Pengumuman Nomor: PENG-13/PJ.09/2025

 
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-13/PJ.09/2025

TENTANG
 
PEMBUATAN FAKTUR PAJAK MELALUI APLIKASI E-FAKTUR CLIENT DESKTOP
 
 
 
 
 
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
1.
Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
2.
Pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali:
 
a.
faktur pajak dengan kode transaksi:
 
 
1)
06 (penyerahan lainnya, antara lain penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri); dan
 
 
2)
07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah);
 
b.
faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang; dan
 
c.
faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.
3.
PKP dapat melakukan pembuatan faktur pajak melalui 3 (tiga) saluran, yaitu:
 
a.
Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id);
 
b.
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP (e-Faktur Host-to-Host); dan
 
c.
Aplikasi e-Faktur Client Desktop.
4.
Bagi PKP yang memanfaatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop, disampaikan informasi sebagai berikut:
 
a.
permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP) diajukan melalui aplikasi e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id);
 
b.
PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya;
 
c.
NSFP pada Coretax DJP akan terdiri atas 17 (tujuh belas) digit dengan adanya penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula pada aplikasi e-Faktur Client Desktop;
 
d.
penggantian faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop;
 
e.
PKP dapat mengunduh file .pdf faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada lawan transaksi; dan
 
f.
data faktur pajak yang dibuat dari aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 penerbitan faktur pajak.
5.
Retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dibuat melalui Coretax DJP.
 
 
 
 
 
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 12 Februari 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
ttd.
Dwi Astuti
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.