Keputusan Presiden Nomor: 4 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
SATUAN TUGAS PERCEPATAN PROGRAM PEMERINTAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN PERTUMBUHAN EKONOMI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN PROGRAM PEMERINTAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN PERTUMBUHAN EKONOMI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden;
b.
menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
c.
melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
d.
menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; dan
e.
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Susunan keanggotaan Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a.
Ketua I
:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
Ketua II
:
Menteri Sekretaris Negara;
c.
Wakil Ketua I
:
Menteri Keuangan;
d.
Wakil Ketua II
:
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
e.
Wakil Ketua III
:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
f.
Anggota
:
1.
Menteri Dalam Negeri;
 
 
 
2.
Menteri Ketenagakerjaan;
 
 
 
3.
Menteri Perdagangan;
 
 
 
4.
Menteri Perindustrian;
 
 
 
5.
Menteri Pariwisata;
 
 
 
6.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
 
 
 
7.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
 
 
 
8.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
 
 
 
9.
Menteri Pertanian;
 
 
 
10.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
 
 
 
11.
Menteri Pekerjaan Umum;
 
 
 
12.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman;
 
 
 
13.
Menteri Perhubungan;
 
 
 
14.
Menteri Komunikasi dan Digital;
 
 
 
15.
Menteri Koperasi;
 
 
 
16.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
 
 
 
17.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
 
 
 
18.
Menteri Sosial;
 
 
 
19.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
 
 
 
20.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
 
 
 
21.
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
 
 
 
22.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
 
23.
Jaksa Agung Republik Indonesia;
 
 
 
24.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
 
 
 
25.
Kepala Badan Gizi Nasional;
 
 
 
26.
Kepala Badan Pangan Nasional; dan
 
 
 
27.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
g.
Sekretaris
:
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam hal program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah ditugaskan oleh Presiden kepada satuan tugas/tim lainnya, program pemerintah dimaksud tetap dilaksanakan oleh satuan tugas/tim tersebut sesuai dengan tugasnya masing-masing.
(2)
Satgas berkoordinasi dengan satuan tugas/tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pencapaian pelaksanaan program pemerintah.
(3)
Satgas berkoordinasi dengan satuan tugas/tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kementerian/lembaga terkait dengan realisasi anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam rangka membantu pelaksanaan tugasnya, Satgas membentuk kelompok kerja dan sekretariat.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional sesuai dengan pembidangan masing-masing kelompok kerja.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(4)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan kegiatan Satgas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Struktur dan keanggotaan kelompok kerja dan sekretariat Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Ketua I Satgas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Satgas dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, dan pemangku kepentingan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Satgas menyelenggarakan rapat koordinasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua I Satgas secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga; dan/atau
b.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.