Pengumuman Nomor: PENG-11/PJ.09/2018
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-11/PJ.09/2018 TENTANG
WASPADA PENIPUAN MEMINTA DATA WAJIB PAJAK
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan merebaknya kabar mengenai permintaan data Wajib Pajak oleh oknum tidak dikenal melalui telepon dengan ini Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
| 1. | Waspadai penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak atau yang dengan cara lain mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang menghubungi Wajib Pajak melalui telepon, e-mail, SMS, faksimile, atau surat dan meminta atau menanyakan informasi penting seperti nama lengkap, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ataupun password dan EFIN untuk akun DJP Online. |
| 2. | Saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak adalah melalui Kring Pajak di nomor telepon 1500 200, dan situs web di alamat www.pajak.go.id. |
| 3. | Telepon keluar (outbound) dari Kring Pajak 1500 200 dilayani langsung oleh petugas Ditjen Pajak dan tidak menggunakan pesan yang direkam (recorded message) atau automated call (robocalls). |
| 4. | Media sosial resmi Ditjen Pajak adalah Twitter: @DitjenPajakRI, Facebook: DitjenPajakRI, Instagram: @DitjenPajakRI, dan YouTube: DitjenPajakRI. |
| 5. | Ditjen Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kring Pajak di nomor 1500 200 apabila menerima telepon, e-mail, SMS, surat, atau bentuk komunikasi lainnya yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak dan meminta atau menanyakan informasi pribadi dan/atau data perpajakan. |
| Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. | |
| Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 November 2018 DIREKTUR, ttd. Hestu Yoga Saksama | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.