Keputusan Presiden Nomor: 155 Tahun 1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 TAHUN 1998
NOMOR 155 TAHUN 1998
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa di Jakarta, pada tanggal 11 April 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina;
|
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanant Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
| |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 11 April 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Ukraina dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 148 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.