemangku kepentingan eksternal; dan
| |
|
|
4.
|
Berkontribusi pada pengembangan dan pelaksanaan kebijakan penerimaan negara yang berorientasi ke depan.
| |
|
II.
|
TEMA
| ||
|
|
Tema Ministry of Finance Call for Paper 2026 adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
"Transformasi Kebijakan dan Administrasi Perpajakan untuk Mendorong Pertumbuhan Berkelanjutan dan Penerimaan di Era Ekonomi Digital"
| ||
|
III.
|
SUBTEMA
| ||
|
|
Subtema Ministry of Finance Call for Paper 2026 adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
1.
|
Perancangan Kebijakan Pajak untuk Optimalisasi Penerimaan;
| |
|
|
2.
|
Evaluasi Kebijakan dan Insentif Pajak untuk Pembangunan Ekonomi;
| |
|
|
3.
|
Harmonisasi Kebijakan Tarif dan Pengembangan Industri;
| |
|
|
4.
|
Peningkatan Pemajakan atas Individu Berpenghasilan Tinggi untuk Mendorong Keadilan dan Mobilisasi Penerimaan;
| |
|
|
5.
|
Analisis Kesenjangan Pajak dan Strategi Mobilisasi Penerimaan;
| |
|
|
6.
|
Perluasan Dasar Pengenaan Cukai untuk Mendukung Diversifikasi Penerimaan dan Tujuan Kebijakan Publik;
| |
|
|
7.
|
Penanganan Shadow Economy untuk Mobilisasi Penerimaan;
| |
|
|
8.
|
Pajak Melampaui Batas: Transformasi Digital, Keadilan Global, dan Pertumbuhan Berkelanjutan;
| |
|
|
9.
|
Administrasi Perpajakan Berbasis Data di Era Transparansi Global;
| |
|
|
10.
|
Penguatan Penegakan Hukum Perpajakan di Era Digital: Menjembatani Kesenjangan antara Efek Jera dan Kepatuhan Berkelanjutan.
| |
|
IV.
|
KETENTUAN DAN PEDOMAN UMUM
| ||
|
|
Ketentuan dan pedoman umum pengajuan naskah untuk Ministry of Finance Call for Paper 2026 adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
1.
|
Naskah merupakan hasil penelitian, kajian, atau telaah ilmiah di bidang perpajakan dan belum pernah dipublikasikan;
| |
|
|
2.
|
Naskah harus ditulis dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Naskah berbahasa Indonesia yang terpilih untuk dipresentasikan dalam konferensi wajib diterjemahkan dan disajikan dalam bahasa Inggris (untuk keperluan konferensi);
| |
|
|
3.
|
Naskah ditulis sepanjang 10-20 halaman, termasuk referensi dan lampiran;
| |
|
|
4.
|
Kutipan dan referensi menggunakan gaya American Psychological Association (APA) edisi ke-7;
| |
|
|
5.
|
Naskah harus ditulis menggunakan templat yang disediakan, yang dapat diunduh melalui s.kemenkeu.go.id/cfpkemenkeu2026 atau ejurnal.pajak.go.id;
| |
|
|
6.
|
Berkas naskah harus dikirimkan dalam format file Microsoft Word;
| |
|
|
7.
|
Batas akhir pengumpulan naskah adalah 17 Juli 2026 pukul 23:59 (WIB). Naskah yang disampaikan melewati batas waktu tidak akan dipertimbangkan; dan
| |
|
|
8.
|
Pedoman lengkap dapat diakses melalui https://s.kemenkeu.go.id/cfpkemenkeu2026.
| |
|
V.
|
PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PENGAJUAN
| ||
|
|
Prosedur pendaftaran dan pengajuan naskah Ministry of Finance Call for Paper 2026 adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
1.
|
Partisipasi terbuka bagi semua warga negara (baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing);
| |
|
|
2.
|
Peserta wajib menyelesaikan proses pendaftaran melalui formulir pendaftaran yang tersedia pada s.kemenkeu.go.id/cfpkemenkeu2026;
| |
|
|
3.
|
Peserta harus mengunggah surat pernyataan penulis menggunakan templat yang disediakan pada s.kemenkeu.go.id/cfpkemenkeu2026;
| |
|
|
4.
|
Peserta harus menyerahkan naskah dan surat pernyataan penulis melalui formulir pengajuan yang tersedia di s.kemenkeu.go.id/cfpkemenkeu2026 untuk diikutsertakan dalam Call for Paper; dan
| |
|
|
5.
|
Peserta diperbolehkan menyerahkan lebih dari satu naskah.
| |
|
VI.
|
KONFERENSI
| ||
|
|
Informasi mengenai konferensi adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
1.
|
Penulis dari naskah terpilih yang telah melalui proses penelaahan berhak mengikuti konferensi dan akan memperoleh kesempatan untuk mempresentasikan naskahnya dalam bahasa Inggris pada sesi paralel. Materi presentasi wajib disusun dalam bahasa Inggris;
| |
|
|
2.
|
Penulis dari naskah terpilih akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan ke tahap publikasi pada Jurnal Scientax dan wajib berkomitmen untuk menyelesaikan proses publikasi tersebut; dan
| |
|
|
3.
|
Informasi lebih lanjut mengenai konferensi, presentasi, dan publikasi akan disampaikan kemudian oleh panitia penyelenggara.
| |
|
|
|
|
|
|
Pengumuman ini agar disebarluaskan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait.
| |||
|
|
|
|
|
|
Diterbitkan di Jakarta
pada 27 April 2026
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Bimo Wijayanto
Plt. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
ttd.
Feri Ardiyanto
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.