Pengumuman Nomor: PENG-02/PJ.09/2014
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-02/PJ.09/2014 TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, | |
|
| |
|
Sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait banyaknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diumumkan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Direktorat Jenderal Pajak tidak memungut biaya apapun dalam melaksanakan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Segala bentuk sosialisasi perpajakan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak dan berbayar adalah penipuan.
|
|
2.
|
Direktorat Jenderal Pajak tidak menjual atau mendistribusikan peraturan atau informasi perpajakan baik dalam bentuk buku/media digital (CD, VCD, DVD dan bentuk media lain) ataupun membebankan biaya pengiriman peraturan/informasi perpajakan kepada masyarakat. Segala penawaran penjualan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak adalah penipuan. Peraturan/informasi perpajakan lain dapat diperoleh masyarakat secara gratis/cuma-cuma dengan mengunduh (download) melalui www.pajak.go.id.
|
|
3.
|
Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
4.
|
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau Kring Pajak 500200.
|
|
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 06 Juni 2014 Plt. Direktur, ttd.
Wahju Karya Tumakaka | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.