Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 610/M-IND/Kep/12/2011

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 610/M-IND/Kep/12/2011
 
TENTANG
 
TIM VERIFIKASI DAN PENGKAJIAN PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI SEKTOR INDUSTRI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melakukan verifikasi dan pengkajian atas permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan di sektor industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M­-IND/PER/11/2011, perlu dibentuk tim;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian tentang Tim Verifikasi dan Pengkajian Permohonan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Sektor Industri;
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
2.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
3.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009­-2014;
4.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M­-IND/PER/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian;
5.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M­-IND/PER/07/2011 tentang Jenis-jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
7.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/11/2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Sektor Industri;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

KESATU

Membentuk Tim Verifikasi dan Pengkajian Permohonan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Sektor Industri, yang selanjutnya disebut Tim, yang terdiri atas Pengarah dan Kelompok Kerja Bidang dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
 

KEDUA

Kelompok Kerja Bidang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU terdiri atas Kelompok Kerja Bidang Industri Agro, Kelompok Kerja Bidang Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, dan Kelompok Kerja Bidang Basis Industri Manufaktur.
 

KETIGA

Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kelompok Kerja Bidang dalam pelaksanaan verifikasi dan pengkajian.
b.
Kelompok Kerja Bidang mempunyai tugas:
 
1.
melakukan verifikasi mengenai pemenuhan kriteria perusahaan pemohon sebagai industri pionir;
 
2.
melakukan pengkajian tentang kemampuan perusahaan pemohon terkait dengan program pengembangan industri (seperti supply-demand, tenaga kerja, transfer teknologi, dan lain-lain); dan
 
3.
menyusun dan mengusulkan hasil verifikasi dan pengkajian.
 
sesuai dengan bidangnya masing-masing.
 
 

KEEMPAT

Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing Ketua Kelompok Kerja Bidang dapat melakukan kerjasama dengan konsultan, tenaga ahli, akademisi atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
 

KELIMA

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Direktur Jenderal Industri Agro, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur membentuk Sekretariat sesuai dengan bidangnya masing-masing yang keanggotaannya sesuai dengan kebutuhan.
 

KEENAM

Tim melaksanakan tugas sampai dengan tanggal 15 Agustus 2014.
 

KETUJUH

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perindustrian.
 

KEDELAPAN

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOHAMAD S. HIDAYAT
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.