Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-12/PPPK/2023
TENTANG
PENERBITAN KARTU IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK (KIP) SECARA ELEKTRONIK
Bersama ini diberitahukan kepada seluruh Konsultan Pajak, asosiasi profesi Konsultan Pajak serta para pengguna jasa dari profesi Konsultan Pajak hal-hal sebagai berikut:
|
|
1.
|
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2023 akan mulai memberlakukan penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP) Konsultan Pajak elektronik sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
|
2.
|
Penerbitan KIP elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) di atas mencakup: penerbitan KIP karena penerbitan izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data dan/atau KIP hilang, serta perpanjangan masa berlaku KIP.
|
3.
|
Pada prinsipnya format KIP elektronik sama dengan format KIP fisik sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.
|
4.
|
Bagi Konsultan Pajak yang masih menginginkan KIP dalam bentuk fisik dapat mencetak secara mandiri dari file yang diberikan atau mengajukan permohonan pencetakan dengan datang secara langsung ke kantor PPPK. Permohonan pencetakan KIP fisik melalui permohonan tertulis sudah tidak diproses lagi.
|
5.
|
Layanan pencetakan KIP dalam bentuk fisik di PPPK akan berakhir pada 31 Desember 2023.
|
6.
|
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, PPPK tidak lagi menerbitkan KIP dalam bentuk fisik. KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut.
|
7.
|
Pengguna jasa profesi Konsultan Pajak dapat melakukan konfirmasi dan pengecekan lebih lanjut mengenai data pemegang izin Konsultan Pajak dengan mengakses https://sikop.kemenkeu.go.id/ pada menu pencarian konsultan pajak.
|
8.
|
Informasi dan keterangan lebih lanjut berkaitan dengan pengumuman ini dapat menghubungi kami melalui e-mail di [email protected].
|
|
|
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2023 Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan ttd.
Erawati
|