Pengumuman Nomor: PENG-08/PJ.09/2011
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PENGUMUMAN
NOMOR: PENG-08/PJ.09/2011 TENTANG
BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN TAHUN PAJAK 2010
| ||||||||
|
| ||||||||
|
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini disampaikan bahwa batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan adalah hari Sabtu, tanggal 30 April 2011. Pada tanggal tersebut seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam pelayanan untuk menerima SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan mulai pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.
| ||||||||
|
Jakarta, 28 April 2011
a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat ttd.
N.E. Fatimah |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.