Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP.126/MEN/V/2011
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.126/MEN/V/2011 TENTANG
PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR JASA KEMASYARAKATAN DAN PERORANGAN SUB SEKTOR PANGKAS RAMBUT DAN SALON KECANTIKAN BIDANG TATA RIAS PENGANTIN MODIFIKASI DAN MODERN SUB BIDANG MODIFIKASI RIAS PENGANTIN SOLO PUTRI MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
| |||
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Sub Sektor Pangkas Rambut dan Salon Kecantikan Bidang Tata Rias Pengantin Modifikasi dan Modern Sub Bidang Modifikasi Rias Pengantin Solo Putri menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| ||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
| ||
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
| ||
|
4.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
| ||
|
|
| ||
Memperhatikan | |||
|
1.
|
Hasil Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Sub Sektor Pangkas Rambut dan Salon Kecantikan Bidang Tata Rias Pengantin Modifikasi dan Modern Sub Bidang Modifikasi Rias Pengantin Solo Putri yang diselenggarakan pada tanggal 23 April 2010 di Jakarta;
| ||
|
2.
|
Surat Plt. Direktur Tradisi, Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 480/Dit.Trad/NBSF/VI/2010 tanggal 8 Juni 2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk Sub Bidang Modifikasi Rias Pengantin Solo Putri;
| ||
| MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | |||
KESATU | |||
|
Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Sub Sektor Pangkas rambut dan Salon Kecantikan Bidang Tata Rias Pengantin Modifikasi dan Modern Sub Bidang Modifikasi Rias Pengantin Solo Putri menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
| |||
KEDUA | |||
|
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku secara nasional dan menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi.
| |||
KETIGA | |||
|
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU pemberlakuannya ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
| |||
KEEMPAT | |||
|
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditinjau setiap lima tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
| |||
KELIMA | |||
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2011 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si. | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.