Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Menimbang
  • Mengingat
  • Menetapkan
  • Pasal 1
  • Pasal 2
  • Pasal 3
  • Pasal 4
  • Pasal 5
  • Pasal 6
  • Pasal 7
  • Pasal 8
  • Pasal 9
  • Pasal 10
  • Pasal 11
  • Pasal 12
Aktifkan Mode Highlight
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Berlaku

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2023

 

TENTANG

 

SATUAN TUGAS PERCEPATAN PEROLEHAN TANAH DAN INVESTASI DI IBU KOTA NUSANTARA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusa.ntara, perlu membentuk Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara; 
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67661;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN PEROLEHAN TANAH DAN INVESTASI DI IBU KOTA NUSANTARA.
 
 

Pasal 1

Dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas.
 

Pasal 2

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
 

Pasal 3

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua; dan
b. Anggota.
 

Pasal 4

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas: 
a. melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara;
b. menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara;
c. menetapkan langkah-langkah percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara;
d. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga dalam percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara; dan
e. memfasilitasi kemudahan berusaha di ibu Kota Nusantara.
 

Pasal 5

Susunan organisasi Satuan Tugas terdiri atas:
a.
Ketua
:
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b.
Anggota
:
1.
Menteri Sekretaris Negara; 
 
 
 
2.
Menteri Dalam Negeri;
 
 
 
3.
Menteri Keuangan;
 
 
 
4.
Menteri Perhubungan;
 
 
 
5.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
 
 
 
6.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
 
 
 
7.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
 
 
 
8.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
 
 
 
9.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
      10. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
      11. Sekretaris Kabinet;
      12. Jaksa Agung;
      13. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
      14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
      15. Kepala Badan Informasi Geospasial;
      16. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
      17. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
 
 

Pasal 6

Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Tugas membentuk Kelompok Kerja yang struktur, tugas, dan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas.
 
 

Pasal 7

(1)
Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Tugas dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.
(3) Susunan keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas.
 

Pasal 8

Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Tugas dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
 

Pasal 9

Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
 

Pasal 10

Satuan Tugas bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
 

Pasal 11

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

Keputusan Presiden 14 TAHUN 2023 - Perpajakan DDTC