Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PENGUMUMAN
    NOMOR PENG-18/KP3SKP/X/2024


    TENTANG

    UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK PERIODE III TAHUN 2024 TINGKAT A (PESERTA MENGULANG), TINGKAT B DAN C (PESERTA BARU)
     
     
     
     
     
     
    Dalam rangka penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode III Tahun 2024, bersama ini kami informasikan sebagai berikut:
    A.
    Waktu Ujian
     
    Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode III akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu mulai tanggal 3 Desember sampai dengan 5 Desember 2024.
     
     
     
     
     
     
    B.
    Lokasi dan Kuota Peserta Ujian
     
    Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak akan diselenggarakan di 32 (tiga puluh dua) lokasi dengan jumlah kuota peserta sebanyak 2.354 orang. Rincian nama lokasi dan jumlah kuota peserta ujian di masing-masing lokasi sebagaimana terlampir.
     
     
     
     
     
     
    C.
    Ketentuan Pendaftaran USKP
     
    1.
    Pendaftar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi ujian dan tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi apabila permohonan pendaftaran telah dikirim.
     
    2.
    Pendaftar akan dinyatakan lolos sebagai peserta setelah dinyatakan lolos verifikasi dokumen serta memperoleh kuota di lokasi yang dipilih dengan sistem first come first served.
     
    3.
    USKP Tingkat A dikhususkan bagi peserta mengulang dengan ketentuan sistem prioritas, yaitu peserta yang terdaftar pada periode awal akan diprioritaskan untuk mengikuti ujian setelah lolos verifikasi.
     
    4.
    Bagi lokasi ujian yang diselenggarakan USKP Tingkat A, Tingkat B dan Tingkat C berlaku ketentuan kuota fleksibel, yaitu apabila di suatu lokasi ujian terdapat kuota tingkat ujian yang tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke kuota tingkat ujian lainnya sampai dengan kuota di lokasi ujian tersebut terpenuhi.
     
     
     
     
     
     
    D.
    Persyaratan Peserta USKP USKP Tingkat A:
     
    1.
    Pendaftar tercatat sebagai peserta dengan status mengulang pada database aplikasi pendaftaran.
     
    2.
    Berpendidikan paling rendah Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau Perpajakan, atau Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
     
    3.
    Memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
     
    USKP Tingkat B dan Tingkat C:
     
    1.
    Pendaftar merupakan peserta baru yang tidak tercatat sebagai peserta mengulang pada database aplikasi pendaftaran.
     
    2.
    Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
     
    3.
    Memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
     
    4.
    Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A untuk peserta USKP Tingkat B dan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B untuk peserta USKP Tingkat C.
     
     
     
     
     
     
    E.
    Tata Cara Pendaftaran.
     
    1.
    Pendaftaran USKP dilakukan secara daring (online) pada tautan sebagai berikut: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp.
     
    2.
    Peserta wajib mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran online (e-registrasi) berupa:
     
     
    a.
    Pindaian berwarna asli (bukan fotokopi) kartu tanda penduduk (KTP)
     
     
    b.
    Pindaian berwarna asli (bukan fotokopi, legalisir, atau surat keterangan lulus) Ijazah
     
     
    c.
    Pindaian berwarna asli sertifikat USKP tingkat A untuk peserta USKP Tingkat B dan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B untuk peserta USKP Tingkat C
     
     
    d.
    Untuk calon pendaftar yang memperoleh Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka harus melampirkan bukti penyetaraan ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
     
     
    e.
    Salinan digital (softcopy) Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan:
     
     
     
    Berlatar belakang merah
     
     
     
    Berukuran 4 x 6
     
     
     
    Berpakaian rapi dan formal (menggunakan kemeja, jas atau blazer)
     
     
     
    menghadap lurus ke depan
     
     
    f.
    Pindaian berwarna Surat pernyataan peserta ujian terbaru bermeterai 10.000 (format surat tercantum pada tautan: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/ announcement/9541/)
     
    3.
    Periode pendaftaran akan dibuka selama 4 (empat) hari yaitu dimulai pada tanggal 28 Oktober 2024 (mulai pukul 08.00 WIB) dan berakhir 31 Oktober 2024 (ditutup pada pukul 15.00 WIB).
     
     
     
     
     
     
    F.
    Pengumuman Hasil Verifikasi Pendaftaran
     
    Bagi pendaftar yang lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian akan diumumkan di laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/ serta akan diberitahukan di akun masing-masing pendaftar.
     
     
     
     
     
     
    G.
    Biaya Ujian
     
    Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tidak dipungut biaya.
     
     
     
     
     
     
    H.
    Lain-lain
     
    1.
    Pada saat pelaksanaan ujian, Panitia hanya menyediakan makanan ringan (snack) dan dihimbau kepada para peserta untuk membawa botol minum (tumbler) masing-masing.
     
    2.
    Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta ujian wajib untuk hadir dan mengikuti ujian yang telah ditetapkan. Ketidakhadiran peserta ujian tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan akan dikenakan penalti, berupa tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 (tiga) periode berikutnya.
     
    3.
    Peserta ujian diharapkan untuk membaca dan memahami ketentuan dan persyaratan teknis pelaksanaan ujian (salah satu diantaranya adalah laptop/notebook) yang telah diuraikan di laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/. Panitia tidak bertanggungjawab apabila terjadi kendala dengan notebook/laptop peserta pada saat pelaksanaan ujian.
     
     
     
     
     
     
    Apabila terdapat perubahan/penyesuaian waktu dan atau lokasi/kuota, akan disampaikan kemudian. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dapat dimaklumi.
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Oktober 2024
    Ketua Komite Pelaksana PPSKP
    ttd.
    Suyuti

    Pengumuman PENG-18/KP3SKP/X/2024 - Perpajakan DDTC