Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PENGUMUMAN
    NOMOR PENG-12/PPPK/2023

     
    TENTANG
     
    PENERBITAN KARTU IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK (KIP) SECARA ELEKTRONIK
     
    Bersama ini diberitahukan kepada seluruh Konsultan Pajak, asosiasi profesi Konsultan Pajak serta para pengguna jasa dari profesi Konsultan Pajak hal-hal sebagai berikut:
    1.
    Pusat Pembinaan Profesi Keuangan terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2023 akan mulai memberlakukan penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP) Konsultan Pajak elektronik sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
    2.
    Penerbitan KIP elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) di atas mencakup: penerbitan KIP karena penerbitan izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data dan/atau KIP hilang, serta perpanjangan masa berlaku KIP.
    3.
    Pada prinsipnya format KIP elektronik sama dengan format KIP fisik sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.
    4.
    Bagi Konsultan Pajak yang masih menginginkan KIP dalam bentuk fisik dapat mencetak secara mandiri dari file yang diberikan atau mengajukan permohonan pencetakan dengan datang secara langsung ke kantor PPPK. Permohonan pencetakan KIP fisik melalui permohonan tertulis sudah tidak diproses lagi.
    5.
    Layanan pencetakan KIP dalam bentuk fisik di PPPK akan berakhir pada 31 Desember 2023.
    6.
    Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, PPPK tidak lagi menerbitkan KIP dalam bentuk fisik. KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut.
    7.
    Pengguna jasa profesi Konsultan Pajak dapat melakukan konfirmasi dan pengecekan lebih lanjut mengenai data pemegang izin Konsultan Pajak dengan mengakses https://sikop.kemenkeu.go.id/ pada menu pencarian konsultan pajak.
    8.
    Informasi dan keterangan lebih lanjut berkaitan dengan pengumuman ini dapat menghubungi kami melalui e-mail di [email protected].
     
     
    Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 September 2023
    Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
    ttd.
    Erawati

    Pengumuman PENG-12/PPPK/2023 - Perpajakan DDTC