Keputusan Presiden Nomor: 151 Tahun 1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 151 TAHUN 1998
NOMOR 151 TAHUN 1998
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa di Amman, Yordania, pada tanggal 12 November 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah;
|
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
Pasal 4 (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
| |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Amman, Yordania, pada tanggal 12 November 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 144
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.