Pengumuman Nomor: PENG-01/PJ.01/2015

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-01/PJ.01/2015
 
TENTANG

PENDAFTARAN ULANG KONSULTAN PAJAK DAN PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK
 
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (PMK 111/2014) yang berlaku mulai tanggal 9 Desember 2014, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. 
Berdasarkan Pasal 31 angka 4 PMK 111/2014 disebutkan bahwa Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak sebelum PMK 111/2014 berlaku (dalam hal ini Surat Izin Praktik Konsultan Pajak diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak) wajib melakukan PENDAFTARAN ULANG paling lambat 6 bulan setelah PMK 111/2014 berlaku (paling lambat tanggal 8 Juni 2015).
2.
Berdasarkan Pasal 31 angka 7 PMK 111/2014 disebutkan bahwa Konsultan Pajak yang TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN ULANG, Surat Izin Praktiknya DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU.
3.
Berdasarkan Pasal 31 angka 8 PMK 111/2014 disebutkan bahwa PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK dimulai 6 (enam) bulan sejak berlakunya PMK 111/2014 (pendaftaran dimulai pada tanggal 9 Juni 2015).
 
 
Demikian disampaikan, untuk diketahui dan disebarluaskan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2015
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
Awan Nurmawan Nuh
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.